📖 Hukum Membaca Mushaf atau Aplikasi Al-Qur’an Saat Shalat Tarawih

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ 

Ahlus Sunnah wal Jama‘ah menimbang agama bukan dengan perasaan atau tradisi, tetapi dengan dalil dan pemahaman para sahabat Nabi ﷺ.

(Artikel 1.354 = 30/12/2025, Ba'da Magrib)

📢 Saluran Dakwah Tauhid : https://whatsapp.com/channel/0029VbAxpr9CXC3NHYRR5e2P
🌐 Website Dakwah Tauhid : https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/

⁉️ Tanya - Jawab : Balas Artikel

▶️ YouTube Ustad Firanda Andirja (UFA) : https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos
🅰️ Aplikasi Bekal Islam (UFA) : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam
📑 Ebook Terbaru (UFA) : Rambu-Rambu Dakwah : https://s.id/RambuDakwah

📖 Hukum Membaca Mushaf atau Aplikasi Al-Qur’an Saat Shalat Tarawih

(Penjelasan Ilmiah Berdasarkan Dalil dan Pemahaman Ulama Ahlus Sunnah)

1. Pendahuluan

Di bulan Ramadhan sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat :

* Apakah imam boleh membaca Al-Qur’an dari mushaf atau aplikasi Al-Qur’an saat shalat tarawih?
* Bagaimana jika seseorang shalat sendiri sambil membaca mushaf?
* Bagaimana jika makmum memegang mushaf atau aplikasi untuk mengoreksi bacaan imam?

Pertanyaan ini penting dijelaskan secara ilmiah agar umat Islam mengetahui mana yang diperbolehkan dalam syariat dan mana yang sebaiknya dihindari.

Islam adalah agama yang dibangun di atas dalil, bukan sekadar kebiasaan atau asumsi.

Allah ﷻ berfirman (maknanya) : “Jika kalian berselisih dalam suatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul.” (QS. An-Nisa : 4 : 59)

Artinya, setiap permasalahan agama harus dikembalikan kepada Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah ﷺ, dan pemahaman para ulama.

2. Hukum Imam Membaca Mushaf Saat Shalat Tarawih

Para ulama membahas masalah ini sejak dahulu.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa boleh membaca mushaf saat shalat, khususnya dalam shalat sunnah seperti tarawih.

Dalilnya adalah riwayat tentang Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Disebutkan bahwa budak beliau yang bernama Dzakwan menjadi imam shalat malam dan membaca dari mushaf.

Riwayat ini disebutkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya secara mu’allaq.

Para ulama seperti :

* Imam An-Nawawi (w. 676 H)
* Ibn Qudamah (w. 620 H)

menyebutkan riwayat ini sebagai dalil bahwa membaca mushaf dalam shalat diperbolehkan.

Namun para ulama juga menjelaskan bahwa yang lebih utama tetap membaca dari hafalan, karena :

* lebih khusyuk
* lebih sesuai dengan kebiasaan Rasulullah ﷺ.

3. Hukum Shalat Sendiri Sambil Membaca Mushaf

Jika seseorang shalat sendiri, hukumnya lebih longgar.

Mayoritas ulama membolehkan seseorang membaca mushaf dalam shalat sunnah.

Terutama jika tujuannya :

* membaca Al-Qur’an lebih banyak
* memperbaiki bacaan
* menjaga agar tidak salah.

Karena dalam shalat sunnah tidak ada larangan yang tegas mengenai hal tersebut.

Namun tetap dianjurkan :

* tidak terlalu banyak bergerak
* tidak membuka mushaf berulang-ulang tanpa kebutuhan.

Tujuannya agar kekhusyukan shalat tetap terjaga.

4. Hukum Makmum Memegang Mushaf Untuk Mengoreksi Imam

Masalah ini sering terjadi pada shalat tarawih.

Ada makmum yang memegang mushaf atau aplikasi Al-Qur’an untuk :

* mengikuti bacaan imam
* mengoreksi jika imam salah.

Para ulama membahas hal ini dengan dua pandangan utama.

A. Pendapat pertama

Sebagian ulama membolehkan jika memang diperlukan.

Misalnya :

* imam masih belajar
* imam belum kuat hafalannya
* untuk menjaga bacaan Al-Qur’an tetap benar.

B. Pendapat kedua

Sebagian ulama memakruhkan hal tersebut karena :

* dapat mengganggu kekhusyukan
* membuat makmum sibuk membuka mushaf
* menimbulkan banyak gerakan.

Karena itu, yang lebih baik adalah orang yang mengoreksi imam adalah orang yang hafal Al-Qur’an, bukan orang yang membaca dari mushaf.

5. Hukum Menggunakan Aplikasi Al-Qur’an di HP

Aplikasi Al-Qur’an pada HP hukumnya sama dengan mushaf dalam konteks ini.

Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Jika menggunakan HP dalam shalat :

* jangan sampai ada notifikasi
* jangan sampai banyak gerakan
* jangan sampai perhatian teralihkan.

Jika penggunaan HP membuat seseorang :

* sering melihat layar
* membuka aplikasi
* menggeser halaman
* maka hal itu bisa mengurangi kekhusyukan shalat.

Karena itu, jika memungkinkan lebih baik menggunakan mushaf dari pada HP, dan lebih utama lagi membaca dari hafalan.

6. Prinsip Utama Dalam Shalat

Shalat memiliki tujuan utama yaitu khusyuk dan menghadirkan hati kepada Allah ﷻ.

Allah ﷻ berfirman (maknanya) : “Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, yaitu mereka yang khusyuk dalam shalatnya.” (QS. Al-Mu’minun : 23 : 1–2)

Karena itu segala hal yang :

* terlalu banyak gerakan
* terlalu banyak aktivitas
* sebaiknya dihindari jika tidak diperlukan.

7. Meluruskan Beberapa Kesalahpahaman Yang Sering Muncul

A. Kesalahpahaman pertama

“Membaca mushaf dalam shalat itu bid’ah.”

Ini tidak tepat.

* Para ulama sejak dahulu telah membolehkan hal ini berdasarkan riwayat dari para sahabat.
* Karena itu tidak tepat langsung menuduh sebagai bid’ah.

B. Kesalahpahaman kedua

“Shalat tidak sah jika imam membaca mushaf.”

Ini juga tidak benar.

Mayoritas ulama menyatakan shalatnya tetap sah.

C. Kesalahpahaman ketiga

“Semua makmum harus memegang mushaf saat tarawih.”

Ini juga tidak tepat.

Justru yang lebih baik adalah :

* makmum fokus pada shalat
* mendengarkan bacaan imam.

8. Memahami Realita Yang Terjadi di Masyarakat

Fenomena memegang mushaf saat tarawih biasanya terjadi karena beberapa sebab :

* Imam belum hafal banyak Al-Qur’an
* Masjid ingin membaca ayat yang panjang
* Makmum ingin memastikan bacaan imam benar

Namun jika semua makmum memegang mushaf, terkadang yang terjadi adalah :

* banyak gerakan membuka halaman
* perhatian terpecah
* kekhusyukan berkurang.

Karena itu perlu keseimbangan antara menjaga bacaan Al-Qur’an dan menjaga kekhusyukan shalat.

9. Sikap Seorang Muslim Terhadap Masalah Ini

A. Standar kebenaran dalam Islam

Standar benar dan salah dalam Islam adalah :

* Al-Qur’an
* Sunnah Rasulullah ﷺ
* pemahaman para sahabat.

Bukan :

* kebiasaan masyarakat
* opini pribadi
* perdebatan tanpa dalil.

B. Kesimpulan hukum secara jelas

Berdasarkan penjelasan ulama :

* imam membaca mushaf saat tarawih diperbolehkan, terutama jika diperlukan
* shalat sendiri sambil membaca mushaf juga diperbolehkan
* makmum memegang mushaf untuk koreksi boleh jika diperlukan, namun bukan sesuatu yang dianjurkan secara umum.

Yang lebih utama tetap :

* imam membaca dari hafalan
* makmum fokus pada shalat.

C. Sikap praktis yang seharusnya dilakukan

Seorang muslim sebaiknya :

* berusaha menghafal Al-Qur’an
* memilih imam yang kuat hafalannya
* menjaga kekhusyukan shalat
* tidak menjadikan perbedaan ini sebagai bahan perdebatan yang tidak perlu.

10. Nasihat Penutup

Shalat tarawih adalah kesempatan besar di bulan Ramadhan untuk mendekatkan diri kepada Allah ﷻ.

Tujuan utama shalat bukan sekadar membaca banyak ayat, tetapi menghidupkan hati dengan Al-Qur’an.

Karena itu yang paling penting adalah :

* menjaga keikhlasan
* menjaga kekhusyukan
* mengikuti tuntunan syariat.

Semoga Allah ﷻ menjadikan shalat kita sebagai shalat yang diterima dan menjadikan Al-Qur’an sebagai cahaya dalam kehidupan kita.

Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

----------

Semoga tulisan ini menjadi pengingat bagi diri penulis dan pembaca, tanpa maksud merendahkan atau menyalahkan siapa pun.

Wallahu A'lam 🤲. 

Komentar