✍️ Analisis atas Tulisan 9 Lembar tentang Ru’yah Global, Mathla’, dan Mengikuti Pemerintah
Bismillahirrahmanirrahim
Materi Dakwah HBI No. 1.643
📣 Saluran Dakwah Tauhid : https://whatsapp.com/channel/0029VbAxpr9CXC3NHYRR5e2P
📥 WhatsApp Grup 2 : https://chat.whatsapp.com/EM91hf2UDojFAFKWnNdGJ1
💻 Website : https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/
⁉️ Tanya - Jawab : Balas Artikel
▶️ YouTube (UFA) : https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos
🅰️ Aplikasi Bekal Islam (UFA) : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam
📑 Ebook Terbaru (UFA) : Rambu-Rambu Dakwah : https://s.id/RambuDakwah
--------
✍️ Artikel Dakwah :
✍️ Analisis atas Tulisan 9 Lembar tentang Ru’yah Global, Mathla’, dan Mengikuti Pemerintah
📜 Pembukaan
Tulisan 9 lembar itu pada dasarnya ingin mengarahkan pembaca kepada satu kesimpulan :
jika hilal terlihat di satu negeri, maka negeri-negeri lain semestinya ikut, dan pembatasan wilayah negara tidak kuat secara dalil.
Sepintas, tulisan itu terlihat ilmiah karena :
* banyak dalil,
* banyak kutipan ulama,
* banyak istilah seperti mathla’, ru’yah, khobar tsiqah, persatuan umat,
* dan di akhir dibuat seolah pendapat itu paling kuat.
Tetapi ketika dianalisis lebih dalam, ada beberapa titik penting :
* ada dalil yang benar, tetapi cara menarik kesimpulan dari dalil itu perlu dikritisi,
* ada khilaf ulama yang nyata, tetapi pembaca awam bisa diarahkan seolah satu pendapat itu pasti paling selamat untuk semua kondisi,
* ada kutipan ulama, tetapi tidak semua pembaca bisa membedakan antara :
* dalil pasti,
* ijtihad ulama,
* dan analisa penulis.
Karena itu, yang perlu kita lakukan bukan sekadar berkata “ini salah” atau “ini benar”, tetapi membedah dengan jernih :
* mana yang benar dari tulisan itu,
* mana yang masih wilayah ijtihad,
* mana titik lemahnya,
dan akhirnya : sikap apa yang paling selamat bagi masyarakat luas.
1. Hal yang Benar dari Tulisan Itu
* Sebelum membantah, kita harus adil.
* Ada beberapa poin yang memang benar.
Pertaman : awal Ramadhan dan Syawal ditetapkan dengan ru’yah atau istikmal
Ini benar.
Rasulullah ﷺ bersabda : “Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah kalian karena melihatnya. Jika tertutup atas kalian, maka sempurnakanlah hitungan menjadi tiga puluh.” (HR. Bukhari no. 1909, shahih; Muslim no. 1081, shahih)
Jadi, benar bahwa :
* puasa terkait ru’yah,
* dan jika hilal tidak terlihat, maka disempurnakan 30 hari.
Kedua : masalah ini memang termasuk khilaf ulama
Ini juga benar.
Memang para ulama berbeda dalam masalah :
* apakah ru’yah satu negeri mengikat negeri lain,
* atau hanya berlaku jika mathla’nya sama,
* atau kembali kepada keputusan imam / pemimpin.
Maka tidak tepat bila orang awam memandang seolah semua ulama dari dulu sepakat satu suara.
Ketiga : masalah ini tidak boleh jadi bahan perpecahan liar
Ini juga benar.
Tidak semestinya kaum muslimin menjadikan masalah ini sebagai bahan saling mencaci, saling merendahkan, atau saling menuduh tanpa ilmu.
Sampai di sini, kita akui ada bagian yang benar.
Tetapi masalahnya bukan di situ.
Masalahnya ada pada cara menyimpulkan, cara membingkai dalil, dan apa yang didorong kepada masyarakat awam sebagai sikap amali (praktisnya).
2. Titik Lemas Utama Tulisan Itu : Mendorong Ru’yah Global sebagai Pilihan yang Terlihat Paling Kuat untuk Diamalkan Luas
Kalau disederhanakan, tulisan itu ingin membawa pembaca kepada kesan :
* ru’yah global itu sangat kuat,
* batas negara tidak ada dalam dalil,
* pembeda mathla’ lemah,
* dan yang ikut ru’yah negeri lain tidak otomatis dianggap menyelisihi pemerintah.
Di sinilah masalahnya.
Karena pembaca awam akhirnya bisa menangkap pesan seperti ini :
“Kalau saya tahu ada ru’yah di negeri lain, saya boleh ikut itu, walaupun negara saya berbeda.”
Padahal dari sisi fiqih jamaah, tertib umat, dan menghindari fitnah di masyarakat, ini bukan perkara ringan.
Jadi, walaupun penulis mencoba memberi nuansa ilmiah, tulisan itu berpotensi mendorong orang awam kepada jalan praktik yang membingungkan masyarakat.
3. Masalah Besar Pertama : Mencampuradukkan “Bahasan Ilmiah” dengan “Sikap Amali untuk Masyarakat Umum”
Ini sangat penting.
Dalam masalah khilaf, ada dua tingkat :
Tingkat pertama: pembahasan ilmiah
Di sini ulama meneliti :
* hadits-hadits ru’yah,
* atsar Ibnu ‘Abbas,
* makna mathla’,
* jarak wilayah,
* perbedaan waktu,
* dan seterusnya.
Ini wilayah kajian.
Tingkat kedua : pelaksanaan di tengah umat
Di sini yang dipikirkan bukan hanya “dalil apa”, tapi juga :
* bagaimana syiar umat berjalan,
* bagaimana puasa dan Id tidak kacau,
* bagaimana masyarakat awam tidak bingung,
* bagaimana tidak lahir banyak kepala sendiri-sendiri.
Nah, tulisan 9 lembar itu membahas pada tingkat ilmiah, tetapi pembaca awam sangat mungkin menariknya ke tingkat praktik :
“berarti saya bisa ikut ru’yah luar negeri.”
Di sinilah bahayanya.
Karena tidak semua hasil kajian yang dibahas panjang boleh langsung dilempar ke masyarakat awam tanpa pagar yang kuat.
Imam Asy-Syathibi rahimahullah (w. 790 H) dalam Al-Muwafaqat menjelaskan makna besar bahwa seorang alim tidak cukup melihat dalil semata, tapi juga harus melihat akibat penerapan dan kemaslahatan umum.
Jadi, masalahnya bukan sekadar “apakah ada ulama yang menguatkan ru’yah global”, tetapi juga : apakah aman dan maslahat jika itu dijadikan amalan luas di tengah masyarakat yang hidup dalam sistem negara-negara berbeda dan keputusan resmi berbeda ?
Jawabannya : tidak sesederhana itu.
4. Hadits Kuraib dan Ibnu ‘Abbas: Ini Kunci yang Tidak Boleh Dilemahkan
Dalil paling penting dalam masalah ini adalah riwayat Kuraib.
Maknanya :
* hilal terlihat di Syam,
* Mu‘awiyah radhiyallahu ‘anhu berpuasa,
* Kuraib datang ke Madinah,
* Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tidak mengikuti ru’yah Syam,
* dan berkata: “Demikianlah Rasulullah ﷺ memerintahkan kami.” (HR. Muslim no. 1087, shahih)
Tulisan 9 lembar itu berusaha mengarahkan pembaca kepada beberapa kemungkinan penafsiran :
* bisa jadi karena berita datang di tengah puasa,
* bisa jadi bukan dalil perbedaan mathla’,
* bisa jadi maknanya lain.
Secara ilmiah, benar bahwa ulama membahas kemungkinan-kemungkinan itu.
Tetapi untuk masyarakat luas, yang harus ditegaskan adalah :
Fakta yang paling jelas dari hadits itu : Ibnu ‘Abbas tidak mewajibkan Madinah mengikuti Syam.
Itu sudah cukup menunjukkan bahwa : ru’yah satu wilayah tidak otomatis wajib diikuti seluruh wilayah secara mutlak.
Jadi, siapa pun yang ingin mendorong ru’yah global sebagai prinsip umum, ia harus jujur mengatakan : hadits Kuraib adalah dalil kuat yang menahan kita untuk tidak gegabah memutlakkan ru’yah global.
Tidak boleh hadits ini hanya “diparkir”, lalu pembaca diarahkan seolah global lebih dominan.
5. Soal Mathla’ : Kenapa Masyarakat Luas Perlu Penjelasan yang Sederhana
Banyak orang awam bingung dengan istilah mathla’.
Sederhananya begini :
* matahari tidak tenggelam bersamaan di seluruh dunia,
* malam tidak masuk bersamaan di seluruh dunia,
* maka kemunculan dan kemungkinan terlihatnya hilal juga tidak seragam.
Jadi, perbedaan mathla’ itu bukan khayalan. Itu realita penciptaan Allah ﷻ.
Tulisan 9 lembar memang membahas bahwa mathla’ itu nisbi dan sulit dibatasi. Itu benar sebagai catatan teknis.
Tetapi dari sisi masyarakat awam, mereka perlu tahu satu hal sederhana : kalau siang-malam saja berbeda antar wilayah, maka jangan heran bila ru’yah juga tidak otomatis seragam.
Maka memaksakan satu hasil ru’yah untuk seluruh dunia tanpa rincian yang matang adalah perkara yang problematis.
6. Apakah Batas Negara Memang Tidak Ada dalam Dalil ?
Ini salah satu gagasan yang sering dipakai untuk menyerang keputusan negara.
Benar bahwa Al-Qur’an dan hadits tidak menyebut “negara modern” seperti hari ini.
Tetapi ini bukan berarti batas wilayah administratif tidak boleh dipakai sama sekali dalam pengaturan syiar umum.
Kenapa ?
Karena dalam fiqih, ada kaidah :
* perkara umum umat dikembalikan kepada imam / pemimpin setempat,
* agar tidak lahir kekacauan.
Jadi walaupun “batas negara” bukan lafazh dalil, tetapi keberadaan satu wilayah yang punya otoritas resmi dalam menentukan puasa dan Id bisa masuk dalam bab siyasah syar’iyyah dan tertib jamaah.
Maka tidak benar jika seolah-olah memakai keputusan negara itu pasti batil hanya karena “negara modern tidak disebut dalam dalil”.
Ini cara berpikir yang terlalu mentah.
7. Soal Mengikuti Pemerintah : Ini Titik yang Harus Dibuat Sangat Jelas
Di sinilah masyarakat paling sering bingung.
Tulisan itu memberi kesan bahwa orang yang ikut ru’yah negeri lain tidak otomatis dianggap menyelisihi pemerintah. Secara teori, penulis ingin menenangkan.
Tetapi dalam praktik masyarakat, kalimat seperti ini bisa jadi pintu untuk :
* satu keluarga beda Id,
* satu kampung gaduh,
* satu masjid bingung,
* dan syiar umat jadi terpecah.
Padahal dalam perkara umum seperti puasa dan Id, Ahlus Sunnah sangat menekankan jamaah.
Rasulullah ﷺ bersabda : “Puasa adalah hari ketika kalian berpuasa, dan berbuka adalah hari ketika kalian berbuka.” (HR. Tirmidzi no. 697, hasan)
Makna hadits ini dijelaskan para ulama sebagai penekanan bahwa syiar puasa dan Id terkait dengan jamaah kaum muslimin, bukan tiap orang berijtihad sendiri di ruang pribadinya lalu memecah barisan umat.
Maka untuk masyarakat luas, sikap yang paling selamat adalah : ikut penetapan resmi ulil amri di negeri masing-masing dalam perkara awal Ramadhan dan Syawal.
Ini bukan karena negara selalu paling benar dalam semua rincian ijtihad, tetapi karena :
* itu menjaga jamaah,
* menghindari fitnah,
* dan lebih selamat bagi masyarakat awam.
8. Apakah Berarti Ru’yah Global Pasti Sesat ?
Tidak. Kita harus adil.
* Ini bukan masalah syirik.
* Ini juga bukan bid’ah yang jelas seperti mengada-adakan ibadah baru.
* Ini termasuk khilaf ijtihadiyyah.
Maka tidak boleh kita berkata.:
* semua yang berpendapat ru’yah global adalah sesat mutlak,
* atau kafir,
* atau menyimpang dalam ushul agama.
Tidak.
Tetapi juga tidak boleh dibalik menjadi :
“karena ini khilaf, maka semua orang bebas pilih mana saja dan praktikkan sendiri di masyarakat.”
Ini juga salah.
Yang benar :
* akui ada khilaf,
* akui ada ulama yang membahas ru’yah global,
* tetapi untuk masyarakat umum, arahkan kepada yang paling menjaga jamaah dan paling sedikit mafsadahnya.
9. Mengapa Tulisan Itu Perlu Dikritisi dengan Tegas ?
Karena meskipun dibungkus ilmiah, ia bisa melahirkan tiga dampak buruk:
* Pertama : orang awam merasa punya legitimasi untuk berbeda sendiri dari keputusan resmi
* Ini berbahaya.
* Kedua : masyarakat jadi mengira bahwa mengikuti pemerintah dalam masalah awal Ramadhan adalah pilihan lemah
* Padahal belum tentu begitu.
* Ketiga : fitnah perpecahan makin mudah masuk dengan alasan “saya ikut pendapat yang lebih kuat”
* Padahal tidak semua yang tampak “lebih kuat” aman diterapkan secara sosial.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah (w. 728 H) dalam banyak fatwa beliau menunjukkan bahwa kebenaran tidak cukup diketahui pada tataran teori; harus juga diperhatikan bagaimana ia dijalankan agar tidak menimbulkan فساد lebih besar.
10. Penjelasan yang Lebih Sederhana untuk Masyarakat Luas
Kalau disederhanakan, masalah ini bisa dijelaskan begini :
Pertama : Syariat mengaitkan puasa dan Id dengan : melihat hilal, atau menyempurnakan 30 hari.
Kedua : Ulama berbeda pendapat : apakah ru’yah satu negeri berlaku global, atau hanya untuk wilayah tertentu, atau mengikuti keputusan pemimpin setempat.
Ketiga : Sahabat Ibnu ‘Abbas tidak mengikuti ru’yah Syam untuk Madinah. Ini menunjukkan masalah ini tidak sesederhana “satu negeri lihat, semua dunia ikut”.
Keempat : Karena ini perkara syiar umum, masyarakat luas tidak boleh dibiarkan masing-masing menentukan sendiri.
Kelima : Sikap yang paling aman bagi masyarakat umum adalah: mengikuti penetapan ulil amri di negerinya, menjaga jamaah, dan tidak menjadikan masalah ini bahan fitnah.
Itu lebih mudah dipahami, lebih jernih, dan lebih selamat.
11. Sikap Praktis yang Harus Diambil
Kalau Anda penuntut ilmu : Boleh membaca khilaf ulama, membandingkan dalil, dan memahami rincian.
Kalau Anda masyarakat umum : Jangan menjadikan diri Anda hakim sendiri dalam masalah ini. Ikuti keputusan resmi di negeri Anda.
Kalau Anda berdakwah : Jelaskan bahwa ada khilaf, tapi jangan arahkan orang awam kepada pilihan yang rawan memecah masyarakat.
Kalau Anda melihat perbedaan : Jangan jadikan itu bahan ejekan dan kebencian.
12. Penutup
Saudaraku, masalah ini memang ilmiah.
Tetapi bukan berarti semua pembahasan ilmiah aman dilempar mentah-mentah ke masyarakat luas.
Ada perbedaan antara :
* membahas khilaf ulama,
* dan mengarahkan umat kepada sikap praktis yang selamat.
Tulisan 9 lembar itu punya nilai dalam sisi kajian. Tetapi untuk masyarakat luas, ia perlu dikritisi karena bisa menggiring kepada kesimpulan praktis yang berbahaya : yaitu merasa boleh mengambil jalannya sendiri dalam perkara syiar umum.
Padahal jalan yang lebih selamat adalah :
* pegang dalil,
* hormati khilaf,
* dan jaga jamaah kaum muslimin.
Semoga Allah ﷻ menunjukkan kita kebenaran sebagai kebenaran dan memberi kita kekuatan untuk mengikutinya, serta menunjukkan kebatilan sebagai kebatilan dan memberi kita kemampuan untuk menjauhinya.
Aamiin.
Wallahu A'lam.
Komentar
Posting Komentar