🕌 Makmum Tetap Membaca Al-Fatihah dalam Shalat Jahr : Memahami Al-Qur’an dan Hadits Tanpa Dibenturkan
Bismillahirrahmanirrahim
Materi Dakwah HBI No. 1.715
📣 Saluran Dakwah Tauhid : https://whatsapp.com/channel/0029VbAxpr9CXC3NHYRR5e2P
📥 WhatsApp Grup 2 : https://chat.whatsapp.com/EM91hf2UDojFAFKWnNdGJ1
💻 Website : https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/
⁉️ Tanya - Jawab : Balas Artikel
▶️ YouTube (UFA) : https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos
🅰️ Aplikasi Bekal Islam (UFA) : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam
📑 Ebook Terbaru (UFA) : Rambu-Rambu Dakwah : https://s.id/RambuDakwah
--------
🕌 Makmum Tetap Membaca Al-Fatihah dalam Shalat Jahr : Memahami Al-Qur’an dan Hadits Tanpa Dibenturkan
📜 Pembukaan
Di tengah masyarakat sering muncul pertanyaan : ketika shalat berjamaah yang bacaannya dikeraskan, seperti Subuh, Maghrib, dan Isya, apakah makmum tetap membaca Al-Fatihah atau cukup mendengarkan bacaan imam ?
Sebagian orang berkata : “Kalau imam membaca Al-Qur’an, makmum cukup diam dan mendengarkan. Bukankah Allah ﷻ memerintahkan agar diam ketika Al-Qur’an dibacakan?”
Lalu ketika dibawakan hadits : “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah,” sebagian lagi berkata : “Dalil Al-Qur’an lebih tinggi daripada hadits.”
Ucapan seperti ini perlu diluruskan. Sebab masalahnya bukan memilih Al-Qur’an atau hadits. Seorang muslim wajib menerima Al-Qur’an dan Sunnah sekaligus. Hadits shahih bukan lawan Al-Qur’an, tetapi penjelas Al-Qur’an.
📌 Inti masalahnya
Masalah ini sebenarnya berputar pada dua dalil :
* Pertama, Allah ﷻ berfirman : “Apabila Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204)
* Kedua, Rasulullah ﷺ bersabda : “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Al-Bukhari no. 756, Muslim no. 394, shahih)
Sekilas bagi sebagian orang awam, dua dalil ini seakan bertentangan. Yang satu memerintahkan diam saat Al-Qur’an dibaca, yang satu mewajibkan membaca Al-Fatihah dalam shalat.
Padahal tidak ada pertentangan. Yang ada adalah dalil umum dan dalil khusus.
📌 Al-Qur’an tidak boleh dipahami dengan menolak Sunnah
Kesalahan besar dalam syubhat ini adalah ketika seseorang berkata : “Al-Qur’an lebih tinggi daripada hadits, maka cukup ikut ayat saja.”
Ucapan ini tampak menghormati Al-Qur’an, tetapi sebenarnya keliru. Sebab Allah ﷻ sendiri memerintahkan kita mengikuti Rasulullah ﷺ dan menjadikan beliau sebagai penjelas Al-Qur’an.
Allah ﷻ berfirman : “Dan Kami turunkan kepadamu adz-Dzikr agar engkau menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.” (QS. An-Nahl: 44)
Maknanya jelas : Rasulullah ﷺ bertugas menjelaskan Al-Qur’an. Maka hadits shahih tidak boleh ditolak dengan alasan “ini hanya hadits”. Kalau hadits shahih ditolak, maka banyak rincian shalat akan hilang. Al-Qur’an memerintahkan shalat, tetapi tata cara shalat dijelaskan oleh Nabi ﷺ.
Allah ﷻ juga berfirman : “Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka ambillah. Dan apa yang beliau larang, maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Jadi, berpegang kepada hadits shahih bukan merendahkan Al-Qur’an. Justru itu bentuk taat kepada Al-Qur’an.
📌 Dalil khusus tentang Al-Fatihah dalam shalat
Rasulullah ﷺ bersabda : “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Al-Bukhari no. 756, Muslim no. 394, shahih)
Hadits ini sangat kuat, diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Lafazhnya jelas : shalat tidak sah bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.
Karena itu, menurut pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati, makmum tetap membaca Al-Fatihah, baik dalam shalat sirr seperti Dzuhur dan Ashar, maupun shalat jahr seperti Subuh, Maghrib, dan Isya.
Ada pula hadits dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ mengetahui sebagian sahabat membaca di belakang beliau, lalu beliau bersabda dengan makna :
“Jangan kalian membaca sesuatu di belakang imam kecuali Al-Fatihah, karena tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya.” (HR. Abu Dawud no. 823, At-Tirmidzi no. 311, dinilai hasan oleh sebagian ulama)
Hadits ini menunjukkan jalan tengah yang sangat jelas : makmum tidak membaca surat tambahan di belakang imam dalam shalat jahr, tetapi tetap membaca Al-Fatihah.
📌 Bagaimana memahami ayat “diam ketika Al-Qur’an dibacakan” ?
Ayat dalam QS. Al-A’raf: 204 benar dan wajib dihormati. Seorang muslim tidak boleh menolak ayat itu.
Namun ayat itu adalah dalil umum tentang adab ketika Al-Qur’an dibacakan. Sedangkan hadits tentang Al-Fatihah adalah dalil khusus dalam shalat.
Dalam pemahaman ulama, dalil khusus menjelaskan dalil umum. Maka cara menggabungkan dua dalil itu adalah :
1. Makmum tetap membaca Al-Fatihah karena ada dalil khusus.
2. Setelah selesai membaca Al-Fatihah, makmum diam dan mendengarkan bacaan imam.
3. Makmum tidak membaca surat tambahan ketika imam sedang membaca surat dengan suara keras.
Dengan cara ini, dua dalil diamalkan semuanya. Ayat Al-Qur’an diamalkan, hadits Nabi ﷺ juga diamalkan.
Yang salah adalah memakai ayat umum untuk menggugurkan hadits khusus.
📌 Bagaimana dengan alasan “imam itu untuk diikuti” ?
Benar, imam memang untuk diikuti.
Rasulullah ﷺ bersabda : “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti.” (HR. Al-Bukhari no. 722, Muslim no. 414, shahih)
Tetapi makna “diikuti” bukan berarti makmum diam dari semua bacaan. Maksudnya makmum tidak mendahului imam dalam gerakan: takbir, rukuk, sujud, bangkit, dan salam.
Buktinya, makmum tetap membaca tasbih dalam rukuk, tasbih dalam sujud, tasyahud, doa, dan dzikir shalat. Jadi mengikuti imam bukan berarti meninggalkan semua bacaan yang disyariatkan.
Maka membaca Al-Fatihah secara pelan tidak bertentangan dengan mengikuti imam.
📌 Kapan makmum membaca Al-Fatihah ?
Rinciannya mudah :
1. Jika imam berhenti sejenak setelah Al-Fatihah
Makmum membaca Al-Fatihah setelah imam selesai membaca Al-Fatihah dan setelah mengucapkan “amin”.
2. Jika imam langsung membaca surat
Makmum tetap membaca Al-Fatihah secara pelan dan ringkas setelah “amin”, walaupun imam sudah mulai membaca surat.
3. Setelah selesai membaca Al-Fatihah
Makmum diam dan mendengarkan bacaan imam.
4. Makmum tidak membaca surat tambahan
Dalam shalat jahr, makmum cukup membaca Al-Fatihah saja, lalu mendengarkan imam.
5. Jika makmum masbuq dan mendapati imam sedang rukuk
Jika makmum datang terlambat dan mendapatkan imam sedang rukuk, lalu ia ikut rukuk bersama imam, maka rakaatnya sah menurut pendapat yang kuat, meskipun ia tidak sempat membaca Al-Fatihah, karena ia mendapatkan keadaan yang dimaafkan.
📌 Penjelasan ulama
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah (w. 1420 H) dalam Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah menjelaskan bahwa makmum tetap membaca Al-Fatihah dalam shalat sirr maupun jahr. Jika imam memberi jeda, maka makmum membacanya pada jeda tersebut. Jika tidak ada jeda, makmum tetap membacanya walaupun imam sedang membaca surat.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah (w. 1421 H) dalam Asy-Syarh Al-Mumti’ juga menguatkan bahwa makmum membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat, dan dalam shalat jahr ia membaca dengan pelan, kemudian diam mendengarkan imam.
Ini adalah pendapat yang kuat dan lebih selamat bagi masyarakat awam, karena keluar dari ancaman hadits:
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.”
📌 Bongkar logikanya
Kalau seseorang berkata : “Cukup ayat Al-Qur’an saja, hadits tidak perlu dipakai karena derajatnya di bawah Al-Qur’an,” maka konsekuensinya berbahaya.
Al-Qur’an memerintahkan shalat, tetapi tidak merinci semua tata caranya secara detail :
* berapa rakaat Subuh,
* bagaimana rukuk,
* bagaimana sujud,
* bacaan tasyahud,
* cara adzan,
* tata cara zakat,
* rincian haji.
Semua itu dijelaskan oleh Sunnah Nabi ﷺ.
Maka menolak hadits shahih dengan alasan “Al-Qur’an lebih tinggi” bukan bentuk mencintai Al-Qur’an, tetapi cara memahami agama yang rusak. Sebab Allah ﷻ sendiri memerintahkan kita mengikuti penjelasan Rasulullah ﷺ.
Analogi sederhananya : undang-undang utama memberi aturan pokok, lalu ada penjelasan resmi dari pihak yang berwenang. Orang yang menolak penjelasan resmi itu justru tidak memahami aturan utama dengan benar.
Begitu pula Al-Qur’an dan Sunnah. Sunnah menjelaskan Al-Qur’an, bukan menyainginya.
📌 Sikap yang benar
Sikap yang benar adalah tidak membenturkan Al-Qur’an dengan hadits shahih.
Ayat tentang mendengarkan Al-Qur’an tetap diamalkan. Hadits tentang membaca Al-Fatihah juga tetap diamalkan.
Caranya :
* imam membaca Al-Fatihah
* makmum mengucapkan amin
* makmum membaca Al-Fatihah pelan
* setelah itu diam mendengarkan bacaan imam.
Inilah cara yang menggabungkan dalil, bukan membuang salah satunya.
📚 Kesimpulannya
Makmum tetap membaca Al-Fatihah dalam shalat berjamaah, termasuk shalat jahr seperti Subuh, Maghrib, dan Isya, menurut pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati.
Ayat “apabila Al-Qur’an dibacakan maka dengarkanlah” tidak bertentangan dengan hadits “tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” Ayat itu diamalkan setelah makmum membaca Al-Fatihah.
Jadi yang benar bukan meninggalkan Al-Fatihah total, tetapi membaca Al-Fatihah pelan, lalu diam mendengarkan imam.
Ukuran kebenaran adalah dalil yang dipahami dengan benar, bukan membenturkan Al-Qur’an dengan Sunnah.
Semoga Allah ﷻ membimbing kita memahami agama dengan benar, menerima shalat kita, dan meneguhkan kita di atas Al-Qur’an dan Sunnah sesuai pemahaman Salafush Shalih. Aamiin.
Wallahu A'lam.
Komentar
Posting Komentar