๐ BAB 2 : BELAJAR MELALUI AHLI DAN MAZHAB
Bismillahirrahmanirrahim
Materi Dakwah HBI No. 1.741
๐ฃ Saluran Dakwah Tauhid : https://whatsapp.com/channel/0029VbAxpr9CXC3NHYRR5e2P
๐ฅ WhatsApp Grup 2 : https://chat.whatsapp.com/EM91hf2UDojFAFKWnNdGJ1
๐ป Website : https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/
⁉️ Tanya - Jawab : Balas Artikel
▶️ YouTube (UFA) : https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos
๐
ฐ️ Aplikasi Bekal Islam (UFA) : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam
๐ Ebook Terbaru (UFA) : Rambu-Rambu Dakwah : https://s.id/RambuDakwah
--------
๐ข Bagaimana Mengetahui Kebenaran dalam Islam ?
๐ Panduan Memahami Dalil dan Menyikapi Perbedaan Menurut Al-Qur’an, Sunnah, dan Pemahaman Salaf
๐ BAB 2 : BELAJAR MELALUI AHLI DAN MAZHAB
Pada bab sebelumnya kita telah sampai pada satu kesimpulan penting : mencari kebenaran tidak berarti setiap orang harus menentukan sendiri seluruh persoalan agama.
Ada saat seseorang mengetahui hukum dengan cukup jelas. Ada saat ia memahami penjelasan seorang ulama. Tetapi ada pula persoalan yang memerlukan kemampuan bahasa Arab, ilmu hadits, ushul fikih, pengetahuan tentang berbagai dalil, serta pemahaman terhadap fakta kasus.
Lalu muncul pertanyaan : Jika saya belum memiliki kemampuan itu, kepada siapa saya harus belajar ?
Dan ketika para ulama berbeda : Apakah saya harus memilih sendiri dari Al-Qur’an dan hadits ? Apakah saya harus mengikuti satu mazhab ? Apakah mengikuti ulama berarti taklid buta ?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang perlu ditempatkan secara benar.
1. Tidak semua orang mempunyai tugas keilmuan yang sama
Allah ๏ทป berfirman :
َูุงุณْุฃَُููุง ุฃََْูู ุงูุฐِّْูุฑِ ุฅِْู ُْููุชُู
ْ َูุง ุชَุนَْูู
َُูู
Fas’alลซ ahladz-dzikri in kuntum lฤ ta‘lamลซn.
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)
Konteks asal ayat ini berbicara tentang para rasul terdahulu. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘di rahimahullah (w. 1376 H/1956 M) menjelaskan pula petunjuk umumnya: orang yang tidak mengetahui kembali kepada ahli ilmu.
Allah ๏ทป juga berfirman :
َََْููููุง ََููุฑَ ู
ِْู ُِّูู ِูุฑَْูุฉٍ ู
ُِْููู
ْ ุทَุงุฆَِูุฉٌ َِููุชَََُّููููุง ِูู ุงูุฏِِّูู َُِْููููุฐِุฑُูุง َْููู
َُูู
ْ ุฅِุฐَุง ุฑَุฌَุนُูุง ุฅَِِْูููู
ْ
Falawlฤ nafara min kulli firqatin minhum thฤ’ifatun liyatafaqqahลซ fid-dฤซni wa liyundzirลซ qaumahum idzฤ raja‘ลซ ilaihim.
“Mengapa tidak pergi dari setiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan agama dan memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepada mereka...” (QS. At-Taubah: 122)
Ayat ini menunjukkan adanya orang-orang yang memperdalam agama lalu memberikan penjelasan kepada yang lain. Artinya, kemampuan keilmuan manusia memang tidak berada pada satu tingkat yang sama.
Rasulullah ๏ทบ bersabda :
ู
َْู ُูุฑِุฏِ ุงَُّููู ุจِِู ุฎَْูุฑًุง َُُِّْููููู ِูู ุงูุฏِِّูู
Man yuridillฤhu bihi khairan yufaqqihhu fid-dฤซn.
“Barang siapa yang Allah ๏ทป kehendaki kebaikan padanya, Allah ๏ทป akan menjadikannya memahami agama.” (HR. al-Bukhari rahimahullah (w. 256 H) no. 71 — status: shahih).
Memahami agama secara mendalam adalah keutamaan besar. Tetapi ayat dan hadits tersebut tidak berarti setiap Muslim harus mencapai tingkat kemampuan yang sama sebelum boleh beramal.
* Orang awam mempunyai kewajiban belajar perkara agama yang dibutuhkannya dan bertanya ketika tidak mengetahui.
* Penuntut ilmu mempunyai tanggung jawab belajar lebih jauh sesuai kemampuannya.
* Sedangkan ulama mempunyai tanggung jawab yang jauh lebih besar dalam memahami dalil, menjelaskan hukum, dan memberikan fatwa.
Masalah muncul ketika seseorang menjalankan tugas yang sebenarnya belum mampu ia lakukan.
2. Mengapa kita membutuhkan ulama ?
Di zaman sekarang, seseorang dapat membuka terjemahan Al-Qur’an, mencari hadits dalam beberapa detik, membaca fatwa dari berbagai negara, kemudian membandingkan pendapat melalui telepon genggam.
* Akses kepada informasi menjadi jauh lebih mudah.
* Tetapi mudah menemukan teks tidak sama dengan mampu memahami seluruh hukumnya.
Sebuah hadits dapat shahih, tetapi masih perlu diketahui :
* Apa konteksnya ?
* Apakah ada dalil lain yang berkaitan ?
* Apakah lafazhnya umum atau khusus ?
* Apakah hukum itu berlaku pada keadaan yang sedang ditanyakan ?
* Apakah ulama memahami dalil tersebut dengan satu cara atau terdapat khilaf yang mempunyai dasar ?
Inilah salah satu fungsi ulama.
Rasulullah ๏ทบ bahkan memperingatkan bahaya ketika manusia menjadikan orang yang tidak berilmu sebagai tempat bertanya :
ุฅَِّู ุงََّููู َูุง َْููุจِุถُ ุงْูุนِْูู
َ ุงْูุชِุฒَุงุนًุง َْููุชَุฒِุนُُู ู
َِู ุงْูุนِุจَุงุฏِ، ََِْูููู َْููุจِุถُ ุงْูุนِْูู
َ ุจَِูุจْุถِ ุงْูุนَُูู
َุงุกِ... َูุณُุฆُِููุง َูุฃَْูุชَْูุง ุจِุบَْูุฑِ ุนِْูู
ٍ َูุถَُّููุง َูุฃَุถَُّููุง
Innallฤha lฤ yaqbidul-‘ilma intizฤ‘an yantazi‘uhu minal-‘ibฤd, walฤkin yaqbidul-‘ilma biqabdhil-‘ulamฤ’... fasu’ilลซ fa-aftau bighairi ‘ilmin fadhallลซ wa adhallลซ.
“Sesungguhnya Allah ๏ทป tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya langsung dari manusia, tetapi Allah ๏ทป mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama... kemudian manusia mengangkat orang-orang bodoh sebagai pemimpin. Mereka ditanya lalu berfatwa tanpa ilmu; mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. al-Bukhari rahimahullah (w. 256 H) no. 100 — status: shahih).
Perhatikan persoalan dalam hadits tersebut.
* Masalahnya bukan sekadar orang tidak mempunyai buku.
* Masalahnya adalah orang yang tidak mempunyai ilmu mengambil posisi sebagai orang yang memberikan keputusan agama.
* Karena itu, kemampuan membuka database hadits tidak otomatis menjadikan seseorang ahli hadits.
* Mampu membaca terjemahan kitab tidak otomatis menjadikannya faqih.
* Dan mampu menemukan beberapa pendapat ulama tidak otomatis memberinya kemampuan menentukan sendiri pendapat yang paling kuat.
3. Lalu, siapa yang layak dijadikan tempat belajar ?
Pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya dengan :
“Yang punya banyak pengikut.”
Banyaknya pengikut bukan jaminan kebenaran.
Tidak pula cukup dengan :
“Yang ceramahnya paling meyakinkan.”
Kemampuan berbicara berbeda dari kedalaman ilmu.
Demikian pula gelar akademik, popularitas media sosial, pakaian, organisasi, atau label tertentu tidak boleh berdiri sendiri sebagai ukuran mutlak.
Secara praktis, seorang Muslim mencari orang yang dikenal memiliki ilmu oleh orang-orang berilmu, belajar agama dengan jalan yang dapat dipertanggungjawabkan, mempunyai kompetensi dalam bidang yang ditanyakan, dikenal amanah, dan tidak mudah berbicara mengenai sesuatu yang tidak diketahuinya.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah (w. 1420 H/1999 M) menjelaskan bahwa orang awam dan yang hampir sama dengannya hendaknya bertanya kepada ahli ilmu yang mereka percaya dari kalangan Ahlus Sunnah ketika mereka sendiri belum mempunyai kemampuan mengambil hukum dari dalil.
Beliau juga menjelaskan bahwa orang awam hendaknya berusaha mencari ahli ilmu yang dikenal dengan ilmu, keutamaan, dan mengikuti kebenaran, kemudian bertanya mengenai persoalan yang tidak dipahaminya.
Tetapi jangan mengubah petunjuk ini menjadi sebuah “skor ulama” mekanis.
Seorang alim dapat sangat kuat dalam satu bidang tetapi bukan orang yang paling tepat dalam bidang lain.
Ahli hadits belum tentu menjadi ahli terbaik dalam ekonomi kontemporer.
Seorang faqih belum tentu mengetahui kondisi medis tertentu.
Karena itu terkadang masalah membutuhkan dua jenis keahlian sekaligus: ahli syariat memahami hukumnya, sedangkan ahli bidang menjelaskan fakta sebenarnya.
4. Mengikuti ulama bukan berarti menganggapnya maksum
Seseorang mungkin bertanya :
“Kalau kita diperintahkan bertanya kepada ulama, apakah berarti kita harus menerima semua perkataannya ?”
Tidak.
Tidak ada ulama setelah Rasulullah ๏ทบ yang maksum.
Seorang ulama dapat benar dalam banyak persoalan dan keliru dalam persoalan lain.
Menghormati ulama berarti mengakui kedudukan ilmu mereka, mengambil manfaat dari penjelasan mereka, dan menjaga adab.
* Tetapi penghormatan tidak boleh berubah menjadi keyakinan : “Karena ustadz saya mengatakan demikian, tidak mungkin salah.”
* Di sisi lain, mengetahui bahwa ulama dapat salah juga tidak boleh berubah menjadi sikap : “Kalau begitu, saya cukup membaca Al-Qur’an dan hadits sendiri. Saya tidak perlu ulama.”
Dua sikap tersebut sama-sama bermasalah.
* Yang pertama dapat menghasilkan fanatisme kepada manusia.
* Yang kedua dapat menghasilkan keberanian berbicara melampaui kemampuan.
Jalan yang benar berada di antara keduanya : ulama dihormati dan dirujuk, tetapi wahyu tetap menjadi sumber kebenaran.
5. Lalu apa fungsi mazhab ?
Dalam sejarah Islam berkembang tradisi fikih yang sangat besar. Empat mazhab Sunni yang terus dikenal sampai sekarang dinisbatkan kepada :
* Imam Abu Hanifah rahimahullah (w. 150 H/767 M),
* Imam Malik bin Anas rahimahullah (w. 179 H/795 M),
* Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi‘i rahimahullah (w. 204 H/820 M),
* Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah (w. 241 H/855 M).
Mazhab jangan dibayangkan hanya sebagai :
“Pendapat pribadi seorang imam.”
Di belakang sebuah mazhab terdapat tradisi belajar, murid-murid, penjelasan, pengembangan, penyaringan pendapat, kaidah, dan pembahasan panjang selama berabad-abad.
Karena itu, mempelajari fikih melalui mazhab dapat memberikan struktur.
Seorang pemula tidak harus setiap hari membuka puluhan kitab kemudian memutuskan sendiri :
“Menurut saya dalil ini lebih kuat.”
Belajar secara sistematis membantu seseorang mengetahui persoalan dari dasar, memahami istilah, dan menghindari pola belajar yang hanya mengikuti masalah yang sedang viral.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah (w. 1420 H/1999 M) menyebut empat mazhab yang terkenal sebagai mazhab Ahlus Sunnah dan menjelaskan bahwa imam-imamnya dapat mengalami kekeliruan dalam sebagian masalah karena mereka bukan maksum. Beliau juga membedakan tugas ahli ilmu yang mampu menimbang dalil dari tugas orang awam yang bertanya kepada ahli ilmu.
Maka keberadaan mazhab bukan sesuatu yang harus dipertentangkan dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
Pertanyaan yang lebih tepat adalah : bagaimana mazhab digunakan secara benar ?
6. Mazhab adalah jalan belajar, bukan wahyu baru
* Al-Qur’an adalah firman Allah ๏ทป.
* Sunnah Rasulullah ๏ทบ adalah hujjah.
* Sedangkan mazhab adalah hasil kerja keilmuan manusia dalam memahami dan menerapkan dalil.
Karena itu, keduanya tidak berada pada tingkat yang sama.
Jika seseorang mengatakan.:
“Saya belajar fikih melalui mazhab asy-Syafi‘i.”
tidak ada masalah pada ucapan tersebut.
* Yang bermasalah adalah apabila maksudnya menjadi : “Apa pun yang dinisbatkan kepada mazhab saya pasti benar dan tidak boleh diperiksa lagi.”
* Demikian pula tidak adil apabila seseorang berkata : “Saya mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah, bukan mazhab.”
lalu menganggap setiap orang yang belajar melalui mazhab telah meninggalkan dalil.
Para imam mazhab sendiri membangun fikih mereka dari usaha memahami Al-Qur’an, Sunnah, atsar, ijma‘, qiyas, bahasa Arab, dan perangkat istinbat yang mereka kuasai.
Perbedaan di antara mereka tidak otomatis berarti salah seorang sengaja menolak Sunnah.
* Ada kalanya sebuah riwayat belum sampai kepada seorang imam.
* Ada perbedaan dalam menilai riwayat.
* Ada perbedaan memahami makna.
* Ada perbedaan dalam menggabungkan beberapa dalil.
* Ada pula perbedaan kaidah usul yang digunakan.
Hal semacam ini akan dibahas lebih jauh pada bab tentang mengapa ulama dapat berbeda.
7. Haruskah setiap Muslim terikat kepada satu mazhab ?
Pertanyaan ini perlu dijawab dengan hati-hati.
Buku ini tidak akan menetapkan bahwa setiap Muslim awam wajib secara mutlak mengikat dirinya kepada satu mazhab tertentu dalam seluruh persoalan, karena persoalan tentang bentuk komitmen kepada satu mazhab mempunyai pembahasan dan rincian tersendiri di kalangan ulama.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah (w. 1420 H/1999 M) berpendapat bahwa seorang Muslim tidak wajib mengikat dirinya kepada satu mazhab tertentu. Menurut beliau, ahli ilmu menimbang dalil sesuai kemampuannya, sedangkan orang awam bertanya kepada ahli ilmu yang dipercaya dan mengikuti penjelasannya.
Namun dari sini jangan mengambil kesimpulan : “Berarti orang awam bebas mengambil pendapat mana pun dari empat mazhab sesuai yang paling ia sukai.”
Itu bukan maksudnya.
Ada perbedaan besar antara :
* tidak diwajibkan secara mutlak terikat pada satu mazhab
* dan bebas memilih fatwa sesuka hati.
Seorang Muslim tetap mempunyai tanggung jawab mengikuti kebenaran sesuai kemampuan dan bertanya kepada orang yang layak.
8. Bahaya memilih pendapat hanya karena paling menyenangkan
* Bayangkan seseorang menghadapi sebuah masalah.
* Ia bertanya kepada seorang ustadz dan mendapatkan jawaban yang tidak sesuai keinginannya.
* Lalu ia bertanya kepada ustadz kedua.
Masih belum sesuai.
Ia mencari lagi di internet sampai akhirnya menemukan satu pendapat yang paling ringan dan langsung berkata :
“Nah, ini yang saya ikuti.”
* Masalahnya bukan karena pendapat yang ringan pasti salah.
* Pendapat yang lebih ringan bisa saja justru lebih kuat dalilnya.
* Sebaliknya, pendapat yang lebih berat juga tidak otomatis lebih benar.
Masalahnya terletak pada cara memilih : apakah ia mencari kebenaran, atau hanya mencari orang yang membenarkan keinginannya ?
Bab pertama telah mengajarkan keadilan terhadap pendapat sendiri.
* Prinsip itu berlaku pula ketika memilih fatwa.
* Jangan menjadikan hawa nafsu sebagai mufti terakhir.
9. Apakah orang awam harus meminta dalil setiap kali bertanya ?
Menanyakan dalil adalah sesuatu yang baik apabila dilakukan untuk belajar.
Tetapi perlu dibedakan antara :
* ingin memahami alasan fatwa
* dan merasa wajib melakukan penelitian ulang terhadap seluruh dalil sebelum boleh mengamalkannya.
Orang awam tidak disyaratkan menjadi ahli hadits dan ushul fikih sebelum dapat mengikuti fatwa seorang ulama yang layak dipercaya.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah (w. 1420 H/1999 M) secara tegas membedakan orang yang sudah memiliki kemampuan menelaah dalil dengan orang awam yang tidak mempunyai kemampuan tersebut. Menurut beliau, orang awam bertanya kepada ahli ilmu dan mengikuti petunjuk mereka dalam perkara yang tidak diketahuinya.
* Maka seseorang boleh bertanya : “Ustadz, apa dasar hukumnya ?”
* Tetapi jangan mengubahnya menjadi : “Saya belum akan mengamalkan sampai saya sendiri menyelesaikan seluruh perbedaan ulama dalam masalah ini.”
Kalau syarat seperti itu diterapkan, sebagian besar orang awam tidak akan pernah selesai melakukan satu ibadah pun.
10. “Saya menemukan hadits yang berbeda dengan fatwa ustadz”
Ini juga sering terjadi.
Seseorang menerima sebuah fatwa.
Kemudian ia membuka media sosial dan menemukan hadits yang sekilas tampak bertentangan.
Apa yang harus dilakukan ?
* Jangan langsung mengatakan : “Ustadz itu menyelisihi hadits.”
* Bawalah hadits itu kembali kepada orang yang berilmu dan tanyakan : “Bagaimana hubungan hadits ini dengan penjelasan sebelumnya ?”
Mungkin ternyata hadits tersebut memang mengubah kesimpulan.
Jika demikian, kebenaran harus diterima.
Tetapi mungkin pula :
* haditsnya tidak shahih;
* terjemahannya kurang tepat;
* konteksnya berbeda;
* terdapat dalil lain yang mengkhususkannya;
* atau para ulama memang berbeda memahami masalah tersebut.
Menemukan satu hadits adalah awal pemeriksaan, bukan selalu akhir pembahasan.
11. Bagaimana jika dua ulama berbeda ?
Sekarang persoalannya lebih sulit.
Kita sudah bertanya kepada orang berilmu, tetapi ternyata jawabannya berbeda.
Apa yang dilakukan orang awam ?
* Pertama, jangan langsung menyimpulkan bahwa agama membingungkan. Perbedaan ulama mempunyai banyak sebab yang akan dibahas pada bab tersendiri.
* Kedua, jika mampu memahami alasan mereka dengan bimbingan yang layak, pelajarilah.
* Ketiga, jika memang belum mempunyai kemampuan membandingkan argumentasi teknis, berusahalah memilih ahli yang lebih dapat dipercaya dalam ilmu, agama, ketelitian, serta bidang persoalan yang sedang ditanyakan.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah (w. 1420 H/1999 M) menjelaskan bahwa orang awam ketika menghadapi persoalan hendaknya bertanya kepada ahli ilmu yang dipercaya; bila belum mampu melakukan penelitian dalil sendiri, ia bekerja berdasarkan bimbingan tersebut.
* Yang tidak tepat adalah berpura-pura melakukan tarjih hanya dengan : “Yang ini dalilnya lebih panjang.”
* atau : “Ustadz ini lebih terkenal.”
* ataum : “Pendapat ini paling cocok dengan saya.”
Tarjih adalah pekerjaan ilmiah, bukan pemungutan suara dan bukan pilihan berdasarkan selera.
12. Jangan berubah menjadi “mujtahid internet”
Salah satu ujian terbesar zaman kita adalah informasi memberi perasaan seolah-olah kita telah memiliki ilmu.
Dalam satu jam seseorang dapat mengumpulkan :
* lima ayat,
* sepuluh hadits,
* tiga puluh fatwa,
* dan pernyataan belasan ulama.
Tetapi mungkin ia tetap belum memahami :
* mana yang umum dan mana yang khusus,
* mana kutipan utuh dan mana yang terpotong,
* mana pendapat resmi dan mana jawaban kasus tertentu,
* serta dalil mana yang sebenarnya menjadi titik penentu.
Karena itu jangan mengukur kedalaman ilmu dari jumlah tab browser yang terbuka.
* Mesin pencari membantu menemukan informasi.
* Database membantu menemukan riwayat.
* Al dapat membantu mengumpulkan, membandingkan, dan menjelaskan bahan.
* Tetapi semua itu tidak otomatis memberikan kemampuan seorang faqih atau muhaddits.
Alat pencarian bukan pengganti keahlian.
13. Jangan pula menjadi fanatik kepada guru
Ada bahaya di sisi yang berlawanan.
Setelah seseorang menemukan guru yang dipercaya, ia mulai menganggap : semua kritik kepada gurunya pasti serangan kepada agama.
Ini juga salah.
Guru yang baik justru mengajarkan murid untuk mengikuti kebenaran, bukan membangun kultus terhadap dirinya.
* Jika kesalahan seorang ulama terbukti, kita dapat mengatakan : “Beliau keliru dalam masalah ini.”
* tanpa mengatakan : “Berarti beliau bukan ulama.”
Sebaliknya, menghormati jasa besar seorang ulama tidak mengharuskan kita membela setiap pendapatnya.
Mazhab pun demikian.
Kita dapat mengambil manfaat yang sangat besar dari suatu tradisi fikih sambil tetap mengakui bahwa tidak setiap pendapat di dalamnya merupakan pendapat terkuat pada setiap persoalan.
Menghormati tidak sama dengan memaksumkan.
๐ Bagaimana Memilih Tempat Bertanya ?
Bagi pembaca awam, beberapa pertanyaan berikut dapat digunakan sebagai pengaman praktis :
* Apakah orang ini dikenal mempunyai ilmu oleh orang-orang yang berilmu, bukan hanya terkenal di media sosial ?
* Apakah bidang pertanyaannya memang termasuk kompetensinya ?
* Apakah ia dikenal amanah dan berhati-hati ketika berbicara tentang agama ?
* Apakah ia dapat membedakan perkara yang diketahuinya dari perkara yang tidak diketahuinya.?
* Jika persoalannya membutuhkan pengetahuan medis, hukum negara, ekonomi, atau bidang teknis lain, apakah fakta bidang tersebut juga diperiksa melalui ahlinya ?
Pertanyaan itu bukan rumus untuk menentukan siapa “ulama terbaik”.
Tujuannya lebih sederhana : jangan menyerahkan agama kepada sembarang orang.
๐ Tiga Kesalahan yang Perlu Dihindari
Setelah pembahasan ini, ada tiga sikap yang sama-sama perlu dihindari.
* Pertama : taklid fanatik.
* “Guru atau mazhab saya pasti benar.”
Tidak. Tidak ada manusia setelah Rasulullah ๏ทบ yang maksum.
* Kedua : merasa tidak membutuhkan ulama.
* “Saya cukup Al-Qur’an dan hadits.”
Al-Qur’an dan Sunnah memang sumber petunjuk, tetapi memahami keduanya membutuhkan ilmu. Allah ๏ทป sendiri memerintahkan orang yang tidak mengetahui untuk bertanya kepada ahli ilmu.
* Ketiga : memilih fatwa berdasarkan keinginan.
* “Saya akan terus mencari sampai menemukan pendapat yang saya sukai.”
Ini bukan mencari kebenaran.
๐ Pegangan Bab 2
Allah ๏ทป tidak membebani setiap Muslim untuk menjadi mujtahid.
Tetapi setiap Muslim mempunyai kewajiban belajar agama yang dibutuhkannya dan bertanya ketika tidak mengetahui.
Karena itu :
* belajarlah melalui orang yang dikenal mempunyai ilmu dan amanah;
* sesuaikan pertanyaan dengan bidang keahlian orang yang ditanya;
* manfaatkan mazhab sebagai jalan belajar yang tertib tanpa menjadikannya wahyu;
* hormati ulama tanpa menganggap mereka maksum;
* jangan meninggalkan ulama hanya karena mampu mencari hadits di internet;
* dan jangan pula membela guru ketika bukti menunjukkan kekeliruannya.
Bagi orang awam, mengikuti penjelasan ahli yang layak bukan kegagalan mencari dalil.
Justru sering kali itulah cara yang benar untuk mengikuti agama sesuai kemampuan dirinya.
Namun pembahasan ini melahirkan pertanyaan berikutnya :
* Jika Al-Qur’an dan Sunnah adalah wahyu, apa kedudukan ijma‘, pemahaman Sahabat dan Salaf, qiyas, serta penjelasan ulama ?
* Bagaimana semuanya ditempatkan tanpa mencampur antara wahyu dan hasil pemahaman manusia ?
Itulah pembahasan:
Bab 3 — Memahami Kedudukan Dalil dan Pemahaman Salaf
Wallahu a‘lam.
Komentar
Posting Komentar