Apakah Boleh Menentukan Suku dari Jalur Keturunan Wanita ?

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM 
Semoga Allah ﷻ berikan Hidayah 
(Artikel 176 = 22/05/2025, Ba'da Dhuhur)

Website Artikel Dakwah Penulis :
https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/

Ustad Firanda Andirja Hafidzahullah :
https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos

Aplikasi UFA = BEKAL ISLAM :
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam

Apakah Boleh Menentukan Suku dari Jalur Keturunan Wanita ?

📚 Mengupas Tradisi Matrilineal dari Timbangan Syariat Islam

🔍 Latar Belakang Tradisi

Dalam sistem adat Minangkabau dan beberapa masyarakat lainnya di Indonesia, suku atau marga ditentukan dari jalur keturunan ibu, bukan ayah. 

Artinya :
  • Anak yang lahir akan mengikuti suku ibunya, meskipun ayahnya berasal dari suku lain.
  • Laki-laki tidak bisa memberikan sukunya kepada anak-anaknya.
  • Ini juga berimbas pada sistem pewarisan harta, rumah adat, dan posisi sosial dalam masyarakat.
  • Tradisi ini dianggap "sudah biasa", bahkan menjadi kebanggaan budaya. 
Namun, sebagai Muslim, kita wajib bertanya : Apakah hal ini sesuai dengan syariat Islam ?

📖 Syariat Islam Menentukan Nasab dari Jalur Ayah
  • Islam datang dengan sistem nasab (garis keturunan) yang sangat jelas dan teratur.
  • Nasab seseorang selalu ditetapkan melalui jalur ayah, bukan ibu. 
Allah ﷻ berfirman : “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (nama) bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 5)

Ayat ini turun berkaitan dengan penetapan nasab, dan menjelaskan bahwa penisbatan anak kepada selain ayah kandungnya adalah kebohongan dan bentuk kezaliman.

Rasulullah ﷺ bersabda : “Barang siapa yang mengaku sebagai anak dari selain ayah kandungnya, padahal ia tahu, maka surga haram baginya.” (HR. Bukhari no. 6766, Muslim no. 1370)

Jika mengaku kepada selain ayah saja dilarang, maka menetapkan identitas suku / keturunan dari selain jalur ayah, jelas termasuk dalam larangan ini.

⚠️ Bahaya Menetapkan Suku dari Jalur Ibu

1. Membalik hukum Allah ﷻ tentang nasab
  • Allah ﷻ menetapkan nasab dari ayah, bukan ibu. 
  • Maka menetapkan suku dari ibu berarti mengganti sistem yang Allah ﷻ tetapkan.
2. Menyamakan anak-anak seperti anak hasil zina (na'udzubillah)
  • Dalam hukum Islam, anak zina di nasabkan kepada ibunya, karena tidak ada nasab ayah yang sah. 
  • Maka bila anak dari pernikahan sah tetap di nasabkan kepada ibu, ini sama saja menyamakan anak sah dengan anak zina.
3. Merusak sistem mahram dan warisan 
  • Karena mahram dan warisan dalam Islam sangat tergantung dari jalur nasab. 
  • Bila nasab diselewengkan, maka bisa terjadi pernikahan haram tanpa disadari atau pewarisan yang batil.
4. Menyalahi prinsip qawwamah (kepemimpinan laki-laki) 
  • Allah ﷻ menetapkan bahwa laki-laki adalah pemimpin keluarga (QS. An-Nisa: 34). 
  • Tapi dalam sistem adat matrilineal, laki-laki tidak punya otoritas penuh atas anak-anaknya, karena mereka dianggap bukan dari sukunya.
📚 Penjelasan Para Ulama
  • Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : “Nasab hanya sah bila dinisbatkan kepada ayah, bukan ibu. Karena Allah ﷻ menjadikan laki-laki sebagai pemimpin dan pemberi mahar. Jika anak dinisbatkan ke ibu, maka itu cacat dalam nasab dan rusak dalam sistem waris.” (Al-Mughni, 6/436)
  • Syaikh Bin Baz rahimahullah ditanya tentang penetapan suku dari ibu, lalu beliau menjawab : “Yang benar, anak mengikuti ayahnya dalam nasab, suku, dan marga. Adapun mengikuti ibu hanya berlaku dalam hukum susu, mahram, dan silaturahmi, bukan dalam nasab.” (Majmu’ Fatawa Bin Baz, 20/394)
❌ Bantahan Terhadap Dalih Pelestari Adat

🗨️ Dalih 1 : 

“Ini budaya leluhur kami sejak ratusan tahun.” 

📌 Bantahan : 
  • Budaya yang salah tidak bisa dijadikan pembenaran. 
  • Abu Lahab juga punya budaya, tapi bukan alasan untuk dituruti.
🗨️ Dalih 2 : 

“Kalau anak ikut suku ayah, nanti rusak sistem adat.” 

📌 Bantahan : 

Biarlah adat yang rusak, asal syariat Allah ﷻ tetap tegak. Islam bukan datang untuk melestarikan adat, tapi untuk menyucikan manusia dari kebatilan adat.

🗨️ Dalih 3 : 

“Tapi ini bukan soal nasab, hanya soal suku.” 

📌 Bantahan : 
  • Justru penamaan suku itu bentuk dari penetapan identitas. 
  • Jika anak ikut suku ibunya, lalu dianggap bagian dari garis ibunya, maka itu termasuk penyimpangan nasab secara tersirat.
✅ Solusi Syariat untuk Menyikapi Sistem Matrilineal

1. Kembalikan penetapan identitas anak ke jalur ayah 
  • Anak harus diketahui dan dinisbatkan kepada suku / keturunan ayahnya. 
  • Jika sistem masyarakat belum mendukung, maka minimal secara pribadi dan keluarga, harus mulai mengubahnya.
2. Beri pemahaman kepada tokoh adat dan tokoh agama setempat 
  • Jelaskan dengan lembut bahwa syariat Islam lebih tinggi dari aturan adat. 
  • Bila tokoh adat menolak, maka dakwah tetap harus berjalan, dimulai dari generasi muda.
3. Ajari anak-anak sejak dini bahwa mereka berasal dari ayahnya 
  • Jangan ajarkan bahwa mereka "suku ibu" bila mereka laki-laki. 
  • Mereka bukan “tumpangan” dalam rumah ibu, mereka adalah pemimpin masa depan yang Allah ﷻ tempatkan dalam posisi qawwamah.
4. Jika suku ibu ingin tetap disebut sebagai “kampung asal”, itu boleh sebatas pengenal tempat tinggal, bukan untuk menentukan garis nasab atau hukum waris.

5. Bangun komunitas muslim yang memurnikan nasab sesuai syariat 
  • Buka jalan bagi masyarakat yang ingin hidup sesuai syariat tanpa terkekang sistem adat.
  • Perjuangan memang berat, tapi lebih mulia di sisi Allah ﷻ.
📌 Kesimpulan
  • ✅ Islam menetapkan bahwa nasab, suku, dan identitas anak ditetapkan dari jalur ayah, bukan ibu. 
  • ✅ Sistem penamaan suku dari ibu adalah penyimpangan terhadap prinsip nasab dalam Islam. 
  • ✅ Menolak hukum ini karena membela adat adalah bentuk kesombongan terhadap wahyu Allah ﷻ. 
  • ✅ Solusinya bukan menyerang adat secara frontal, tapi memberikan edukasi dan membangun sistem baru yang taat syariat.
Allah ﷻ Berfirman : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik pemberi pengajaran.” (QS. An-Nisa: 58)

--------------------

⛔ Jangan jadikan tradisi, hawa nafsu duniawi, pemikiran dan gaya hidup yang bertentangan dengan aturan Allah ﷻ dijadikan lebih penting dari pada wahyu Al-Qur’an dan hadits Rasulullah ﷺ.
➡️ Semoga Allah ﷻ selalu membimbing kita dalam mencari dan mengikuti kebenaran yang diridhai-Nya.
🔄 Silakan bagikan artikel ini ke siapa pun dan di berbagai platform media sosial.
✅ Semoga menjadi amal jariyah dan jalan hidayah bagi yang membacanya. Niatkan hanya berharap PAHALA dari Allah ﷻ.

📚 Rujukan Ilmiah Tambahan :

Untuk memperdalam pemahaman Islam yang lurus, silakan merujuk kepada kajian-kajian para ustadz Ahlus Sunnah wal Jama‘ah yang bermanhaj salaf, berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai pemahaman Sahabat, Tabi‘in, dan Tabi‘ut Tabi‘in.

🔗 Rekomendasi utama, Kajian Aqidah ilmiah : Ustad Dr. Firanda Andirja, Hafidzahullah 🤲

👨‍🏫 Asatidzah Manhaj Salaf lainnya :
  • Ustad Dr. Syafiq Riza Basalamah – Fiqih
  • Ustad Dr. Muhammad Arifin Badri – Fiqih
  • Ustad Dr. Khalid Basalamah – Muamalah
  • Ustad Dr. Abdullah Roy – Aqidah
  • Ustad Dr. Ali Musri Semjan Putra – Aqidah
  • Ustad Dr. Musyaffa’ Ad Dariny – Fiqih
  • Ustad Dr. Erwandi Tarmizi – Muamalah
  • Ustad Dr. Sofyan Baswedan – Hadits
  • Ustad Yazid bin Abdul Qadir Jawas رحمه الله – Aqidah
  • Ustad Dzulqarnain M. Sunusi – Fiqih
  • Ustad Afifi Abdul Wadud – Aqidah
  • Ustad Ammi Nur Baits ST – Muamalah
  • Ustad dr. Raehanul Bahraen – Fiqih
  • Ada ratusan Asatidzah lain di berbagai kota 
📺 Rekomendasi channel : Rodja TV, Ashiil TV, dan channel dakwah manhaj salaf lainnya.

📩 Bila ada pertanyaan, ingin diskusi :

👉 Balas di postingan WhatsApp
💻 Atau tulis komentar di website
🤲 InsyaAllah ditanggapi segera 

💡 Penegasan :

Kebenaran bukan milik individu, bukan pula milik kelompok tertentu, tapi :

➡️ Kebenaran hanya milik Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ.
✅ Ikutilah yang sesuai dalil wahyu, bukan hanya karena nama besar atau tradisi masyarakat.
✅ Jangan berfanatik pada tokoh, tapi lihat ilmu dan kebenaran yang ia sampaikan.

Wallāhu A‘lam, hanya Allah ﷻ yang Mahatahu kebenaran 🤲 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

❓ Apakah Orang Tua Nabi Muhammad ﷺ Masuk Surga ?

Selamat Datang di Blog Hijrah Butuh Ilmu – Kenapa Kita Harus Hijrah dengan Ilmu?

🌀 Benarkah Semua Golongan Masuk Surga ?