Benarkah Islam Melarang Menikah dengan Orang Satu Suku ?
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Semoga Allah ﷻ berikan Hidayah
(Artikel 177 = 22/05/2025, Ba'da Magrib)
Website Artikel Dakwah Penulis :
https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/
Ustad Firanda Andirja Hafidzahullah :
https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos
Aplikasi UFA = BEKAL ISLAM :
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam
Benarkah Islam Melarang Menikah dengan Orang Satu Suku ?
📚 Membantah Larangan Adat yang Menghalangi Syariat
🔍 Latar Belakang Masalah
Di sebagian masyarakat adat, terutama yang sangat menjunjung tinggi sistem kekerabatan dan suku, berkembang keyakinan bahwa tidak boleh menikah dengan orang dari suku yang sama.
Misalnya :
- Dalam adat Minangkabau, ada larangan menikahi orang yang memiliki suku (klan) yang sama, meskipun tidak memiliki hubungan darah atau hubungan mahram.
- Larangan ini bukan karena pertimbangan syar’i (seperti haram menikahi mahram), tapi murni karena alasan adat dan penghormatan terhadap struktur suku.
Jika seseorang nekat menikah dengan orang dari suku yang sama, maka :
- Mereka dianggap mencemarkan adat.
- Bisa dikucilkan dari komunitas.
- Pernikahan dianggap tidak sah secara adat.
Pertanyaannya : Apakah ini sesuai dengan syariat Islam ?
📖 Syariat Islam Menentukan Haramnya Nikah Berdasarkan Mahram, Bukan Suku
Allah ﷻ berfirman secara jelas : "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anak perempuanmu; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara ayahmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan..." (QS. An-Nisa: 23)
📌 Tidak ada dalam ayat ini ataupun hadits yang menyebutkan bahwa pernikahan dengan orang dari suku yang sama adalah haram.
Yang diharamkan hanyalah karena nasab (darah), persusuan, dan pernikahan (mertua, menantu, dan lainnya).
✅ Contoh dari Sirah Nabi ﷺ dan Para Sahabat
1. Rasulullah ﷺ menikahi wanita dari Quraisy
- Beliau sendiri dari suku Quraisy, dan beberapa istri beliau juga dari Quraisy, seperti Khadijah binti Khuwailid, Hafshah binti Umar, Ummu Habibah binti Abu Sufyan – semua dari suku yang sama.
- Tidak ada larangan.
2. Ali bin Abi Thalib menikah dengan Fatimah binti Muhammad ﷺ
- Mereka berasal dari satu kabilah Bani Hasyim, bahkan lebih sempit dari sekadar suku.
- Dan bahkan merupakan sepupu langsung dari Rasulullah ﷺ.
- Pernikahan ini diberkahi langsung oleh Rasulullah ﷺ.
📌 Jadi, tidak pernah ada larangan dari Nabi ﷺ untuk menikah dengan orang dari suku yang sama.
Selama tidak termasuk dalam daftar mahram, maka boleh menikah, bahkan bisa menjadi pernikahan yang diberkahi.
Insyaallah pada artikel berikutnya akan dibahas secara terperinci daftar mahram yang tidak boleh dinikahi
⛔ Kesalahan Fatal Larangan Nikah Sesuku dalam Adat
- Mengharamkan apa yang tidak diharamkan oleh Allah ﷻ Ini termasuk dosa besar, karena hanya Allah ﷻ yang berhak menetapkan halal dan haram.
Allah ﷻ Berfirman : "Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta: 'Ini halal dan ini haram', untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah." (QS. An-Nahl: 116)
- Menghalangi pernikahan yang sah dan halal
- Padahal menikah adalah ibadah.
- Menghalanginya berarti menghalangi ibadah dan menjauhkan manusia dari jalan yang suci.
- Menumbuhkan fanatisme suku yang bertentangan dengan Islam
Rasulullah ﷺ bersabda : "Bukan termasuk golongan kami orang yang menyeru kepada fanatisme suku ('ashabiyah)." (HR. Abu Dawud no. 5119, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)
📚 Fatwa dan Penjelasan Ulama
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah : “Tidak boleh seseorang mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah hanya karena alasan adat atau kebiasaan. Menikah dengan orang dari suku yang sama hukumnya halal selama bukan mahram. Mengharamkannya adalah bid’ah dan tasyri’ tanpa ilmu.” (Fatwa Nur ‘ala Ad-Darb, Syaikh Bin Baz)
- Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah : “Asal pernikahan adalah halal, kecuali jika terbukti adanya hubungan mahram. Menikah dengan orang satu suku tidak dilarang. Yang dilarang adalah karena hubungan darah yang membuat haram.” (Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/270)
❌ Bantahan Terhadap Dalih Masyarakat
🗨️ Dalih 1 :
"Kalau menikah sesuku, bisa rusak hubungan keluarga adat."
📌 Bantahan :
Islam tidak dibangun atas rasa malu sosial, tapi atas dasar kebenaran dan taat pada wahyu.
🗨️ Dalih 2 :
"Itu kan sudah tradisi dari nenek moyang."
📌 Bantahan :
- Tradisi yang bertentangan dengan syariat wajib ditinggalkan.
- Nenek moyang bisa salah, tapi Allah ﷻ tidak mungkin salah dan mustahil salah.
🗨️ Dalih 3 :
"Itu tabu dan aib dalam masyarakat kami."
📌 Bantahan :
- Yang tabu itu adalah melanggar hukum Allah ﷻ, bukan mengikuti wahyu.
- Aib terbesar adalah menolak perintah-Nya karena alasan adat.
✅ Solusi Islam untuk Meluruskan Tradisi Ini
1. Luruskan pemahaman mahram dan hukum nikah dalam Islam
Ajarkan bahwa yang haram dalam pernikahan hanyalah karena :
- Nasab (ayah, ibu, saudara, anak)
- Susuan
- Pernikahan (mertua, menantu)
2. Berikan edukasi kepada tokoh adat dan keluarga besar
- Jelaskan dengan lemah lembut bahwa syariat lebih tinggi dari adat.
- Sampaikan dalil dan kisah para sahabat yang menikah dalam satu kabilah.
3. Dekati pasangan yang mengalami kendala agar tetap menikah syar’i
Jika keluarga menolak karena alasan sesuku, bantu mereka dengan jalur perwakilan wali yang sah dalam Islam, bukan adat.
4. Bangun komunitas muslim yang bebas dari fanatisme suku
Islam mempersaudarakan manusia karena iman, bukan karena suku. (QS. Al-Hujurat: 10)
📌 Kesimpulan
- ✅ Islam tidak melarang pernikahan sesuku, selama tidak termasuk dalam kategori mahram.
- ✅ Larangan ini hanyalah adat jahiliah yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
- ✅ Menghalangi pernikahan syar’i karena alasan sesuku adalah dosa dan bentuk penentangan terhadap hukum Allah ﷻ.
- ✅ Solusinya adalah kembali kepada dalil dan membuang fanatisme kesukuan.
Allah ﷻ Berfirman : "Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa." (QS. Al-Hujurat: 13)
------
⛔ Jangan jadikan tradisi, hawa nafsu, dan gaya hidup yang bertentangan dengan syariat lebih utama dari wahyu Allah ﷻ dan sunnah Rasulullah ﷺ
➡️ Semoga Allah ﷻ membimbing kita kepada kebenaran yang diridhai-Nya
🔄 Silakan bagikan artikel ini agar jadi amal jariyah dan jalan hidayah bagi yang membaca, niatkan hanya untuk Allah ﷻ
📚 Untuk pemahaman Islam yang benar, rujuk lah kepada ustadz Ahlus Sunnah wal Jama‘ah yang bermanhaj salaf, mengikuti Al-Qur’an dan Hadits dengan pemahaman para Sahabat, Tabi‘in, dan Tabi‘ut Tabi‘in
💡 Cara memilih guru rujukan :
✅ Lihat ilmu dan dalilnya, bukan sekadar nama atau popularitas
✅ Jangan fanatik pada tokoh, tapi ikuti kebenaran berdasarkan dalil yang disampaikannya
✅ Pastikan ia membimbing pada tauhid, menjauhi bid’ah, dan berpegang teguh pada sunnah (apa yang dicontohkan, diajarkan, dibenarkan oleh Rasulullah ﷺ)
📺 Rekomendasi : Kajian Ustadz Dr. Firanda Andirja, Rodja TV, Ashiil TV, dan para Asatidzah diberbagai kota dan TV Manhaj Salaf lainnya
📝 Jika ingin tanya jawab atau diskusi, silakan balas lewat WhatsApp atau komentar di website
✍️ Catatan :
👉 Apa yang disampaikan dalam tulisan ini adalah hasil dari usaha mencari kebenaran berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, dengan merujuk kepada penjelasan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama‘ah.
✅ Semua penjelasan dalam tulisan ini disusun berdasarkan rujukan dari Al-Qur’an, Hadits, dan penjelasan ulama Ahlus Sunnah.
📋Hanya menyampaikan kembali ilmu dari para ulama Manhaj Salaf.
🙏 Jika yang disampaikan adalah kebenaran, itu datang dari Allah ﷻ semata; jika ada kekeliruan, itu dari kelemahan diri penulis dan memohon ampun kepada Allah ﷻ.
Wallāhu A‘lam, hanya Allah ﷻ yang Mahatahu kebenaran 🤲
Komentar
Posting Komentar