Menghadapi Penolakan Terhadap Syariat – Menyikapi Harta Pusaka Tinggi yang Bertentangan dengan Islam

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM 
Semoga Allah ﷻ berikan Hidayah 
(Artikel 175 = 22/05/2025, Ba'da Dhuha)

Website Artikel Dakwah Penulis :
https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/

Ustad Firanda Andirja Hafidzahullah :
https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos

Aplikasi UFA = BEKAL ISLAM :
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam

Menghadapi Penolakan Terhadap Syariat – Menyikapi Harta Pusaka Tinggi yang Bertentangan dengan Islam

🔍 Realita yang Dihadapi

Bagi masyarakat yang hidup dalam adat matrilineal seperti di Minangkabau, harta pusaka tinggi bukan hanya soal warisan, tapi sudah menjadi bagian dari identitas sosial dan harga diri suku. 

Maka ketika seseorang datang menyampaikan bahwa pembagian warisan seperti itu tidak sesuai dengan syariat Islam, maka yang muncul bukanlah rasa ingin belajar, tapi penolakan keras, tuduhan sok tahu, bahkan dibilang tidak tahu adat.

Reaksi negatif biasanya datang dari :
  • Tokoh adat – karena mereka penjaga tradisi.
  • Tokoh agama lokal – karena sudah terlanjur “melebur” antara adat dan agama.
  • Kaum perempuan – karena merekalah yang paling diuntungkan dengan sistem matrilineal.
  • Masyarakat umum – karena takut akan rusaknya tatanan sosial dan konflik keluarga.
📖 Islam Turun untuk Memisahkan antara Tauhid dan Tradisi Jahiliah

Allah ﷻ mengutus Rasul ﷺ justru untuk menghancurkan sistem adat yang bertentangan dengan wahyu, bukan membiarkannya bercampur.

Allah ﷻ Berfirman : “Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya: Bahwasanya tidak ada Tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya: 25)

Allah ﷻ Berfirman : “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Ma’idah: 50)

Rasulullah ﷺ sendiri menentang keras adat-adat Quraisy seperti :
  • Membanggakan keturunan
  • Pembagian warisan yang berat sebelah
  • Perbudakan
  • Penyembahan leluhur
Padahal beliau berasal dari suku Quraisy. 

Ini menunjukkan bahwa agama lebih tinggi dari budaya dan asal-usul suku.

⛔ Kesalahan yang Terjadi dalam Penolakan Masyarakat
  • Membela adat lebih dari pada membela Allah ﷻ dan Rasul-Nya
  • Menganggap adat warisan leluhur tidak bisa diubah, padahal manusia itu makhluk belajar
  • Menolak kebenaran hanya karena pembawanya bukan tokoh besar
  • Menuduh pengusung syariat sebagai perusak tradisi, padahal sebenarnya tradisi lah yang telah merusak hukum Allah ﷻ 
Allah ﷻ Berfirman : “Dan apabila dikatakan kepada mereka, ‘Ikutilah apa yang diturunkan Allah,’ mereka menjawab, ‘Tidak ! Kami hanya mengikuti apa yang kami dapati dari nenek moyang kami.’ (Apakah mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka tidak mengetahui apa pun dan tidak mendapat petunjuk?” (QS. Al-Baqarah: 170)

🛡️ Bantahan dan Penjelasan Terhadap Penolakan

🗨️ Dalih 1 : 

“Ini tradisi kita sejak nenek moyang, jangan ganggu !” 

📌 Bantahan : 
  • Tradisi tidak boleh lebih tinggi dari hukum Allah ﷻ. 
  • Bahkan Nabi Ibrahim 'alaihis salam pun meninggalkan agama nenek moyangnya demi mengikuti wahyu (lihat QS. Al-An'am: 74–79).
🗨️ Dalih 2 : 

“Kalau pusaka dibagi menurut Islam, harta akan habis!” 

📌 Bantahan : 
  • Lebih baik habis karena taat pada Allah ﷻ dari pada banyak tapi penuh kezaliman. 
  • Harta itu bukan tujuan akhir. 
  • Surga lebih berharga dari pada ladang dan tanah adat.
🗨️ Dalih 3 : 

“Kalau begitu, suku dan adat kita akan punah!” 

📌 Bantahan : 
  • Islam tidak melarang suku atau adat, selama tidak bertentangan dengan syariat. 
  • Bahkan Allah ﷻ menyebutkan perbedaan suku sebagai tanda kekuasaan-Nya (QS. Al-Hujurat: 13). 
  • Yang dilarang adalah menjadikan adat sebagai hukum di atas hukum Allah ﷻ.
🗨️ Dalih 4 : 

“Kalau warisan diberikan kepada laki-laki, nanti hartanya keluar dari suku!” 

📌 Bantahan : 
  • Islam tidak memandang suku sebagai batas hukum. 
  • Jika seorang perempuan menikah, hartanya pun bisa berpindah ke suku suami. 
  • Maka logika “harta keluar dari suku” bukan alasan syar’i untuk menolak hukum warisan Islam.
💡 Strategi Dakwah Menghadapi Penolakan Ini
  • Mulai dari keluarga sendiri Ubah pola warisan di keluarga yang kita kendalikan dulu.
  • Jangan dulu memaksa masyarakat luas
  • .Gunakan pendekatan ilmu, bukan debat keras 
  • Gunakan Al-Qur’an dan Hadits sebagai dasar, bukan opini pribadi. 
  • Ajak tokoh masyarakat berdialog secara terhormat.
  • Dekati tokoh agama yang masih punya semangat belajar 
  • Beri mereka buku, fatwa ulama, dan rekaman kajian yang membahas masalah warisan dalam Islam.
  • Ajak masyarakat berpikir akhirat 
  • Tanyakan : “Mau ikut adat atau ikut Allah ﷻ?” 
  • Sebab yang akan dihisab nanti adalah ketaatan kepada wahyu, bukan kepada adat.
Gunakan analogi yang membumi. Misalnya : 

“Kalau ada tanah warisan 100 juta, anak perempuan semua dapat, anak laki-laki tidak. Apakah itu adil menurut Allah ﷻ?” 

Biarkan nurani mereka yang menjawab.

✅ Solusi Islam yang Bisa Dilakukan

Buat pemisahan antara harta adat (pusaka tinggi) dan harta warisan syar’i. 

Misalnya :
  • Harta adat dijadikan wakaf keluarga (boleh dipakai bersama, tidak diwariskan).
  • Harta pribadi seperti sawah produktif, uang, tabungan, kendaraan, dibagi sesuai hukum waris Islam.
  • Gunakan ijma’ keluarga untuk menyepakati perubahan sistem warisan. 
  • Bila seluruh ahli waris sepakat, bisa dibuat kesepakatan pembagian syar’i secara damai dan legal.
  • Libatkan tokoh agama luar yang dihormati, untuk menyampaikan hukum ini dengan bahasa halus, namun tegas.
  • Ajari generasi muda bahwa syariat Islam tidak bertentangan dengan keadilan, bahkan jauh lebih sempurna dibanding sistem adat.
📌 Penutup : Pilih Mana – Surga Allah ﷻ atau Pujian Manusia ?

Allah ﷻ Berfirman : “Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa.” (QS. Al-Hujurat: 13)

Rasulullah ﷺ Bersabda : “Barang siapa mencari petunjuk selain petunjuk Rasulullah ﷺ, maka ia pasti tersesat.” (HR. Ahmad no. 17163 – Shahih)

Maka, jangan takut menentang adat, selama kita menegakkan wahyu. 

Kita bukan perusak tradisi, tapi penyelamat umat dari kesesatan yang sudah diwariskan turun-temurun.

------

⛔ Jangan jadikan tradisi, hawa nafsu, dan gaya hidup yang bertentangan dengan syariat lebih utama dari wahyu Allah ﷻ dan sunnah Rasulullah ﷺ
➡️ Semoga Allah ﷻ membimbing kita kepada kebenaran yang diridhai-Nya
🔄 Silakan bagikan artikel ini agar jadi amal jariyah dan jalan hidayah bagi yang membaca, niatkan hanya untuk Allah ﷻ

📚 Untuk pemahaman Islam yang benar, rujuk lah kepada ustadz Ahlus Sunnah wal Jama‘ah yang bermanhaj salaf, mengikuti Al-Qur’an dan Hadits dengan pemahaman para Sahabat, Tabi‘in, dan Tabi‘ut Tabi‘in

💡 Cara memilih guru rujukan : 

✅ Lihat ilmu dan dalilnya, bukan sekadar nama atau popularitas
✅ Jangan fanatik pada tokoh, tapi ikuti kebenaran berdasarkan dalil yang disampaikannya
✅ Pastikan ia membimbing pada tauhid, menjauhi bid’ah, dan berpegang teguh pada sunnah (apa yang dicontohkan, diajarkan, dibenarkan oleh Rasulullah ﷺ)

📺 Rekomendasi : Kajian Ustadz Dr. Firanda Andirja, Rodja TV, Ashiil TV, dan para Asatidzah diberbagai kota dan TV Manhaj Salaf lainnya

📝 Jika ingin tanya jawab atau diskusi, silakan balas lewat WhatsApp atau komentar di website

✍️ Catatan : 

👉 Apa yang disampaikan dalam tulisan ini adalah hasil dari usaha mencari kebenaran berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, dengan merujuk kepada penjelasan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama‘ah. 
✅ Semua penjelasan dalam tulisan ini disusun berdasarkan rujukan dari Al-Qur’an, Hadits, dan penjelasan ulama Ahlus Sunnah.
📋Hanya menyampaikan kembali ilmu dari para ulama Manhaj Salaf.
🙏 Jika yang disampaikan adalah kebenaran, itu datang dari Allah ﷻ semata; jika ada kekeliruan, itu dari kelemahan diri penulis dan memohon ampun kepada Allah ﷻ.

Wallāhu A‘lam, hanya Allah ﷻ yang Mahatahu kebenaran 🤲 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

❓ Apakah Orang Tua Nabi Muhammad ﷺ Masuk Surga ?

Selamat Datang di Blog Hijrah Butuh Ilmu – Kenapa Kita Harus Hijrah dengan Ilmu?

🌀 Benarkah Semua Golongan Masuk Surga ?