Siapa Saja yang Haram Dinikahi dalam Islam ?
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Semoga Allah ﷻ berikan Hidayah
(Artikel 178 = 23/05/2025, Ba'da Dhuha)
Website Artikel Dakwah Penulis :
https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/
Ustad Firanda Andirja Hafidzahullah :
https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos
Aplikasi UFA = BEKAL ISLAM :
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam
Siapa Saja yang Haram Dinikahi dalam Islam ?
📚 Tegakkan Aturan Allah ﷻ, Bukan Aturan Adat dan Kesukuan
🔍 Urgensi Pembahasan
Banyak masyarakat yang belum memahami siapa saja yang benar-benar haram dinikahi dalam syariat Islam.
Akibatnya :
- Ada yang mengharamkan sesuatu yang halal, seperti larangan menikah sesuku
- Sebaliknya, ada yang menikah dengan orang yang sebenarnya mahram (haram dinikahi) karena tidak paham batas syariat.
- Padahal dalam Islam, pernikahan adalah ibadah besar.
Tidak sah jika dilanggar batasnya, dan sangat berat dampaknya jika dilakukan atas dasar kebodohan atau adat yang menyimpang.
📖 Dalil dari Al-Qur'an : Orang-orang yang Haram Dinikahi
Allah ﷻ berfirman : “Diharamkan atas kamu (menikahi) : 1. Ibu-ibumu, 2. Anak-anak perempuanmu, 3. Saudara-saudaramu perempuan, 4. Saudara-saudara ayahmu yang perempuan, 5. Saudara-saudara ibumu yang perempuan, 6. Anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki, 7. Anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan, 8. Ibu-ibumu yang menyusui kamu, 9. Saudara-saudara perempuan sepersusuan, 10. Ibu istrimu (mertua), 11. Anak-anak tiri yang dalam pemeliharaanmu dari istrimu yang telah kamu campuri, 12. Istri anak kandungmu, 13. Menghimpun dua wanita yang bersaudara dalam satu pernikahan...”_ (QS. An-Nisa: 23)
🧾 Rincian Kategori yang Haram Dinikahi
1. Karena Nasab (Keturunan)
Haram dinikahi secara permanen :
- Ibu
- Anak perempuan
- Saudari kandung
- Saudari ayah (bibi dari ayah)
- Saudari ibu (bibi dari ibu)
- Keponakan dari saudara laki-laki
- Keponakan dari saudara perempuan
2. Karena Persusuan
Nabi ﷺ bersabda : “Sesungguhnya persusuan itu menjadikan haram (nikah), sebagaimana halnya kelahiran.” (HR. Bukhari no. 2645, Muslim no. 1444)
Maka haram juga menikahi :
- Ibu susu (wanita yang menyusui)
- Saudari sepersusuan (yang disusui oleh wanita yang sama)
Syarat persusuan yang menjadikan haram :
- Dilakukan 5 kali atau lebih
- Dalam usia bayi (sebelum disapih)
3. Karena Hubungan Pernikahan (Muhrim karena Mushaharah)
- Mertua (ibu istri)
- Anak tiri (jika ibunya sudah digauli)
- Menantu (istri anak)
- Ipar perempuan (tidak boleh dinikahi bersamaan dengan istri, kecuali kalau sudah meninggal atau cerai)
Rasulullah ﷺ Bersabda : “Seorang wanita tidak boleh dinikahi bersamaan dengan saudari kandungnya.” (HR. Bukhari no. 5109, Muslim no. 1408)
4. Perempuan Musyrik dan Non-Muslim
Tidak boleh menikahi :
- Wanita musyrik (penyembah berhala)
- Kecuali wanita Ahli Kitab (Yahudi/Nasrani), hanya laki-laki Muslim yang boleh menikahi mereka, dengan syarat mereka tidak memusuhi Islam dan menjaga kehormatan.
Allah ﷻ Berfirman : “Dan janganlah kamu menikahi wanita musyrik sebelum mereka beriman... Dan jangan kamu menikahkan (wanita mukmin) dengan lelaki musyrik...” (QS. Al-Baqarah: 221)
❌ Hal-hal yang TIDAK Mengharamkan Pernikahan (Tapi Banyak Dianggap Haram Oleh Adat)
✖ Menikah Sesuku
📌 Tidak haram = Rasulullah ﷺ dan para sahabat banyak yang menikahi wanita dari suku yang sama.
✖ Menikah Beda Suku atau Beda Daerah
📌 Tidak haram = Islam menganjurkan persaudaraan lintas suku dan bangsa (QS. Al-Hujurat: 13).
✖ Menikah Tanpa Restu Adat
📌 Tidak haram = Selama rukun nikah terpenuhi : wali, dua saksi, mahar, dan ijab kabul — maka pernikahan sah menurut syariat.
📚 Penjelasan Ulama Ahlus Sunnah
- Imam Asy-Syafi’i rahimahullah : “Yang haram dinikahi telah disebutkan secara rinci dalam Kitab Allah dan Sunnah Rasul. Maka tidak halal bagi siapa pun mengharamkan selain yang telah diharamkan oleh keduanya.” (Al-Umm, 5/136)
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah : “Menikahi wanita sesuku atau sepersuku tidaklah diharamkan, selama tidak termasuk mahram. Mengharamkannya karena alasan kesukuan adalah bentuk fanatisme jahiliah.” (Asy-Syarh Al-Mumti’, 12/56)
💢 Bantahan Terhadap Tradisi yang Bertentangan
🗨️ Dalih 1 :
“Kalau menikah sesuku, akan rusak tatanan adat!”
📌 Bantahan :
- Aturan adat bukan lebih mulia dari aturan wahyu, wahyu lebih mulia dari adat.
- Yang diturunkan Allah ﷻ adalah kebenaran, bukan sistem adat.
🗨️ Dalih 2 :
“Sudah tradisi, kami hanya mengikuti leluhur.”
📌 Bantahan :
Islam datang untuk menghancurkan tradisi yang salah, bahkan jika itu berasal dari leluhur :
Allah ﷻ Berfirman : “Dan apabila dikatakan kepada mereka : Ikutilah apa yang diturunkan Allah, mereka menjawab : Kami mengikuti apa yang kami dapati dari nenek moyang kami.” (QS. Al-Baqarah 2:170)
✅ Solusi Masyarakat Islam Zaman Sekarang
- Ajarkan kembali aturan mahram dan pernikahan syar’i di majelis ilmu, sekolah, dan masjid.
- Beri pemahaman bahwa hukum Allah ﷻ tidak berubah oleh adat atau jumlah mayoritas.
- Kuatkan generasi muda untuk menolak aturan adat yang menyesatkan, dan tetap teguh menikah atas dasar syariat.
- Libatkan ulama dan dai Ahlus Sunnah untuk menyebarkan panduan hukum pernikahan yang benar.
- Perbanyak media dakwah seperti artikel, buku, dan video, khusus membahas topik mahram, pernikahan halal, dan tradisi yang menyimpang.
📌 Kesimpulan
- ✅ Orang-orang yang haram dinikahi telah dijelaskan secara tegas oleh Allah ﷻ dan Rasul-Nya.
- ✅ Mengharamkan sesuatu di luar itu — seperti larangan menikah sesuku — adalah kesesatan.
- ✅ Kita tidak boleh mengikuti aturan yang mengharamkan apa yang Allah ﷻ halalkan.
- ✅ Islam adalah agama ilmu, bukan warisan adat buta.
Rasulullah ﷺ Bersabda : “Barang siapa mencari petunjuk selain dari petunjuk Rasulullah ﷺ, maka ia pasti akan tersesat.” (HR. Ahmad no. 17163 – shahih)
--------------------
⛔ Jangan jadikan tradisi, hawa nafsu duniawi, pemikiran dan gaya hidup yang bertentangan dengan aturan Allah ﷻ dijadikan lebih penting dari pada wahyu Al-Qur’an dan hadits Rasulullah ﷺ.
➡️ Semoga Allah ﷻ selalu membimbing kita dalam mencari dan mengikuti kebenaran yang diridhai-Nya.
🔄 Silakan bagikan artikel ini ke siapa pun dan di berbagai platform media sosial.
✅ Semoga menjadi amal jariyah dan jalan hidayah bagi yang membacanya. Niatkan hanya berharap PAHALA dari Allah ﷻ.
📚 Rujukan Ilmiah Tambahan :
Untuk memperdalam pemahaman Islam yang lurus, silakan merujuk kepada kajian-kajian para ustadz Ahlus Sunnah wal Jama‘ah yang bermanhaj salaf, berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai pemahaman Sahabat, Tabi‘in, dan Tabi‘ut Tabi‘in.
🔗 Rekomendasi utama, Kajian Aqidah ilmiah : Ustad Dr. Firanda Andirja, Hafidzahullah 🤲
👨🏫 Asatidzah Manhaj Salaf lainnya :
- Ustad Dr. Syafiq Riza Basalamah – Fiqih
- Ustad Dr. Muhammad Arifin Badri – Fiqih
- Ustad Dr. Khalid Basalamah – Muamalah
- Ustad Dr. Abdullah Roy – Aqidah
- Ustad Dr. Ali Musri Semjan Putra – Aqidah
- Ustad Dr. Musyaffa’ Ad Dariny – Fiqih
- Ustad Dr. Erwandi Tarmizi – Muamalah
- Ustad Dr. Sofyan Baswedan – Hadits
- Ustad Yazid bin Abdul Qadir Jawas رحمه الله – Aqidah
- Ustad Dzulqarnain M. Sunusi – Fiqih
- Ustad Afifi Abdul Wadud – Aqidah
- Ustad Ammi Nur Baits ST – Muamalah
- Ustad dr. Raehanul Bahraen – Fiqih
- Ada ratusan Asatidzah lain di berbagai kota
📺 Rekomendasi channel : Rodja TV, Ashiil TV, dan channel dakwah manhaj salaf lainnya.
📩 Bila ada pertanyaan, ingin diskusi :
👉 Balas di postingan WhatsApp
💻 Atau tulis komentar di website
🤲 InsyaAllah ditanggapi segera
💡 Penegasan :
Kebenaran bukan milik individu, bukan pula milik kelompok tertentu, tapi :
➡️ Kebenaran hanya milik Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ.
✅ Ikutilah yang sesuai dalil wahyu, bukan hanya karena nama besar atau tradisi masyarakat.
✅ Jangan berfanatik pada tokoh, tapi lihat ilmu dan kebenaran yang ia sampaikan.
Wallāhu A‘lam, hanya Allah ﷻ yang Mahatahu kebenaran 🤲
Komentar
Posting Komentar