Siapa Saja yang Haram Dinikahi dalam Islam ?

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM 
Semoga Allah ﷻ berikan Hidayah 
(Artikel 178 = 23/05/2025, Ba'da Dhuha)

Website Artikel Dakwah Penulis :
https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/

Ustad Firanda Andirja Hafidzahullah :
https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos

Aplikasi UFA = BEKAL ISLAM :
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam

Siapa Saja yang Haram Dinikahi dalam Islam ?

📚 Tegakkan Aturan Allah ﷻ, Bukan Aturan Adat dan Kesukuan

🔍 Urgensi Pembahasan

Banyak masyarakat yang belum memahami siapa saja yang benar-benar haram dinikahi dalam syariat Islam. 

Akibatnya :
  • Ada yang mengharamkan sesuatu yang halal, seperti larangan menikah sesuku
  • Sebaliknya, ada yang menikah dengan orang yang sebenarnya mahram (haram dinikahi) karena tidak paham batas syariat.
  • Padahal dalam Islam, pernikahan adalah ibadah besar. 
Tidak sah jika dilanggar batasnya, dan sangat berat dampaknya jika dilakukan atas dasar kebodohan atau adat yang menyimpang.

📖 Dalil dari Al-Qur'an : Orang-orang yang Haram Dinikahi

Allah ﷻ berfirman : “Diharamkan atas kamu (menikahi) : 1. Ibu-ibumu, 2. Anak-anak perempuanmu, 3. Saudara-saudaramu perempuan, 4. Saudara-saudara ayahmu yang perempuan, 5. Saudara-saudara ibumu yang perempuan, 6. Anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki, 7. Anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan, 8. Ibu-ibumu yang menyusui kamu, 9. Saudara-saudara perempuan sepersusuan, 10. Ibu istrimu (mertua), 11. Anak-anak tiri yang dalam pemeliharaanmu dari istrimu yang telah kamu campuri, 12. Istri anak kandungmu, 13. Menghimpun dua wanita yang bersaudara dalam satu pernikahan...”_ (QS. An-Nisa: 23)

🧾 Rincian Kategori yang Haram Dinikahi

1. Karena Nasab (Keturunan)

Haram dinikahi secara permanen :
  • Ibu
  • Anak perempuan
  • Saudari kandung
  • Saudari ayah (bibi dari ayah)
  • Saudari ibu (bibi dari ibu)
  • Keponakan dari saudara laki-laki
  • Keponakan dari saudara perempuan
2. Karena Persusuan

Nabi ﷺ bersabda : “Sesungguhnya persusuan itu menjadikan haram (nikah), sebagaimana halnya kelahiran.” (HR. Bukhari no. 2645, Muslim no. 1444)

Maka haram juga menikahi :
  • Ibu susu (wanita yang menyusui)
  • Saudari sepersusuan (yang disusui oleh wanita yang sama)
Syarat persusuan yang menjadikan haram :
  • Dilakukan 5 kali atau lebih
  • Dalam usia bayi (sebelum disapih)
3. Karena Hubungan Pernikahan (Muhrim karena Mushaharah)
  • Mertua (ibu istri)
  • Anak tiri (jika ibunya sudah digauli)
  • Menantu (istri anak)
  • Ipar perempuan (tidak boleh dinikahi bersamaan dengan istri, kecuali kalau sudah meninggal atau cerai)
Rasulullah ﷺ Bersabda : “Seorang wanita tidak boleh dinikahi bersamaan dengan saudari kandungnya.” (HR. Bukhari no. 5109, Muslim no. 1408)

4. Perempuan Musyrik dan Non-Muslim

Tidak boleh menikahi :
  • Wanita musyrik (penyembah berhala)
  • Kecuali wanita Ahli Kitab (Yahudi/Nasrani), hanya laki-laki Muslim yang boleh menikahi mereka, dengan syarat mereka tidak memusuhi Islam dan menjaga kehormatan.
Allah ﷻ Berfirman : “Dan janganlah kamu menikahi wanita musyrik sebelum mereka beriman... Dan jangan kamu menikahkan (wanita mukmin) dengan lelaki musyrik...” (QS. Al-Baqarah: 221)

❌ Hal-hal yang TIDAK Mengharamkan Pernikahan (Tapi Banyak Dianggap Haram Oleh Adat)

✖ Menikah Sesuku

📌 Tidak haram = Rasulullah ﷺ dan para sahabat banyak yang menikahi wanita dari suku yang sama.

✖ Menikah Beda Suku atau Beda Daerah

📌 Tidak haram = Islam menganjurkan persaudaraan lintas suku dan bangsa (QS. Al-Hujurat: 13).

✖ Menikah Tanpa Restu Adat

📌 Tidak haram = Selama rukun nikah terpenuhi : wali, dua saksi, mahar, dan ijab kabul — maka pernikahan sah menurut syariat.

📚 Penjelasan Ulama Ahlus Sunnah
  • Imam Asy-Syafi’i rahimahullah : “Yang haram dinikahi telah disebutkan secara rinci dalam Kitab Allah dan Sunnah Rasul. Maka tidak halal bagi siapa pun mengharamkan selain yang telah diharamkan oleh keduanya.” (Al-Umm, 5/136)
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah : “Menikahi wanita sesuku atau sepersuku tidaklah diharamkan, selama tidak termasuk mahram. Mengharamkannya karena alasan kesukuan adalah bentuk fanatisme jahiliah.” (Asy-Syarh Al-Mumti’, 12/56)
💢 Bantahan Terhadap Tradisi yang Bertentangan

🗨️ Dalih 1 : 

“Kalau menikah sesuku, akan rusak tatanan adat!” 

📌 Bantahan : 
  • Aturan adat bukan lebih mulia dari aturan wahyu, wahyu lebih mulia dari adat.
  • Yang diturunkan Allah ﷻ adalah kebenaran, bukan sistem adat.
🗨️ Dalih 2 : 

“Sudah tradisi, kami hanya mengikuti leluhur.” 

📌 Bantahan : 

Islam datang untuk menghancurkan tradisi yang salah, bahkan jika itu berasal dari leluhur :

Allah ﷻ Berfirman : “Dan apabila dikatakan kepada mereka : Ikutilah apa yang diturunkan Allah, mereka menjawab : Kami mengikuti apa yang kami dapati dari nenek moyang kami.” (QS. Al-Baqarah 2:170)

✅ Solusi Masyarakat Islam Zaman Sekarang
  • Ajarkan kembali aturan mahram dan pernikahan syar’i di majelis ilmu, sekolah, dan masjid.
  • Beri pemahaman bahwa hukum Allah ﷻ tidak berubah oleh adat atau jumlah mayoritas.
  • Kuatkan generasi muda untuk menolak aturan adat yang menyesatkan, dan tetap teguh menikah atas dasar syariat.
  • Libatkan ulama dan dai Ahlus Sunnah untuk menyebarkan panduan hukum pernikahan yang benar.
  • Perbanyak media dakwah seperti artikel, buku, dan video, khusus membahas topik mahram, pernikahan halal, dan tradisi yang menyimpang.
📌 Kesimpulan
  • ✅ Orang-orang yang haram dinikahi telah dijelaskan secara tegas oleh Allah ﷻ dan Rasul-Nya. 
  • ✅ Mengharamkan sesuatu di luar itu — seperti larangan menikah sesuku — adalah kesesatan. 
  • ✅ Kita tidak boleh mengikuti aturan yang mengharamkan apa yang Allah ﷻ halalkan.
  • ✅ Islam adalah agama ilmu, bukan warisan adat buta.
Rasulullah ﷺ Bersabda : “Barang siapa mencari petunjuk selain dari petunjuk Rasulullah ﷺ, maka ia pasti akan tersesat.” (HR. Ahmad no. 17163 – shahih)

--------------------

⛔ Jangan jadikan tradisi, hawa nafsu duniawi, pemikiran dan gaya hidup yang bertentangan dengan aturan Allah ﷻ dijadikan lebih penting dari pada wahyu Al-Qur’an dan hadits Rasulullah ﷺ.
➡️ Semoga Allah ﷻ selalu membimbing kita dalam mencari dan mengikuti kebenaran yang diridhai-Nya.
🔄 Silakan bagikan artikel ini ke siapa pun dan di berbagai platform media sosial.
✅ Semoga menjadi amal jariyah dan jalan hidayah bagi yang membacanya. Niatkan hanya berharap PAHALA dari Allah ﷻ.

📚 Rujukan Ilmiah Tambahan :

Untuk memperdalam pemahaman Islam yang lurus, silakan merujuk kepada kajian-kajian para ustadz Ahlus Sunnah wal Jama‘ah yang bermanhaj salaf, berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai pemahaman Sahabat, Tabi‘in, dan Tabi‘ut Tabi‘in.

🔗 Rekomendasi utama, Kajian Aqidah ilmiah : Ustad Dr. Firanda Andirja, Hafidzahullah 🤲

👨‍🏫 Asatidzah Manhaj Salaf lainnya :
  • Ustad Dr. Syafiq Riza Basalamah – Fiqih
  • Ustad Dr. Muhammad Arifin Badri – Fiqih
  • Ustad Dr. Khalid Basalamah – Muamalah
  • Ustad Dr. Abdullah Roy – Aqidah
  • Ustad Dr. Ali Musri Semjan Putra – Aqidah
  • Ustad Dr. Musyaffa’ Ad Dariny – Fiqih
  • Ustad Dr. Erwandi Tarmizi – Muamalah
  • Ustad Dr. Sofyan Baswedan – Hadits
  • Ustad Yazid bin Abdul Qadir Jawas رحمه الله – Aqidah
  • Ustad Dzulqarnain M. Sunusi – Fiqih
  • Ustad Afifi Abdul Wadud – Aqidah
  • Ustad Ammi Nur Baits ST – Muamalah
  • Ustad dr. Raehanul Bahraen – Fiqih
  • Ada ratusan Asatidzah lain di berbagai kota 
📺 Rekomendasi channel : Rodja TV, Ashiil TV, dan channel dakwah manhaj salaf lainnya.

📩 Bila ada pertanyaan, ingin diskusi :

👉 Balas di postingan WhatsApp
💻 Atau tulis komentar di website
🤲 InsyaAllah ditanggapi segera 

💡 Penegasan :

Kebenaran bukan milik individu, bukan pula milik kelompok tertentu, tapi :

➡️ Kebenaran hanya milik Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ.
✅ Ikutilah yang sesuai dalil wahyu, bukan hanya karena nama besar atau tradisi masyarakat.
✅ Jangan berfanatik pada tokoh, tapi lihat ilmu dan kebenaran yang ia sampaikan.

Wallāhu A‘lam, hanya Allah ﷻ yang Mahatahu kebenaran 🤲 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

❓ Apakah Orang Tua Nabi Muhammad ﷺ Masuk Surga ?

Selamat Datang di Blog Hijrah Butuh Ilmu – Kenapa Kita Harus Hijrah dengan Ilmu?

🌀 Benarkah Semua Golongan Masuk Surga ?