Status Anak Hasil Zina Menurut Syariat Islam
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Semoga Allah ﷻ berikan Hidayah
(Artikel 179 = 23/05/2025, Ba'da Dhuhur)
Website Artikel Dakwah Penulis :
https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/
Ustad Firanda Andirja Hafidzahullah :
https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos
Aplikasi UFA = BEKAL ISLAM :
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam
Status Anak Hasil Zina Menurut Syariat Islam
📚 Menyucikan Keluarga dari Aib Zina dengan Syariat, Bukan Rekayasa Nikah
🔍 Fenomena Sosial
Di banyak masyarakat Muslim hari ini, zina sudah menjadi hal yang “biasa” :
- Pacaran dianggap lumrah, bahkan didukung keluarga.
- Kehamilan di luar nikah sering ditutupi dengan “nikah kilat”.
- Banyak orang tua memaksa pelaku zina menikah agar anak “punya bapak”.
Maka muncul berbagai pertanyaan :
- Apakah pernikahan setelah hamil bisa menghalalkan hubungan sebelumnya ?
- Apakah anak hasil zina bisa di nasabkan kepada laki-laki yang menikahi ibunya ?
- Apa dampaknya jika status anak disembunyikan demi menutup aib keluarga ?
📖 Dalil Al-Qur'an : Zina Adalah Dosa Besar
Allah ﷻ Berfirman : “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Allah ﷻ Berfirman : “Wanita pezina tidak akan dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau musyrik, dan laki-laki pezina tidak menikahi kecuali dengan wanita pezina atau musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3)
Dari ayat ini, jelas bahwa :
- Zina adalah kejahatan moral dan sosial
- .Allah ﷻ haramkan orang beriman menikahi pezina selama belum taubat.
⚠️ Hamil karena Zina dan Dinikahi Setelahnya, Apa Hukumnya ?
Para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan dengan tegas :
“Pernikahan seorang lelaki dengan wanita yang telah dia zinai, bila perempuan itu hamil, maka pernikahan mereka tidak sah sampai masa haid atau iddah selesai dan kehamilan berlalu.”
Dalilnya :
Rasulullah ﷺ bersabda : “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiram (berjima') airnya pada tanaman orang lain (yakni pada wanita hamil dari hasil zina).” (HR. Abu Dawud no. 2158 – Hasan)
📌 Artinya :
- Seorang laki-laki tidak boleh menikahi wanita yang sedang hamil karena zina, sampai wanita itu melahirkan anaknya terlebih dahulu.
- Menikah dalam kondisi hamil tidak membatalkan kehamilan itu menjadi halal.
- Anak tetap dihukumi sebagai anak zina, walaupun dinikahi.
👶 Status Anak yang Lahir dari Zina
❌ Tidak Dinisbatkan kepada Laki-laki Penzinanya
Rasulullah ﷺ bersabda : “Anak itu milik (nasabnya kepada) pemilik ranjang (suami), dan bagi pezina hanya batu (yakni kerugian).” (HR. Bukhari no. 2053, Muslim no. 1457)
📌 Penjelasan ulama :
- Pemilik ranjang = suami yang menikahi wanita secara sah.
- Pezina tidak mendapatkan nasab anak, meskipun menikah setelah hamil.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : “Anak zina tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinai ibunya, sekalipun mereka menikah setelah itu, karena dia bukan anak dari nikah yang sah.” (Al-Mughni, 9/123)
🧾 Konsekuensi Status Anak Zina
1. Tidak boleh dinasabkan kepada ayah biologis
- Hanya boleh dinasabkan kepada ibunya.
- Jika dipaksakan menggunakan nama ayah, maka itu pemalsuan nasab, dosa besar.
2. Tidak dapat warisan dari ayah biologis
Karena bukan anak sah secara syariat.
3. Bukan mahram dengan kerabat ayah biologis
Misalnya : anak zina tidak otomatis mahram dengan adik atau ibu dari laki-laki tersebut.
4. Tetap memiliki kehormatan pribadi
- Meskipun anak hasil zina, ia tidak berdosa atas kesalahan orang tuanya.
- Allah ﷻ Berfirman : “Dan seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An'am: 164)
❌ Bantahan terhadap Kekeliruan yang Umum
🗨️ “Kan mereka sudah menikah, jadi anaknya sah ?”
📌 Salah besar = Pernikahan setelah hamil tidak menghapus status zina, dan anak tetap anak zina.
🗨️ “Kasihan anaknya nanti, tidak punya bapak.”
📌 Kasihan bukan alasan untuk melanggar syariat.
Kita bisa merawat dan mendidik anak dengan baik tanpa memalsukan nasab.
🗨️ “Biar tidak malu di masyarakat.”
📌 Lebih baik malu di dunia karena jujur, dari pada dihukum di akhirat karena menutupi kebenaran dengan kebohongan.
✅ Solusi Syar’i untuk Masyarakat yang Terlanjur Zina
1. Segera bertaubat dengan taubat nasuha
Zina adalah dosa besar, tapi Allah ﷻ Maha Pengampun jika pelakunya sungguh-sungguh bertaubat.
2. Jika perempuan hamil, tidak boleh langsung dinikahi
- Tunggu sampai melahirkan.
- Jika setelah itu keduanya ingin menikah, harus taubat dulu, baru bisa menikah secara sah.
3. Anak tetap dijaga dan diberi kasih sayang
- Jangan dihina atau dizalimi.
- Tapi jangan juga menipu nasabnya.
- Jangan menutup-nutupi perzinaan dengan pernikahan palsu
- Tidak semua “akad nikah” itu sah menurut Allah ﷻ.
- Nikah yang dilakukan untuk menutup aib kehamilan zina tanpa taubat adalah menambah dosa, bukan solusi.
- Didik masyarakat dengan ilmu dan keberanian menyampaikan kebenaran
- Sampaikan bahwa nasab, warisan, dan kehormatan dalam Islam dibangun atas dasar syariat, bukan perasaan.
📌 Kesimpulan
- ✅ Anak hasil zina tidak dinasabkan kepada ayah biologisnya, meskipun mereka menikah setelah hamil.
- ✅ Menikah dalam kondisi hamil karena zina tidak menjadikan anak itu anak yang sah menurut syariat.
- ✅ Anak hasil zina hanya dinasabkan kepada ibunya, dan tidak mendapatkan hak waris dari ayah biologisnya.
- ✅ Zina tetap zina, tidak bisa “dihalalkan” dengan nikah setelah hamil.
- ✅ Solusinya adalah bertaubat, menikah setelah melahirkan, dan membesarkan anak dalam ketakwaan tanpa memalsukan nasab.
Allah ﷻ Berfirman : “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah 2:222)
------
⛔ Jangan jadikan tradisi, hawa nafsu, dan gaya hidup yang bertentangan dengan syariat lebih utama dari wahyu Allah ﷻ dan sunnah Rasulullah ﷺ
➡️ Semoga Allah ﷻ membimbing kita kepada kebenaran yang diridhai-Nya
🔄 Silakan bagikan artikel ini agar jadi amal jariyah dan jalan hidayah bagi yang membaca, niatkan hanya untuk Allah ﷻ
📚 Untuk pemahaman Islam yang benar, rujuk lah kepada ustadz Ahlus Sunnah wal Jama‘ah yang bermanhaj salaf, mengikuti Al-Qur’an dan Hadits dengan pemahaman para Sahabat, Tabi‘in, dan Tabi‘ut Tabi‘in
💡 Cara memilih guru rujukan :
✅ Lihat ilmu dan dalilnya, bukan sekadar nama atau popularitas
✅ Jangan fanatik pada tokoh, tapi ikuti kebenaran berdasarkan dalil yang disampaikannya
✅ Pastikan ia membimbing pada tauhid, menjauhi bid’ah, dan berpegang teguh pada sunnah (apa yang dicontohkan, diajarkan, dibenarkan oleh Rasulullah ﷺ)
📺 Rekomendasi : Kajian Ustadz Dr. Firanda Andirja, Rodja TV, Ashiil TV, dan para Asatidzah diberbagai kota dan TV Manhaj Salaf lainnya
📝 Jika ingin tanya jawab atau diskusi, silakan balas lewat WhatsApp atau komentar di website
✍️ Catatan :
👉 Apa yang disampaikan dalam tulisan ini adalah hasil dari usaha mencari kebenaran berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, dengan merujuk kepada penjelasan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama‘ah.
✅ Semua penjelasan dalam tulisan ini disusun berdasarkan rujukan dari Al-Qur’an, Hadits, dan penjelasan ulama Ahlus Sunnah.
📋Hanya menyampaikan kembali ilmu dari para ulama Manhaj Salaf.
🙏 Jika yang disampaikan adalah kebenaran, itu datang dari Allah ﷻ semata; jika ada kekeliruan, itu dari kelemahan diri penulis dan memohon ampun kepada Allah ﷻ.
Wallāhu A‘lam, hanya Allah ﷻ yang Mahatahu kebenaran 🤲
Komentar
Posting Komentar