Tradisi Wanita “Membeli” Laki-laki dalam Pernikahan – Menelanjangi Kekeliruan Budaya yang Menyalahi Syariat

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM 
Semoga Allah ﷻ berikan Hidayah 
(Artikel 174 = 21/05/2025, Ba'da Magrib)

Website Artikel Dakwah Penulis :
https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/

Ustad Firanda Andirja Hafidzahullah :
https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos

Aplikasi UFA = BEKAL ISLAM :
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam

Tradisi Wanita “Membeli” Laki-laki dalam Pernikahan – Menelanjangi Kekeliruan Budaya yang Menyalahi Syariat

🔍 Latar Belakang Tradisi

Di sebagian wilayah Indonesia, masih ada tradisi yang sangat bertentangan dengan syariat, yaitu wanita yang “membeli” laki-laki dalam pernikahan. Ini terjadi di beberapa daerah seperti :
  • Minangkabau dengan sistem “uang japuik” atau “uang jemput”.
  • Sebagian Sumatera Selatan dalam pernikahan adat semendo.
Bahkan beberapa kasus di luar pulau Sumatera juga terjadi dengan nama berbeda, namun inti praktiknya sama : wanita memberikan uang atau harta kepada calon suami agar mau menikah dengannya.

Masyarakat menganggap ini sebagai tradisi mulia, bentuk penghormatan perempuan kepada keluarga laki-laki. 

Tapi dalam kaca mata Islam, tradisi ini menggeser fungsi mahar, dan bahkan menyeret pernikahan ke arah penghinaan terhadap peran suami.

📖 Hukum Islam Tentang Mahar

Allah ﷻ telah menjadikan mahar (maskawin) sebagai tanggung jawab laki-laki terhadap perempuan dalam pernikahan.

Allah ﷻ Berfirman : "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." (QS. An-Nisa: 4)
  • Mahar bukan sekadar tradisi, tapi bagian dari rukun sah pernikahan menurut syariat. 
  • Tidak boleh diabaikan, apalagi dibalik posisinya. 
Dalam hadits juga ditegaskan : Rasulullah ﷺ Bersabda : “Carilah mahar walaupun cincin dari besi.” (HR. Bukhari no. 5121, Muslim no. 1425)

  • Artinya, laki-laki wajib berusaha memberikan mahar, walaupun dalam kondisi miskin. 
  • Mahar adalah bentuk keseriusan, tanggung jawab, dan bukti bahwa ia siap menanggung kehidupan rumah tangga.
⛔ Dampak Buruk Tradisi Wanita Membeli Laki-laki
  • Menghina peran laki-laki sebagai pemimpin rumah tangga (QS. An-Nisa: 34).
  • Menyamakan laki-laki dengan barang dagangan.
  • Menghilangkan esensi mahar, yang seharusnya bentuk penghormatan kepada perempuan, bukan sebaliknya.
  • Mengacaukan peran kepemimpinan dalam rumah tangga : karena merasa “dibeli”, banyak laki-laki akhirnya tidak punya wibawa di hadapan istrinya.
  • Menjadi sumber konflik rumah tangga, karena sejak awal sudah dibangun atas dasar adat yang batil, bukan syariat.
📚 Penjelasan Ulama Tentang Mahar
  • Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : "Mahar adalah hak istri, bukan syarat akad, tapi bagian dari kesempurnaan akad. Jika akad dilakukan tanpa mahar, maka harus ditetapkan mahar sesuai dengan wanita sejenisnya." (Al-Umm, 5/87)
  • Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah juga menegaskan : “Mahar adalah kewajiban laki-laki kepada perempuan. Jika perempuan yang memberi harta kepada laki-laki untuk menikahinya, maka ini bentuk pembalikan hukum dan tidak ada asalnya dalam syariat.” (Lihat: Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/334)
🔎 Bantahan terhadap Dalih Tradisi

Dalih 1 : 

“Ini hanya tradisi, tidak bermaksud menyalahi agama.”

📌 Bantahan : 

Tradisi yang menyalahi syariat tetap wajib ditinggalkan, walaupun niatnya tidak buruk. 

Allah ﷻ telah memerintahkan : “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta: 'Ini halal dan ini haram', untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah.” (QS. An-Nahl: 116)

Dalih 2 : 

“Uang jemput itu bukan mahar, tapi hadiah.”

📌 Bantahan : 

Jika hadiah itu menjadi syarat mutlak agar pernikahan terjadi, maka ia sudah menggantikan fungsi mahar, dan ini tidak sesuai syariat.

✅ Solusi Islam terhadap Tradisi Ini
  • Kembalikan posisi mahar kepada pihak laki-laki, karena itu perintah Allah ﷻ.
  • Jika keluarga wanita ingin memberi sesuatu, jadikan itu sebagai sedekah biasa atau hadiah sukarela setelah akad, bukan sebagai syarat pernikahan.
  • Edukasi masyarakat dengan sabar dan bertahap, terutama melalui masjid, majelis taklim, dan tulisan dakwah.
  • Bimbing keluarga untuk memilih suami karena agama dan tanggung jawab, bukan karena bisa “dibeli”.
⚠️ Peringatan bagi Para Pengikut Tradisi

“Sesungguhnya tradisi mereka yang melanggar syariat tidak akan pernah bisa menjadi alasan pembenaran. Bahkan kalau seluruh manusia sepakat atas kebatilan, maka tetap batil di sisi Allah ﷻ.” (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah – Majmu’ Fatawa 27/41)

Rasulullah ﷺ Bersabda : “Barang siapa yang mencari petunjuk selain dari petunjuk Rasulullah ﷺ, maka dia pasti tersesat.” (HR. Ahmad, no. 17163 – shahih)

🧾 Kesimpulan
  • 🔹 Tradisi wanita membayar atau membeli laki-laki dalam pernikahan adalah penyimpangan terhadap syariat Islam.
  • 🔹 Mahar adalah hak perempuan dan kewajiban laki-laki, bukan sebaliknya. 
  • 🔹 Syariat Islam lebih tinggi dari tradisi apa pun.
  • 🔹 Tradisi yang bertentangan dengan wahyu wajib ditinggalkan, meskipun telah berlangsung ratusan tahun.
--------------------

⛔ Jangan jadikan tradisi, hawa nafsu duniawi, pemikiran dan gaya hidup yang bertentangan dengan aturan Allah ﷻ dijadikan lebih penting dari pada wahyu Al-Qur’an dan hadits Rasulullah ﷺ.
➡️ Semoga Allah ﷻ selalu membimbing kita dalam mencari dan mengikuti kebenaran yang diridhai-Nya.
🔄 Silakan bagikan artikel ini ke siapa pun dan di berbagai platform media sosial.
✅ Semoga menjadi amal jariyah dan jalan hidayah bagi yang membacanya. Niatkan hanya berharap PAHALA dari Allah ﷻ.

📚 Rujukan Ilmiah Tambahan :

Untuk memperdalam pemahaman Islam yang lurus, silakan merujuk kepada kajian-kajian para ustadz Ahlus Sunnah wal Jama‘ah yang bermanhaj salaf, berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai pemahaman Sahabat, Tabi‘in, dan Tabi‘ut Tabi‘in.

🔗 Rekomendasi utama, Kajian Aqidah ilmiah : Ustad Dr. Firanda Andirja, Hafidzahullah 🤲

👨‍🏫 Asatidzah Manhaj Salaf lainnya :
  • Ustad Dr. Syafiq Riza Basalamah – Fiqih
  • Ustad Dr. Muhammad Arifin Badri – Fiqih
  • Ustad Dr. Khalid Basalamah – Muamalah
  • Ustad Dr. Abdullah Roy – Aqidah
  • Ustad Dr. Ali Musri Semjan Putra – Aqidah
  • Ustad Dr. Musyaffa’ Ad Dariny – Fiqih
  • Ustad Dr. Erwandi Tarmizi – Muamalah
  • Ustad Dr. Sofyan Baswedan – Hadits
  • Ustad Yazid bin Abdul Qadir Jawas رحمه الله – Aqidah
  • Ustad Dzulqarnain M. Sunusi – Fiqih
  • Ustad Afifi Abdul Wadud – Aqidah
  • Ustad Ammi Nur Baits ST – Muamalah
  • Ustad dr. Raehanul Bahraen – Fiqih
  • Ada ratusan Asatidzah lain di berbagai kota 
📺 Rekomendasi channel : Rodja TV, Ashiil TV, dan channel dakwah manhaj salaf lainnya.

📩 Bila ada pertanyaan, ingin diskusi :

👉 Balas di postingan WhatsApp
💻 Atau tulis komentar di website
🤲 InsyaAllah ditanggapi segera 

💡 Penegasan :

Kebenaran bukan milik individu, bukan pula milik kelompok tertentu, tapi :

➡️ Kebenaran hanya milik Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ.
✅ Ikutilah yang sesuai dalil wahyu, bukan hanya karena nama besar atau tradisi masyarakat.
✅ Jangan berfanatik pada tokoh, tapi lihat ilmu dan kebenaran yang ia sampaikan.

Wallāhu A‘lam, hanya Allah ﷻ yang Mahatahu kebenaran 🤲 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

❓ Apakah Orang Tua Nabi Muhammad ﷺ Masuk Surga ?

Selamat Datang di Blog Hijrah Butuh Ilmu – Kenapa Kita Harus Hijrah dengan Ilmu?

🌀 Benarkah Semua Golongan Masuk Surga ?