Bantahan Syubhat : “Kalau Mushaf & Kitab Hadis Baru Ada Setelah Nabi, Berarti Bid’ah Dong ?”
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
📌 Penggugah hati
- Hati manusia mudah sekali lalai.
- Dunia membuat kita sibuk mengejar kenikmatan sesaat, sementara akhirat yang kekal sering terlupakan.
- Padahal, setiap napas yang keluar adalah langkah menuju kematian.
(Artikel 525 = 10/08/2025, Ba'da Subuh)
Saluran Penulis Artikel Dakwah :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAxpr9CXC3NHYRR5e2P
Website Penulis Artikel Dakwah :
https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/
Ustad Firanda Andirja Hafidzahullah :
https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos
Aplikasi UFA = BEKAL ISLAM :
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam
Bantahan Syubhat : “Kalau Mushaf & Kitab Hadis Baru Ada Setelah Nabi, Berarti Bid’ah Dong ?”
1) Tauhid & Niat Lillah
Agama ini sempurna dengan turunnya wahyu, dan ibadah itu tawqîfiyyah (harus ada dalil).
Kita wajib membedakan antara ibadah yang ditetapkan caranya oleh syariat dan sarana/alat bantu yang boleh berkembang selama tidak melanggar syariat.
2) Syubhat yang Diajukan
- “Zaman Nabi belum ada mushaf ‘kitab’ seperti sekarang.”
- “Zaman Nabi belum ada kitab hadis ; sahabat / ulama yang membukukan — apakah itu bid’ah ?”
- “Kalau semua bid’ah sesat, bagaimana dengan aktivitas kita baca Al-Qur’an dan hadis yang bersumber dari ‘buku’ ?”
3) Letak Kesalahan Utama
Mencampuradukkan ibadah dengan sarana.
- Ibadah mahdhah (bentuk, jumlah, waktu, tata cara) = harus dalil; tidak boleh ditambah / diubah.
- Sarana / wasîlah untuk menjaga & menyampaikan agama (membukukan mushaf/hadis, mic adzan, mushaf-app, pesawat untuk haji) = bukan ibadah baru, tapi alat bantu yang hukumnya mengikuti kaidah umum (mubah selama membawa maslahat dan tidak melanggar nash).
Maka :
- Mushaf & kitab hadis = sarana penjagaan wahyu & sunnah, bukan ritual baru.
- Ritual baru (mis. menetapkan ibadah khusus yang tak dicontohkan Nabi) = bid’ah.
4) Dalil Kebenaran
- Agama sudah sempurna : “Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian…” (QS. Al-Mâ’idah: 3).
- Larangan membuat-buat ibadah : “Siapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini apa yang bukan darinya, maka tertolak.” (HR. Bukhari-Muslim).
- Penjagaan Al-Qur’an (legitimasi sarana menjaga wahyu) : “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan adz-Dzikr (Al-Qur’an), dan Kamilah yang menjaganya.” (QS. Al-Hijr: 9).
- Penjagaan ini terwujud melalui sebab-sebab syar’i yang dilakukan para sahabat — termasuk penghimpunan Al-Qur’an.
- Fakta historis sahih : Penghimpunan Al-Qur’an pertama kali pada masa Abu Bakar lalu standarisasi pada masa Utsman — ditugaskan kepada Zaid bin Tsabit dan sahabat lainnya, diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari (Kitâb Fadâ’il al-Qur’ân).
- Ini ijma’ sahabat — bila itu bid’ah sesat, niscaya para sahabat akan menolaknya.
5) Logikanya
- Mushaf & kitab hadis itu wadah dari sesuatu yang sudah disyariatkan (membaca Al-Qur’an, mengikuti Sunnah).
- Mengganti wadah / alat tidak mengubah hakikat ibadah.
Analoginya :
- haji naik pesawat tidak sama artinya dengan ibadah baru ;
- mic adzan tidak sama artinya dengan adzan baru ;
- mushaf / aplikasi tidak sama artinya dengan Al-Qur’an baru.
Jika pembukuan mushaf / hadis itu “bid’ah sesat”, para sahabat paling awal yang akan menolaknya.
Faktanya, mereka sepakat karena melihat maslahat syar’i : menjaga wahyu & sunnah dari hilang / penyimpangan.
6) Manhaj Salaf : Bedakan Usul Ibadah vs Wasilah
Salaf menetapkan :
- Usul ibadah (jenis, tata cara, waktu, bilangan) =tawqîfî, tidak boleh ditambah.
- Wasilah / alat untuk menjaga & menyebarkan agama = boleh selama tidak menabrak nash dan membawa maslahah mu‘tabarah.
Karena itu,
- Membaca Al-Qur’an adalah sunnah ; membacanya dari mushaf / aplikasi hanyalah cara.
- Mengikuti Nabi ﷺ adalah wajib ; mempelajari hadis dari kitab hanyalah sarana.
7) Solusi Praktis Memilah “Bid’ah atau Bukan”
Gunakan 3 pertanyaan saring :
1. Ini ibadah atau sarana ?
- Kalau menetapkan ritual khusus (cara / waktu / tempat / angka) tanpa dalil = bid’ah.
- Kalau hanya alat bantu menyampaikan / menjaga yang tidak melanggar nash = boleh.
2. Ada dalil khusus ?
- Jika menyentuh “format ibadah”,
- wajib ada contoh / ijin syar’i.
3. Ada ijma’ Sahabat / ulama salaf ?
- Penghimpunan mushaf : ada ijma’.
- Penulisan hadis : maslahat mu‘tabarah disepakati generasi awal, lalu dikodifikasi para imam.
8) Penutup & Doa
Intinya : mushaf & kitab hadis bukan bid’ah, tapi sarana penjagaan agama yang disepakati Salaf.
Yang disebut bid’ah adalah menetapkan ritual ibadah yang tidak pernah dituntunkan Nabi ﷺ.
Semoga Allah ﷻ meneguhkan kita di atas tauhid dan sunnah, memahamkan perbedaan ibadah dan sarana, serta menjauhkan kita dari bid’ah dalam agama.
اللهم أرنا الحق حقًّا وارزقنا اتباعه، وأرنا الباطل باطلًا وارزقنا اجتنابه
Ringkas :
- Ibadah itu tawqîfî (butuh dalil).
- Mushaf & kitab hadis = sarana penjagaan wahyu, bukan ritual baru.
- Yang bid’ah : menambah format ibadah tanpa dalil;
- Yang bukan bid’ah : alat untuk menjaga & mempelajari wahyu.
-----
📢 Ajakan Menyadarkan
- Kebenaran tidak butuh banyak pembela, cukup satu orang yang berpegang teguh kepada wahyu.
- Namun kebatilan akan terus mencari alasan.
- Maka jadilah pembela kebenaran walau sendirian — karena di sisi Allah ﷻ, kebenaran akan selalu menang.
✍️ Ditulis dengan mengharap ridha Allah ﷻ. Mohon maaf bila ada kekurangan, segala kebenaran datang dari Allah ﷻ.
🌙 “Semoga Allah ﷻ menjadikan kita hamba yang mencintai kebenaran, bukan yang mencari alasan pembenaran.”
Wallahu A'lam 🤲
Komentar
Posting Komentar