Bantahan Syubhat : “Sok paling suci ; ustadz sunnah pun ngudut / vape ; ada WAG ustadz vape”

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ  

👉 Realita Sosial
  • Fenomena yang kita lihat hari ini sungguh mengkhawatirkan. 
  • Banyak yang mengaku Muslim, tapi tanpa sadar meniru gaya hidup yang jelas bertentangan dengan syariat Islam. 
  • Inilah tanda lemahnya ilmu dan jauhnya umat dari petunjuk wahyu Allah ﷻ.
(Artikel 522 = 09/08/2025, Ba'da Ashar)

Saluran Penulis Artikel Dakwah :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAxpr9CXC3NHYRR5e2P

Website Penulis Artikel Dakwah :
https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/

Ustad Firanda Andirja Hafidzahullah :
https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos

Aplikasi UFA = BEKAL ISLAM :
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam

Bantahan Syubhat : “Sok paling suci ; ustadz sunnah pun ngudut / vape ; ada WAG ustadz vape”

1) Tauhid & niat lillah
  • Kebenaran hukum syariat ditimbang dengan Al-Qur’an dan Sunnah, bukan dengan siapa yang mengamalkannya. 
  • Tugas kita adalah mengikuti wahyu, bukan memutihkan kesalahan manusia.
2) Syubhat yang disebarkan
  • “Ustadz sunnah juga merokok / vape, ada grup WA khusus vape.”
  • “Berarti yang melarang rokok munafik / sok suci; stop playing victim.”
Intinya : karena ada oknum melanggar, maka larangan atau kritik terhadap rokok / vape dianggap gugur.

3) Letak kesalahannya

a) Kekeliruan logika (ad hominem & tu quoque) : menyerang pelaku untuk menjatuhkan hukum. Perilaku oknum tidak membuktikan halal / haramnya sesuatu.

b) Pengalihan isu : yang dibahas seharusnya hukum rokok / vape, bukan gosip siapa yang merokok.

c) Standar ganda : menerima bukti medis tentang bahaya rokok, tetapi menolak hujjah syar’i hanya karena ada pelaku yang lemah.

4) Dalil yang menegakkan kaidah Haramnya Rokok
  • Ikuti wahyu, bukan manusia : “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu…” (Al-A‘raf: 3).
  • Larangan membinasakan diri : “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195).
  • Larangan israf / mubazir : “Jangan berlebih-lebihan… sesungguhnya pemboros itu saudara-saudara setan.” (Al-Isrâ’: 26–27).
  • Kaidah umum syariat : “Tidak boleh membahayakan diri dan orang lain.” (lā ḍarar wa lā ḍirār; HR. Malik, Ibn Majah).
  • Menertawakan / merendahkan kaum beriman dilarang : (Al-Hujurât: 11–12).
Catatan : Banyak ulama kontemporer memutuskan rokok haram karena bahaya nyata + israf.

5) Logika yang tidak bisa ditolak
  • Jika ada dokter merokok, apakah fakta medis tentang bahaya rokok otomatis salah ? Tidak.
  • Jika ada polisi melanggar lalu lintas, apakah aturan lalu lintas jadi batal ? Tidak.
  • Maka, kalau ada ustadz merokok / vape, hukum syariat tidak ikut runtuh.
  • Yang salah adalah pelanggarannya, bukan larangannya.
Menyebut “kolor di atas lutut” untuk mengejek ciri busana syar’i tidak mengubah hukum rokok ; itu hanya menambah dosa sukhriyah (meremehkan syiar).

6) Manhaj Salaf : menimbang dengan dalil, bukan figur

Imam Malik rahimahullah : “Setiap orang bisa diambil atau ditolak perkataannya kecuali penghuni kubur ini (Rasulullah ﷺ).” Artinya, kebenaran tidak bergantung pada nama besar atau kelompok, melainkan pada dalil. 

Jika ada ustadz salah, kita katakan salah — tanpa menggugurkan kebenaran larangan merokok itu sendiri.

7) Sikap & solusi yang benar
  • Pisahkan hukum dari pelaku : hukum rokok / vape tetap kembali ke wahyu dan kaidah “tidak boleh membahayakan”.
  • Nasehati pelaku dengan hikmah, bukan olok-olok : Ghibah dan caci maki tidak menghalalkan yang haram.
  • Fokus edukasi substansi: bahaya kesehatan, israf, efek pada keluarga, serta alternatif taubat dan berhenti.
  • Jujur pada diri : kalau pelaku salah, katakan salah; tapi jangan jadikan kesalahan oknum sebagai dalih menolak syariat.
8) Doa & penutup

Ya Allah, tunjukkan kepada kami kebenaran sebagai kebenaran dan beri kami kemampuan mengikutinya, serta tampakkan kebatilan sebagai kebatilan dan beri kami kemampuan menjauhinya. 

Ampuni saudara-saudara kami yang khilaf, kuatkan kami untuk meninggalkan yang membahayakan diri dan orang lain, dan hidupkan kami di atas sunnah. 

Aamiin ya rabbal alamin.

Inti ringkasannya : 
  • Kesalahan oknum tidak pernah membatalkan kebenaran hukum. 
  • Rokok / vape dibahas dengan dalil dan kaidah : membahayakan + mubazir = haram.
  • Mengejek pelaku tidak mengubah hukum — itu hanya menambah dosa baru.
-----

📢 Seruan Ketaatan
  • Jangan tunda untuk kembali kepada kebenaran. 
  • Karena setiap detik yang berlalu adalah langkah menuju kematian. 
  • Hidup ini singkat, dan hanya yang berjalan di atas petunjuk Allah-lah yang akan selamat.
✍️ Ditulis dengan mengharap ridha Allah ﷻ. Mohon maaf bila ada kekurangan, segala kebenaran datang dari Allah ﷻ.

🌙 “Semoga Allah ﷻ menjadikan kita hamba yang mencintai kebenaran, bukan yang mencari alasan pembenaran.”

Wallahu A'lam 🤲 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

❓ Apakah Orang Tua Nabi Muhammad ﷺ Masuk Surga ?

Selamat Datang di Blog Hijrah Butuh Ilmu – Kenapa Kita Harus Hijrah dengan Ilmu?

🌀 Benarkah Semua Golongan Masuk Surga ?