✍️ Kita buat contoh sistem pembelian rumah yang benar-benar sesuai syariat, tanpa riba, tanpa bunga, tanpa penalti, dan tanpa menzalimi salah satu pihak.
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
📌 Ilmu vs Tradisi
📢 Saudaraku, kalau dokter spesialis mengatakan “jangan makan ini karena berbahaya”, kita langsung patuh tanpa debat.
❓ Mengapa ketika Allah ﷻ dan Rasul-Nya melarang sesuatu, justru kita lebih percaya tradisi dan pendapat manusia ?
📢 Saluran Dakwah Tauhid : https://whatsapp.com/channel/0029VbAxpr9CXC3NHYRR5e2P
🌐 Website Dakwah Tauhid : https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/
⁉️ Tanya - Jawab : Balas Artikel
▶️ YouTube UFA : https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos
🅰️ Aplikasi UFA : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam
(Artikel 751 = 17/09/2025, Ba'da Dzuhur)
✍️ Kita buat contoh sistem pembelian rumah yang benar-benar sesuai syariat, tanpa riba, tanpa bunga, tanpa penalti, dan tanpa menzalimi salah satu pihak.
👉 Model yang kita gunakan adalah akad :
- Jual Beli (Ba’i) = inti utama
- Jaminan Barang (Rahn) = jika diperlukan sebagai kepastian, bukan untuk mengambil keuntungan
👉 Semua tanpa tambahan biaya karena tambahan = riba.
📌 Kasus Praktis
Misalnya :
- Harga rumah : Rp 300.000.000
- Pembayaran : Cicilan 10 tahun
- Pembeli khawatir suatu saat tidak mampu melanjutkan
- Developer / pemilik juga ingin ada kepastian
👉 Maka kita lakukan sistem syariah.
🔹 LANGKAH-LANGKAH PRAKTIS
1. Developer Menjual Rumah Dengan Harga FIX
Contoh :
- Tunai Rp 300.000.000
- Cicilan 10 tahun Rp 420.000.000 Rp 3.500.000 / bulan
👉 Harga Rp 420.000.000 sudah final = tidak berubah sampai lunas.
Ini bukan bunga, tapi harga jual yang disepakati sejak awal.
2. Pembeli Membayar Uang Muka
Misalnya : DP Rp 30.000.000
- Lalu rumah dianggap terjual kepada pembeli dan pembeli sudah bisa menempati.
- Tinggal menyelesaikan cicilan.
3. Jaminan (Rahn) Tanpa Riba
Untuk menghindari penyitaan zalim, jaminan dibuat seperti ini :
- Sertifikat rumah tetap atas nama developer sampai cicilan tertentu (misal 50%) telah lunas.
- TAPI pembeli berhak menempati rumah secara penuh.
👉 Ini halal karena :
- Sertifikat hanya jaminan, bukan sarana mengambil keuntungan
- Tidak ada tambahan biaya, denda, penalti
4. Solusi Jika Pembeli Tidak Mampu Melanjutkan
Inilah inti yang membuat sistem ini adil :
* Rumah BUKAN langsung disita.
* Rumah dijual kembali (resale).
Urutannya :
1. Rumah dijual kembali di pasaran (dipasarkan bersama).
2. Uang hasil penjualan dibagi :
- Developer mengambil sisa cicilan yang belum lunas
- Pembeli mengambil selisih / hak yang sudah dibayar
- Tidak ada kerugian sepihak.
- Tidak ada perampasan.
Contohnya :
- Rumah dijual Rp 400.000.000
- Cicilan yang tersisa ke developer : Rp 250.000.000
- Maka pembeli menerima Rp 150.000.000
📌 Ini sesuai syariat dan sangat adil.
📄 Contoh Redaksi Akad (Sangat Praktis & Siap Pakai)
- Akad Jual Beli : Penjual menjual rumah kepada pembeli dengan harga Rp 420.000.000 yang dicicil selama 120 bulan. Harga tidak berubah hingga lunas.
- Akad Rahn (Jaminan): Sertifikat rumah ditahan oleh penjual hingga pembayaran mencapai 50% (tergantung kesepakatan di awal) dari total harga. Pembeli berhak penuh menempati dan menggunakan rumah.
👉 Jika Pembeli Tidak Mampu Melanjutkan :
- Rumah dijual kembali dengan persetujuan kedua pihak.
- Hasil penjualan digunakan untuk melunasi sisa cicilan.
- Selisih menjadi hak pembeli.
💎 Kelebihan Sistem Ini
👉 Sistem Syariah vs KPR Bank (Riba)
* Rumah tidak disita begitu saja
* Rumah disita tanpa ampun
* Pembeli tetap mendapat haknya saat gagal bayar
* Pembeli kehilangan semua
* Tidak ada bunga / penalti
* Ada bunga, penalti, denda
* Akad jelas dan sederhana
* Akad rumit menipu orang awam
🎯 Kesimpulan
Sistem syariah TERPENTING adalah:
* Tidak ada tambahan uang
* Tidak ada penalti
* Tidak ada denda
Jika gagal bayar = rumah dijual kembali, hak pembeli tetap aman
-----
📌 Penegasan Aqidah
- Ingatlah, Islam bukan sekadar nama, tapi jalan hidup yang penuh dengan aturan.
- Dan aturan itu bukan buatan manusia, tapi wahyu dari Rabb semesta alam.
- Maka tidak ada kebahagiaan sejati kecuali dengan mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ.
✍️ Ditulis dengan mengharap ridha Allah ﷻ. Mohon maaf bila ada kekurangan, segala kebenaran datang dari Allah ﷻ.
🌙 “Semoga Allah ﷻ menjadikan kita hamba yang mencintai kebenaran, bukan yang mencari alasan pembenaran.”
Wallahu A'lam 🤲
Komentar
Posting Komentar