✍️ Kita buat contoh sistem pembelian rumah yang benar-benar sesuai syariat, tanpa riba, tanpa bunga, tanpa penalti, dan tanpa menzalimi salah satu pihak.

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ 

📌 Ilmu vs Tradisi

📢 Saudaraku, kalau dokter spesialis mengatakan “jangan makan ini karena berbahaya”, kita langsung patuh tanpa debat. 
❓ Mengapa ketika Allah ﷻ dan Rasul-Nya melarang sesuatu, justru kita lebih percaya tradisi dan pendapat manusia ?

📢 Saluran Dakwah Tauhid : https://whatsapp.com/channel/0029VbAxpr9CXC3NHYRR5e2P

🌐 Website Dakwah Tauhid : https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/

⁉️ Tanya - Jawab : Balas Artikel

▶️ YouTube UFA : https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos

🅰️ Aplikasi UFA : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam

(Artikel 751 = 17/09/2025, Ba'da Dzuhur)

✍️ Kita buat contoh sistem pembelian rumah yang benar-benar sesuai syariat, tanpa riba, tanpa bunga, tanpa penalti, dan tanpa menzalimi salah satu pihak.

👉 Model yang kita gunakan adalah akad :
  1. Jual Beli (Ba’i) = inti utama
  2. Jaminan Barang (Rahn) = jika diperlukan sebagai kepastian, bukan untuk mengambil keuntungan
👉 Semua tanpa tambahan biaya karena tambahan = riba.

📌 Kasus Praktis

Misalnya :
  • Harga rumah : Rp 300.000.000
  • Pembayaran : Cicilan 10 tahun
  • Pembeli khawatir suatu saat tidak mampu melanjutkan
  • Developer / pemilik juga ingin ada kepastian
👉 Maka kita lakukan sistem syariah.

🔹 LANGKAH-LANGKAH PRAKTIS

1. Developer Menjual Rumah Dengan Harga FIX

Contoh :
  • Tunai Rp 300.000.000 
  • Cicilan 10 tahun Rp 420.000.000 Rp 3.500.000 / bulan
👉 Harga Rp 420.000.000 sudah final = tidak berubah sampai lunas.

Ini bukan bunga, tapi harga jual yang disepakati sejak awal.

2. Pembeli Membayar Uang Muka

Misalnya : DP Rp 30.000.000
  • Lalu rumah dianggap terjual kepada pembeli dan pembeli sudah bisa menempati.
  • Tinggal menyelesaikan cicilan.
3. Jaminan (Rahn) Tanpa Riba

Untuk menghindari penyitaan zalim, jaminan dibuat seperti ini :
  • Sertifikat rumah tetap atas nama developer sampai cicilan tertentu (misal 50%) telah lunas.
  • TAPI pembeli berhak menempati rumah secara penuh.
👉 Ini halal karena :
  • Sertifikat hanya jaminan, bukan sarana mengambil keuntungan
  • Tidak ada tambahan biaya, denda, penalti
4. Solusi Jika Pembeli Tidak Mampu Melanjutkan

Inilah inti yang membuat sistem ini adil :

* Rumah BUKAN langsung disita.
* Rumah dijual kembali (resale).

Urutannya :

1. Rumah dijual kembali di pasaran (dipasarkan bersama).
2. Uang hasil penjualan dibagi :
  • Developer mengambil sisa cicilan yang belum lunas
  • Pembeli mengambil selisih / hak yang sudah dibayar
  • Tidak ada kerugian sepihak.
  • Tidak ada perampasan.
Contohnya :
  • Rumah dijual Rp 400.000.000
  • Cicilan yang tersisa ke developer : Rp 250.000.000
  • Maka pembeli menerima Rp 150.000.000
📌 Ini sesuai syariat dan sangat adil.

📄 Contoh Redaksi Akad (Sangat Praktis & Siap Pakai)
  • Akad Jual Beli : Penjual menjual rumah kepada pembeli dengan harga Rp 420.000.000 yang dicicil selama 120 bulan. Harga tidak berubah hingga lunas.
  • Akad Rahn (Jaminan): Sertifikat rumah ditahan oleh penjual hingga pembayaran mencapai 50% (tergantung kesepakatan di awal) dari total harga. Pembeli berhak penuh menempati dan menggunakan rumah.
👉 Jika Pembeli Tidak Mampu Melanjutkan :
  • Rumah dijual kembali dengan persetujuan kedua pihak. 
  • Hasil penjualan digunakan untuk melunasi sisa cicilan. 
  • Selisih menjadi hak pembeli.
💎 Kelebihan Sistem Ini

👉 Sistem Syariah vs KPR Bank (Riba)

* Rumah tidak disita begitu saja 
* Rumah disita tanpa ampun

* Pembeli tetap mendapat haknya saat gagal bayar
* Pembeli kehilangan semua

* Tidak ada bunga / penalti 
* Ada bunga, penalti, denda

* Akad jelas dan sederhana 
* Akad rumit menipu orang awam

🎯 Kesimpulan

Sistem syariah TERPENTING adalah:

* Tidak ada tambahan uang
* Tidak ada penalti
* Tidak ada denda

Jika gagal bayar = rumah dijual kembali, hak pembeli tetap aman

-----

📌 Penegasan Aqidah
  • Ingatlah, Islam bukan sekadar nama, tapi jalan hidup yang penuh dengan aturan. 
  • Dan aturan itu bukan buatan manusia, tapi wahyu dari Rabb semesta alam. 
  • Maka tidak ada kebahagiaan sejati kecuali dengan mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ.
✍️ Ditulis dengan mengharap ridha Allah ﷻ. Mohon maaf bila ada kekurangan, segala kebenaran datang dari Allah ﷻ.

🌙 “Semoga Allah ﷻ menjadikan kita hamba yang mencintai kebenaran, bukan yang mencari alasan pembenaran.”

Wallahu A'lam 🤲 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

❓ Apakah Orang Tua Nabi Muhammad ﷺ Masuk Surga ?

Selamat Datang di Blog Hijrah Butuh Ilmu – Kenapa Kita Harus Hijrah dengan Ilmu?

🌀 Benarkah Semua Golongan Masuk Surga ?