❓ Posisi Tangan Setelah Bangkit dari Rukuk : Dilepas atau Kembali ke Dada ?

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ 

🦥 Orang sangat peduli pada pembagian warisan dunia, namun lalai menyiapkan “warisan amal” untuk dirinya sendiri setelah mati.

📢 Saluran Penulis Dakwah Tauhid : https://whatsapp.com/channel/0029VbAxpr9CXC3NHYRR5e2P

🌐 Website Penulis Dakwah Tauhid : https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/

⁉️ Tanya - Jawab : Balas Artikel

▶️ YouTube Ustad Firanda Andirja (UFA) : https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos

🅰️ Aplikasi Ustad Firanda Andirja (UFA) : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam

(Artikel 1.030 = 02/11/2025, Ba'da Isya)

❓ Posisi Tangan Setelah Bangkit dari Rukuk : Dilepas atau Kembali ke Dada ?

Pertanyaan yang sering muncul dalam shalat berjamaah adalah :

❓ Setelah bangkit dari rukuk (i‘tidal), apakah tangan dibiarkan lurus di samping (irsal), atau kembali disedekapkan di dada seperti awal shalat ?

Masalah ini bukan perkara pokok agama, melainkan masalah fiqih shalat yang memang terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

1. Dua Pendapat yang Dikenal di Kalangan Ulama

🔹 Pendapat Pertama : Tangan Dilepas (Irsal)

Ini adalah pendapat :

* banyak ulama dari madzhab Maliki,
* dan sebagian ulama dari madzhab lain.

Alasannya :
  • tidak terdapat dalil yang secara tegas menyebutkan Nabi ﷺ kembali bersedekap setelah i‘tidal,
  • sehingga posisi tangan dikembalikan ke keadaan asal, yaitu lurus di samping.
📌 Pendapat ini masyhur dan diamalkan luas, terutama di sebagian wilayah kaum Muslimin.

🔹 Pendapat Kedua : Tangan Kembali Disedekapkan di Dada

Ini pendapat :
  • sebagian ulama Ahlus Sunnah,
  • berdalil dengan keumuman hadits tentang sedekap dalam shalat,
  • dan penjelasan sebagian ulama bahwa setiap berdiri dalam shalat termasuk berdiri yang disunnahkan sedekap, kecuali ada dalil pengecualian.
  • Pendapat ini memiliki dasar ilmiah, meskipun tidak mencapai derajat ijma‘.
📌 Karena itu, pendapat ini termasuk khilaf fiqih yang mu‘tabar.

2. Sikap Ahlus Sunnah dalam Masalah Ini

Dalam permasalahan fiqih yang :
  • tidak ada dalil tegas yang memutuskan,
  • dan telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama,
maka sikap Ahlus Sunnah adalah :
  • saling menghormati,
  • tidak saling menyalahkan,
  • tidak menjadikan perbedaan ini sebagai ukuran kesesatan atau kesunnahan seseorang.
📌 Shalat sah dengan kedua cara tersebut.

3. Pendapat yang Paling Aman bagi Umat

Karena :
  • pendapat melepas tangan setelah i‘tidal adalah pendapat yang lebih banyak dikenal dan diamalkan,
  • dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,
👉 pendapat yang paling aman bagi umat adalah melepas tangan setelah bangkit dari rukuk, sambil berdiri thuma’ninah.

Namun jika seseorang :

* terbiasa kembali bersedekap,
* merasa lebih khusyuk dengan pendapat tersebut,

📌 shalatnya tetap sah, dan tidak boleh dicela.

4. Catatan Penting agar Tidak Terjebak Debat

Masalah ini :

⏩ bukan rukun shalat,
⏩ bukan syarat sah shalat,
⏩ bukan ukuran lurus atau menyimpangnya aqidah seseorang.

Yang lebih utama :

➡️ thuma’ninah,
➡️ khusyuk,
➡️ dan menjaga persatuan jamaah.

5. Penutup

Perbedaan tentang posisi tangan setelah bangkit dari rukuk adalah khilaf fiqih yang dikenal dan ditoleransi dalam Ahlus Sunnah wal Jama‘ah.

Sikap terbaik :

* mengetahui adanya perbedaan,
* memilih pendapat yang paling aman,
* dan tidak memperpanjang perdebatan.

🤲 Semoga Allah ﷻ menerima shalat kita semua, menjaga hati kita dari sikap berlebih-lebihan, dan mempersatukan kaum Muslimin di atas kebenaran.

🤲 Allahumma taqabbal minna shalātanā wa a‘mālanā.

----------

🪙 Saat semua harta ditinggalkan, hanya amal yang akan menemani. 

Dan penyesalan selalu datang terlambat bagi yang menunda persiapan.

Wallahu A'lam 🤲

Komentar

Postingan populer dari blog ini

❓ Apakah Orang Tua Nabi Muhammad ﷺ Masuk Surga ?

Selamat Datang di Blog Hijrah Butuh Ilmu – Kenapa Kita Harus Hijrah dengan Ilmu?

🌀 Benarkah Semua Golongan Masuk Surga ?