❓ Posisi Tangan Setelah Bangkit dari Rukuk : Dilepas atau Kembali ke Dada ?
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
🦥 Orang sangat peduli pada pembagian warisan dunia, namun lalai menyiapkan “warisan amal” untuk dirinya sendiri setelah mati.
📢 Saluran Penulis Dakwah Tauhid : https://whatsapp.com/channel/0029VbAxpr9CXC3NHYRR5e2P
🌐 Website Penulis Dakwah Tauhid : https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/
⁉️ Tanya - Jawab : Balas Artikel
▶️ YouTube Ustad Firanda Andirja (UFA) : https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos
🅰️ Aplikasi Ustad Firanda Andirja (UFA) : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam
(Artikel 1.030 = 02/11/2025, Ba'da Isya)
❓ Posisi Tangan Setelah Bangkit dari Rukuk : Dilepas atau Kembali ke Dada ?
Pertanyaan yang sering muncul dalam shalat berjamaah adalah :
❓ Setelah bangkit dari rukuk (i‘tidal), apakah tangan dibiarkan lurus di samping (irsal), atau kembali disedekapkan di dada seperti awal shalat ?
Masalah ini bukan perkara pokok agama, melainkan masalah fiqih shalat yang memang terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
1. Dua Pendapat yang Dikenal di Kalangan Ulama
🔹 Pendapat Pertama : Tangan Dilepas (Irsal)
Ini adalah pendapat :
* banyak ulama dari madzhab Maliki,
* dan sebagian ulama dari madzhab lain.
Alasannya :
- tidak terdapat dalil yang secara tegas menyebutkan Nabi ﷺ kembali bersedekap setelah i‘tidal,
- sehingga posisi tangan dikembalikan ke keadaan asal, yaitu lurus di samping.
📌 Pendapat ini masyhur dan diamalkan luas, terutama di sebagian wilayah kaum Muslimin.
🔹 Pendapat Kedua : Tangan Kembali Disedekapkan di Dada
Ini pendapat :
- sebagian ulama Ahlus Sunnah,
- berdalil dengan keumuman hadits tentang sedekap dalam shalat,
- dan penjelasan sebagian ulama bahwa setiap berdiri dalam shalat termasuk berdiri yang disunnahkan sedekap, kecuali ada dalil pengecualian.
- Pendapat ini memiliki dasar ilmiah, meskipun tidak mencapai derajat ijma‘.
📌 Karena itu, pendapat ini termasuk khilaf fiqih yang mu‘tabar.
2. Sikap Ahlus Sunnah dalam Masalah Ini
Dalam permasalahan fiqih yang :
- tidak ada dalil tegas yang memutuskan,
- dan telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama,
maka sikap Ahlus Sunnah adalah :
- saling menghormati,
- tidak saling menyalahkan,
- tidak menjadikan perbedaan ini sebagai ukuran kesesatan atau kesunnahan seseorang.
📌 Shalat sah dengan kedua cara tersebut.
3. Pendapat yang Paling Aman bagi Umat
Karena :
- pendapat melepas tangan setelah i‘tidal adalah pendapat yang lebih banyak dikenal dan diamalkan,
- dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,
👉 pendapat yang paling aman bagi umat adalah melepas tangan setelah bangkit dari rukuk, sambil berdiri thuma’ninah.
Namun jika seseorang :
* terbiasa kembali bersedekap,
* merasa lebih khusyuk dengan pendapat tersebut,
📌 shalatnya tetap sah, dan tidak boleh dicela.
4. Catatan Penting agar Tidak Terjebak Debat
Masalah ini :
⏩ bukan rukun shalat,
⏩ bukan syarat sah shalat,
⏩ bukan ukuran lurus atau menyimpangnya aqidah seseorang.
Yang lebih utama :
➡️ thuma’ninah,
➡️ khusyuk,
➡️ dan menjaga persatuan jamaah.
5. Penutup
Perbedaan tentang posisi tangan setelah bangkit dari rukuk adalah khilaf fiqih yang dikenal dan ditoleransi dalam Ahlus Sunnah wal Jama‘ah.
Sikap terbaik :
* mengetahui adanya perbedaan,
* memilih pendapat yang paling aman,
* dan tidak memperpanjang perdebatan.
🤲 Semoga Allah ﷻ menerima shalat kita semua, menjaga hati kita dari sikap berlebih-lebihan, dan mempersatukan kaum Muslimin di atas kebenaran.
🤲 Allahumma taqabbal minna shalātanā wa a‘mālanā.
----------
🪙 Saat semua harta ditinggalkan, hanya amal yang akan menemani.
Dan penyesalan selalu datang terlambat bagi yang menunda persiapan.
Wallahu A'lam 🤲
Komentar
Posting Komentar