🎯 “Sikap Pribadi Tidak Menghapus Hukum Syariat”
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
🔥 Siapa yang akan membela kita di hadapan Allah ﷻ kelak, ketika semua alasan dunia tidak lagi berlaku ?
📢 Saluran Dakwah Tauhid : https://whatsapp.com/channel/0029VbAxpr9CXC3NHYRR5e2P
🌐 Website Dakwah Tauhid : https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/
⁉️ Tanya - Jawab : Balas Artikel
▶️ YouTube UFA : https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos
🅰️ Aplikasi UFA : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam
(Artikel 1.027 = 02/11/2025, Ba'da Dzuhur)
🎯 “Sikap Pribadi Tidak Menghapus Hukum Syariat”
(Bantahan terhadap Narasi Seimbang Tapi Kabur dalam Masalah Hukum Musik)
1. Tauhid dan Niat Lillah
Segala puji hanya milik Allah ﷻ, satu-satunya Dzat yang berhak menetapkan halal dan haram.
Shalawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, penutup para nabi yang telah menyampaikan risalah ini dengan sempurna.
Dakwah ini bukan karena benci terhadap tokoh, melainkan karena cinta kepada umat agar tidak tertipu oleh syubhat yang dibungkus dengan retorika seimbang namun mengaburkan hukum.
✅ Bila agama ini benar dari Allah ﷻ, maka tidak boleh dibengkokkan hanya karena ingin terlihat bijak di hadapan manusia.
2. Syubhat yang Disebarkan
👉 Ada tokoh yang mengatakan : “Saya pribadi menghindari musik, tetapi saya tidak bisa menyalahkan orang yang mendengarkannya, karena hukum musik itu bisa dipahami dari banyak sisi.”
Pernyataan seperti ini terdengar toleran, seimbang, dan moderat.
📌 Namun di balik itu ada bahaya besar :
- mengaburkan batas halal dan haram,
- mengesankan bahwa syariat bersifat relatif tergantung perspektif,
- dan membuka ruang bagi orang untuk melegalkan maksiat atas nama ijtihad pribadi.
3. Tunjukkan Kesalahannya Secara Ilmiah dan Logis
a. Hukum syariat tidak tunduk pada selera pribadi
Syariat Islam diturunkan dari langit, bukan hasil voting publik atau hasil kompromi logika manusia.
“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, lalu mereka punya pilihan yang lain.” (QS. Al-Ahzab: 36)
Kalau Allah ﷻ dan Rasul-Nya telah mengharamkan musik, maka seseorang tidak bisa berkata, “saya pribadi tidak mendengarkannya, tapi orang lain bebas saja.”
🔥 Ini bukan sikap tawadhu’, tapi bentuk pengkhianatan terhadap kejelasan hukum Allah ﷻ.
b. Menghindari secara pribadi, tapi membolehkan secara publik = kontradiksi
Kalau seseorang meyakini bahwa musik itu buruk sehingga ia menjauhinya, kenapa justru membuka ruang bagi orang lain untuk mendengarkannya ?
❌ Ini sikap kontradiktif.
Ulama yang benar itu tidak hanya menjaga dirinya, tapi juga menjaga umat. Ia tidak cukup berkata “saya pribadi tidak lakukan”, tapi harus berani berkata “ini salah dan haram” jika memang demikian hukum syariatnya.
Nabi ﷺ bersabda : “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia ubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim no. 49)
❓ Apakah membuka ruang untuk musik, hanya karena alasan “berbeda pendapat”, termasuk bentuk mengingkari kemungkaran ?
c. Sikap pribadi bukan hujjah, dalil adalah hujjah
Dalam Islam, dalil-lah yang menentukan benar dan salah, bukan siapa yang mengucapkan, apalagi hanya sikap pribadi.
👳 Imam Malik rahimahullah pernah berkata : “Setiap orang bisa diterima dan ditolak ucapannya, kecuali penghuni kubur ini (sambil menunjuk ke makam Rasulullah ﷺ).”
🌀 Maka sikap “saya pribadi menjauhi musik” bukan alasan untuk membenarkan orang lain yang mendekatinya.
Apalagi kalau disampaikan oleh tokoh publik — justru itu jadi celah syubhat yang sangat berbahaya.
4. Dalil-Dalil Tegas tentang Haramnya Musik
Tidak cukup jika kita hanya bersandar pada “pandangan pribadi” dalam soal hukum agama.
📍 Karena hukum itu bersumber dari wahyu, bukan perasaan.
“Dan di antara manusia ada yang membeli ‘lahwal hadits’ (perkataan yang tidak berguna) untuk menyesatkan dari jalan Allah.” (QS. Luqman: 6)
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menegaskan : “Demi Allah, maksud dari 'lahwal hadits' adalah nyanyian (musik).”
Rasulullah ﷺ bersabda : “Akan ada dari umatku orang-orang yang menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari no. 5590)
5. Perbandingan dengan Manhaj Salaf
Manhaj Salaf tidak pernah bermain di wilayah abu-abu dalam hal yang telah dijelaskan keharamannya.
Para sahabat dan ulama setelah mereka bersikap tegas terhadap musik.
❌ Tidak ada dari mereka yang berkata : “Saya pribadi menjauhi musik, tapi saya tidak menyalahkan orang yang mendengarkannya.”
Bahkan ketika masyarakat terbiasa dengan sesuatu yang haram, para salaf tetap menyampaikan larangan dengan jelas.
Tidak ada ruang “narasi seimbang” jika itu malah membuat orang ragu terhadap batas-batas syariat.
6. Arah Solusi dan Doa Hidayah
Wahai saudaraku, jika engkau memang meyakini musik itu maksiat, maka jangan diam.
📢 Sampaikan bahwa itu salah.
Jangan takut dicap keras, jangan khawatir kehilangan pengikut.
Karena Allah ﷻ akan menolong siapa yang menolong agama-Nya.
💥 Dan bagi yang masih ragu : Jangan jadikan sikap pribadi tokoh sebagai rujukan.
Jadikan dalil dan pemahaman generasi salaf sebagai penuntunmu.
Karena agama ini bukan soal selera pribadi, tapi soal tunduk atau tidak kepada wahyu ilahi.
❓ Karena di akhirat, Allah ﷻ tidak akan bertanya :
“Apa pendapat ustadz idolamu ?”,
tapi Allah ﷻ akan bertanya :
“Apakah kamu taat kepada-Ku dan Rasul-Ku ?”
🤲 Ya Allah, tanamkan dalam hati kami keberanian untuk berkata yang haq, dan lindungi kami dari penyakit mencari-cari alasan untuk membolehkan maksiat. Jauhkan kami dari tokoh yang menyembunyikan kebenaran atas nama moderasi.
Aamiin ya rabbal alamin 🤲.
----------
💢 Jika kita jujur mencari kebenaran, maka kebenaran akan menemukan jalannya.
Tetapi jika kita jujur mencari pembenaran, maka kesesatan pun terasa indah.
Wallahu A'lam 🤲
Komentar
Posting Komentar