❓ Apakah Hasil Sewa Toko Almarhum Boleh Menjadi Warisan ?
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
📴 Setiap yang hidup pasti akan mati.
Setiap yang mati pasti akan dimintai pertanggung jawaban.
Namun anehnya, urusan yang paling pasti inilah yang paling sering dilupakan manusia.
📢 Saluran Dakwah Tauhid : https://whatsapp.com/channel/0029VbAxpr9CXC3NHYRR5e2P
🌐 Website Dakwah Tauhid : https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/
⁉️ Tanya - Jawab : Balas Artikel
▶️ YouTube Ustad Firanda Andirja (UFA) : https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos
🅰️ Aplikasi Bekal Islam (UFA) : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam
(Artikel 1.162 = 23/11/2025, Ba'da Isya)
❓ Apakah Hasil Sewa Toko Almarhum Boleh Menjadi Warisan ?
✅ Jawaban Intinya
➡️ Boleh dan termasuk harta warisan, jika hasil sewa itu menjadi hak almarhum saat beliau masih hidup.
❌ Tidak benar jika dikatakan “yang bisa diwariskan hanya rumahnya, sedangkan hasil sewa tokonya tidak boleh diwariskan” secara mutlak.
1. Dalil & Prinsip Dasar Warisan
Allah ﷻ berfirman (makna) : “Bagi laki-laki ada bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan pun ada bagian…” (QS. An-Nisā’: 7)
➡️ Harta peninggalan mencakup :
- aset tetap (rumah, tanah, toko),
- hasil usaha dan penghasilan yang menjadi hak almarhum.
2. Penjelasan Singkat agar Tidak Salah Paham
Perlu dibedakan :
A. Yang Termasuk Warisan
- Rumah milik almarhum
- Toko milik almarhum
- Hasil sewa toko yang sudah menjadi hak almarhum (misalnya sewa tahunan yang telah jatuh tempo saat beliau hidup)
➡️ Ini masuk harta warisan.
B. Yang BUKAN Warisan
Hasil sewa setelah almarhum wafat, = ini menjadi hak ahli waris, bukan harta pribadi almarhum.
3. Di Mana Letak Kekeliruan Pernyataan Ibu ?
Kesalahan umumnya karena :
- mengira yang diwariskan hanya benda fisik,
- tidak memahami bahwa penghasilan yang sah juga harta waris.
➡️ Dalam fiqh, uang, hasil sewa, piutang, semuanya termasuk tirkah (harta peninggalan).
4. Pendapat Paling Aman bagi Umat
👉 Semua harta yang menjadi hak almarhum saat hidup dikumpulkan terlebih dahulu :
* biaya pengurusan jenazah,
* hutang almarhum,
* wasiat (maks. 1/3 jika ada),
* sisanya dibagi ke ahli waris sesuai syariat.
Ini adalah urutan yang paling aman dan disepakati ulama.
5. Saran Praktis Menghadapi Kondisi Ini
- Sampaikan dengan lembut pada ibu, jangan berdebat.
- Jelaskan bahwa ini bukan pendapat pribadi, tapi aturan warisan Islam.
- Jika sulit, ajak musyawarah keluarga atau minta penjelasan secara langsung dari ustadz / ahli faraidh yang dipercaya.
- Jaga adab kepada ibu, meski pendapatnya keliru.
Allah ﷻ berfirman (makna) : “Bergaullah dengan mereka (orang tua) dengan cara yang baik.” (QS. Luqmān: 15)
6. Kesimpulan
- ❌ Salah jika mengatakan hasil sewa toko almarhum tidak boleh diwariskan secara mutlak.
- ✅ Hasil sewa yang menjadi hak almarhum saat hidup adalah warisan.
- ✅ Sikap terbaik : lembut, ilmiah, dan bermusyawarah.
7. Penutup & Doa
Semoga Allah ﷻ melapangkan hati keluarga, memberi keadilan dalam pembagian warisan, dan menjaga kita dari memakan harta dengan cara yang tidak benar.
Ya Allah, berikan kami hikmah, keadilan, dan kelembutan dalam menyelesaikan urusan keluarga kami.
----------
Kebenaran tidak diukur dari siapa yang menyampaikan, tetapi dari apa yang disampaikan dan sejauh mana ia sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ.
Wallahu A'lam 🤲
Komentar
Posting Komentar