🤶 Nasihat untuk Kedua Belah Pihak (Ibu & Anak) dalam Masalah Hasil Sewa Warisan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ 

🎯 Banyak hal dalam hidup ini kita lakukan dengan penuh semangat, namun ada satu hal yang justru sering kita hindari untuk dibicarakan : kebenaran yang menuntut perubahan.

📢 Saluran Dakwah Tauhid : https://whatsapp.com/channel/0029VbAxpr9CXC3NHYRR5e2P

🌐 Website Dakwah Tauhid : https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/

⁉️ Tanya - Jawab : Balas Artikel

▶️ YouTube Ustad Firanda Andirja (UFA) : https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos

🅰️ Aplikasi Bekal Islam (UFA) : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam

(Artikel 1.163 = 24/11/2025, Ba'da Subuh)

🤶 Nasihat untuk Kedua Belah Pihak (Ibu & Anak) dalam Masalah Hasil Sewa Warisan

📜 Pendahuluan Singkat

Dalam urusan warisan, Islam menegakkan keadilan, dan dalam urusan orang tua, Islam menegakkan bakti dan kasih sayang. 

Dua hal ini tidak untuk dipertentangkan, tetapi diselaraskan dengan hikmah.

1. Nasihat untuk Ibu (dengan Lembut dan Hormat)

Ibu yang kami hormati,

Islam memuliakan ibu dengan kedudukan yang sangat tinggi. 

Namun dalam masalah harta peninggalan, Allah ﷻ telah menetapkan aturan warisan agar tidak terjadi kezaliman, meskipun tanpa sengaja.

Allah ﷻ berfirman (makna) : “Allah menetapkan hukum tentang pembagian warisan…” (QS. An-Nisā’: 11)

Dalam syariat :
  • Harta peninggalan tidak hanya berupa rumah atau benda fisik,
  • tetapi juga penghasilan yang menjadi hak almarhum, termasuk hasil sewa toko.
Karena itu :
  • Anak-anak memiliki hak syar‘i atas hasil sewa tersebut,
  • dan hak itu bukan pemberontakan, bukan pula durhaka.
Namun, ibu tetap berhak mendapatkan nafkah dan perhatian dari anak-anaknya, baik melalui bagian warisan maupun pemberian mereka.

➡️ Sikap paling selamat bagi ibu :
  • mengakui hak anak secara syariat,
  • lalu menerima pemberian anak jika ada, dengan lapang dada sebagai bentuk bakti mereka.
2. Nasihat untuk Anak-Anak (dengan Menenangkan Hati)

Wahai anak-anak yang berbakti,

Benar bahwa secara syariat kalian memiliki hak atas hasil sewa toko peninggalan ayah kalian. 

Itu hak yang Allah ﷻ tetapkan, bukan sekadar tuntutan dunia.

Namun Islam juga mengajarkan :
  • berbakti kepada orang tua,
  • mendahulukan kasih sayang dari pada hitung-hitungan.
Allah ﷻ berfirman (makna) : “Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kasih sayang.” (QS. Al-Isrā’: 24)

Jika kondisi ibu :

* sudah tua,
* tidak memiliki penghasilan,
* dan bergantung pada hasil sewa tersebut,

maka mengikhlaskan hak itu (atau sebagian darinya) :
  • bukan kerugian,
  • tetapi sedekah yang paling tinggi nilainya,
  • karena diberikan kepada orang tua sendiri.
➡️ Ini bukan kewajiban, tetapi ladang pahala yang besar.

3. Menjembatani Keadilan & Bakti (Jalan Tengah yang Bijak)

Solusi paling indah menurut syariat dan akhlak :
  • Hak warisan diakui secara syariat (tidak dinafikan).
  • Anak-anak dengan sadar dan ridha memberikan hasil sewa tersebut kepada ibu.
  • Ibu menerimanya sebagai pemberian dan nafkah, bukan sebagai penghapusan hak anak.
Dengan cara ini :

✅ Syariat tegak,
✅ hati terjaga,
✅ keluarga tidak retak.

4. Logika Sederhana (Agar Hati Tenang)

* Harta bisa dicari kembali,
* ibu tidak bisa diganti.

Jika anak masih :

* sehat,
* mampu bekerja,
* bisa mencari nafkah,

sementara ibu sudah :

* lanjut usia,
* lemah,
* bergantung pada anak,

maka mengalah di dunia bisa jadi kemenangan di akhirat.

5. Kesimpulan Menenangkan
  • Hak warisan anak diakui oleh syariat.
  • Kewajiban nafkah dan bakti kepada ibu tetap utama.
  • Mengikhlaskan hak untuk ibu bukan kalah, tapi mulia.
  • Inilah akhlak Islam : adil sekaligus berkasih sayang.
6. Penutup & Doa

🤲 Semoga Allah ﷻ melembutkan hati ibu dan anak-anaknya, menurunkan keberkahan dalam harta yang ada, dan menjadikan keluarga ini sebagai keluarga yang diridhai-Nya.

Ya Allah, satukan hati kami dalam kebenaran, jadikan keadilan berjalan dengan kasih sayang, dan karuniakan kami bakti yang Engkau cintai.

----------

Tugas kita hanyalah menyampaikan dan saling mengingatkan. 

Hidayah sepenuhnya milik Allah ﷻ, Dia memberi kepada siapa yang Dia kehendaki.

Wallahu A'lam 🤲 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

❓ Apakah Orang Tua Nabi Muhammad ﷺ Masuk Surga ?

Selamat Datang di Blog Hijrah Butuh Ilmu – Kenapa Kita Harus Hijrah dengan Ilmu?

🌀 Benarkah Semua Golongan Masuk Surga ?