📍 Cara Membayar Fidyah yang Sesuai Sunnah
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
❓ Pernahkah kita berhenti sejenak dan bertanya kepada diri sendiri, ke mana sebenarnya arah hidup ini berjalan ?
Kita begitu sibuk mengejar hari ini, sampai lupa menyiapkan kehidupan yang tidak pernah berakhir.
📢 Saluran Dakwah Tauhid : https://whatsapp.com/channel/0029VbAxpr9CXC3NHYRR5e2P
🌐 Website Dakwah Tauhid : https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/
⁉️ Tanya - Jawab : Balas Artikel
▶️ YouTube Ustad Firanda Andirja (UFA) : https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos
🅰️ Aplikasi Bekal Islam (UFA) : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam
(Artikel 1.191 = 29/11/2025, Ba'da Dzuhur)
📍 Cara Membayar Fidyah yang Sesuai Sunnah
1. Masalahnya
Sebagian kaum Muslimin tidak mampu berpuasa Ramadhan karena udzur syar‘i yang permanen, seperti orang tua renta atau orang sakit menahun.
Namun masih banyak yang bingung : siapa yang wajib fidyah, bagaimana cara membayarnya, dan apa bentuk fidyah yang benar menurut Sunnah.
2. Dalilnya (Fondasi Utama)
Allah ﷻ berfirman (maknanya) : “Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi dasar kewajiban fidyah bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menjelaskan (maknanya) : “Ayat ini berlaku bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa, maka ia memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.” (Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu‘allaq dan disambung oleh para ulama hadits)
3. Siapa yang Wajib Membayar Fidyah ?
Fidyah bukan untuk semua orang yang tidak puasa. Yang wajib fidyah adalah :
- Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan kuat untuk mampu di masa depan
- Orang sakit menahun yang menurut dokter terpercaya sulit sembuh
Adapun :
- Orang sakit sementara
- Musafir
- Wanita hamil / menyusui (dengan rincian khilaf)
👉 Tidak otomatis fidyah, sebagian wajib qadha, atau qadha + fidyah (dibahas terpisah pada artikel setelah ini, insyaallah).
4. Bagaimana Cara Membayar Fidyah yang Benar ?
A. Bentuk Fidyah
Yang paling aman dan sesuai praktik Salaf adalah :
👉 Memberi makan orang miskin
❌ Bukan uang sebagai tujuan utama.
B. Ukuran Fidyah
Mayoritas ulama menjelaskan fidyahnya :
- 1 orang miskin untuk 1 hari puasa yang ditinggalkan
- Makanan pokok setara 1 mud (± 600 – 750 gram makanan pokok, seperti beras)
- Boleh juga : Memberi 1 porsi makan siap santap yang mengenyangkan
C. Waktu Pembayaran
- Boleh setiap hari (harian)
- Boleh dikumpulkan di akhir Ramadhan
- Boleh dibayarkan sekaligus untuk seluruh hari yang ditinggalkan
Semua ini boleh, tidak ada kewajiban satu cara tertentu.
5. Logika & Manhaj Salaf
Ibadah fidyah adalah pengganti puasa, maka bentuknya sesuai makna ibadah, yaitu :
* Puasa = menahan diri
* Fidyah = memberi makan
Karena itu, memberi makan langsung lebih sesuai dengan :
* Makna ayat
* Penjelasan sahabat
* Praktik Salaf
Adapun mengganti fidyah dengan uang, itu bukan bentuk asal yang diajarkan, meskipun sebagian ulama kontemporer membolehkannya dengan alasan maslahat.
👉 Pilihan paling aman : tetap dalam bentuk makanan.
6. Opsi Paling Aman bagi Umat
- Memberi makanan pokok atau makanan siap santap
- Diberikan kepada orang miskin
- 1 hari puasa = 1 orang miskin
- Tidak perlu niat khusus dengan lafazh tertentu
7. Ringkasan 3 Poin Utama
- Fidyah hanya untuk yang tidak mampu puasa secara permanen
- Bentuk fidyah yang paling aman adalah memberi makan orang miskin
- Ikuti dalil dan praktik Salaf, bukan sekadar kebiasaan
8. Penutup & Nasihat
Ibadah yang benar bukan sekadar niat baik, tapi niat yang dibimbing oleh ilmu.
Dalam urusan ibadah, yang aman lebih didahulukan daripada yang diperdebatkan.
Semoga Allah ﷻ memberi kita.:
* Pemahaman yang lurus
* Ibadah yang diterima
* Dan taufik untuk mengikuti Sunnah Nabi ﷺ dengan jujur
----------
Semoga tulisan ini menjadi bahan muhasabah bagi kita semua, karena yang paling membutuhkan nasihat bukan orang lain, melainkan diri kita sendiri.
Wallahu A'lam 🤲
Komentar
Posting Komentar