🤱 Wanita Hamil & Menyusui : Qadha atau Fidyah ?
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
📴 Setiap yang hidup pasti akan mati.
Setiap yang mati pasti akan dimintai pertanggung jawaban.
Namun anehnya, urusan yang paling pasti inilah yang paling sering dilupakan manusia.
📢 Saluran Dakwah Tauhid : https://whatsapp.com/channel/0029VbAxpr9CXC3NHYRR5e2P
🌐 Website Dakwah Tauhid : https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/
⁉️ Tanya - Jawab : Balas Artikel
▶️ YouTube Ustad Firanda Andirja (UFA) : https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos
🅰️ Aplikasi Bekal Islam (UFA) : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam
(Artikel 1.192 = 29/11/2025, Ba'da Ashar)
🤱 Wanita Hamil & Menyusui : Qadha atau Fidyah ?
(Penjelasan Khilaf yang Lurus dan Aman)
1. Masalahnya
Wanita hamil atau menyusui sering khawatir berpuasa Ramadhan karena takut membahayakan :
* dirinya, atau
* janin / bayinya
Lalu muncul pertanyaan penting :
* 👉 Apakah cukup qadha saja ?
* Atau qadha + fidyah ?
* Atau fidyah saja?
2. Dalil Dasar yang Disepakati
Allah ﷻ berfirman (maknanya) : “Barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184–185)
Wanita hamil dan menyusui diqiyaskan oleh para ulama kepada orang sakit, karena ada potensi mudarat.
3. Pendapat Para Ulama (Khilaf Mu‘tabar)
A. Pendapat 1 – Wajib Qadha Saja
Ini pendapat :
- Abu Hanifah
- Sebagian ulama Salaf
- Dipilih oleh banyak ulama kontemporer
Alasannya :
- Wanita hamil / menyusui = seperti orang sakit sementara
- Tidak ada dalil shahih tegas dari Nabi ﷺ yang mewajibkan fidyah bagi mereka
👉 Ini pendapat yang kuat dan paling sederhana.
B. Pendapat 2 – Qadha + Fidyah
Ini pendapat :
- Sebagian sahabat seperti Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum (dalam beberapa atsar)
- Diikuti sebagian ulama fiqih
Rinciannya :
- Jika takut pada diri sendiri = qadha saja
- Jika takut pada bayi / janin = qadha + fidyah
Namun perlu dicatat :
* Atsar-atsar ini bukan hadits Nabi ﷺ
* Status istidlalnya diperselisihkan
C. Pendapat 3 – Fidyah Saja (tanpa Qadha)
Ini pendapat minoritas, dan paling lemah,
karena :
- Tidak ada dalil shahih yang tegas
- Bertentangan dengan qiyas kepada orang sakit sementara
👉 Pendapat ini tidak dipilih oleh mayoritas ulama Ahlus Sunnah.
4. Manhaj Salaf dalam Menyikapi Khilaf
Prinsip Salaf :
- Jika khilaf kuat dan mu‘tabar, jangan saling mencela
- Pilih pendapat yang paling aman dalilnya
- Jangan memberatkan ibadah tanpa dalil tegas
5. Opsi Paling Aman bagi Umat
👉 Wanita hamil atau menyusui yang tidak puasa :
- Wajib qadha ketika sudah mampu
- Tidak wajib fidyah menurut pendapat yang paling kuat
- Boleh menambah fidyah sebagai kehati-hatian (jika mampu), bukan kewajiban
📌 Ini menggabungkan.:
- Kekuatan dalil
- Kehati-hatian
- Tanpa menambah kewajiban yang tidak pasti
6. Ringkasannya
- Minimal kewajiban : QADHA
- Fidyah : ada khilaf, bukan kewajiban mutlak
- Paling aman : qadha = selesai
Tidak boleh memaksa orang lain fidyah tanpa dalil tegas
7. Penutup & Nasihat
Syariat Islam dibangun di atas :
* Kemudahan
* Keadilan
* Dalil yang jelas
Jangan sampai semangat ibadah berubah menjadi beban tanpa dasar.
Ikuti Sunnah dengan ilmu, dan hormati khilaf yang mu‘tabar.
Semoga Allah ﷻ memberi kemudahan bagi para ibu.:
* yang hamil
* yang menyusui
* dan menerima amal ibadah mereka dengan sempurna.
----------
Kebenaran tidak diukur dari siapa yang menyampaikan, tetapi dari apa yang disampaikan dan sejauh mana ia sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ.
Wallahu A'lam 🤲
Komentar
Posting Komentar