🤱 Wanita Hamil & Menyusui : Qadha atau Fidyah ?

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ 

📴 Setiap yang hidup pasti akan mati. 

Setiap yang mati pasti akan dimintai pertanggung jawaban. 

Namun anehnya, urusan yang paling pasti inilah yang paling sering dilupakan manusia.

📢 Saluran Dakwah Tauhid : https://whatsapp.com/channel/0029VbAxpr9CXC3NHYRR5e2P

🌐 Website Dakwah Tauhid : https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/

⁉️ Tanya - Jawab : Balas Artikel

▶️ YouTube Ustad Firanda Andirja (UFA) : https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos

🅰️ Aplikasi Bekal Islam (UFA) : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam

(Artikel 1.192 = 29/11/2025, Ba'da Ashar)

🤱 Wanita Hamil & Menyusui : Qadha atau Fidyah ?

(Penjelasan Khilaf yang Lurus dan Aman)

1. Masalahnya

Wanita hamil atau menyusui sering khawatir berpuasa Ramadhan karena takut membahayakan :

* dirinya, atau
* janin / bayinya

Lalu muncul pertanyaan penting :  

* 👉 Apakah cukup qadha saja ? 
* Atau qadha + fidyah ? 
* Atau fidyah saja?

2. Dalil Dasar yang Disepakati

Allah ﷻ berfirman (maknanya) : “Barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184–185)

Wanita hamil dan menyusui diqiyaskan oleh para ulama kepada orang sakit, karena ada potensi mudarat.

3. Pendapat Para Ulama (Khilaf Mu‘tabar)

A. Pendapat 1 – Wajib Qadha Saja

Ini pendapat :
  • Abu Hanifah
  • Sebagian ulama Salaf
  • Dipilih oleh banyak ulama kontemporer
Alasannya :
  • Wanita hamil / menyusui = seperti orang sakit sementara
  • Tidak ada dalil shahih tegas dari Nabi ﷺ yang mewajibkan fidyah bagi mereka
👉 Ini pendapat yang kuat dan paling sederhana.

B. Pendapat 2 – Qadha + Fidyah

Ini pendapat :
  • Sebagian sahabat seperti Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum (dalam beberapa atsar)
  • Diikuti sebagian ulama fiqih
Rinciannya :
  • Jika takut pada diri sendiri = qadha saja
  • Jika takut pada bayi / janin = qadha + fidyah
Namun perlu dicatat :

* Atsar-atsar ini bukan hadits Nabi ﷺ
* Status istidlalnya diperselisihkan

C. Pendapat 3 – Fidyah Saja (tanpa Qadha)

Ini pendapat minoritas, dan paling lemah, 

karena :
  • Tidak ada dalil shahih yang tegas
  • Bertentangan dengan qiyas kepada orang sakit sementara
👉 Pendapat ini tidak dipilih oleh mayoritas ulama Ahlus Sunnah.

4. Manhaj Salaf dalam Menyikapi Khilaf

Prinsip Salaf :
  • Jika khilaf kuat dan mu‘tabar, jangan saling mencela
  • Pilih pendapat yang paling aman dalilnya
  • Jangan memberatkan ibadah tanpa dalil tegas
5. Opsi Paling Aman bagi Umat

👉 Wanita hamil atau menyusui yang tidak puasa :
  • Wajib qadha ketika sudah mampu
  • Tidak wajib fidyah menurut pendapat yang paling kuat
  • Boleh menambah fidyah sebagai kehati-hatian (jika mampu), bukan kewajiban
📌 Ini menggabungkan.:
  • Kekuatan dalil
  • Kehati-hatian
  • Tanpa menambah kewajiban yang tidak pasti
6. Ringkasannya 
  • Minimal kewajiban : QADHA
  • Fidyah : ada khilaf, bukan kewajiban mutlak
  • Paling aman : qadha = selesai
Tidak boleh memaksa orang lain fidyah tanpa dalil tegas

7. Penutup & Nasihat

Syariat Islam dibangun di atas :

* Kemudahan
* Keadilan
* Dalil yang jelas

Jangan sampai semangat ibadah berubah menjadi beban tanpa dasar.

Ikuti Sunnah dengan ilmu, dan hormati khilaf yang mu‘tabar.

Semoga Allah ﷻ memberi kemudahan bagi para ibu.:

* yang hamil
* yang menyusui
* dan menerima amal ibadah mereka dengan sempurna.

----------

Kebenaran tidak diukur dari siapa yang menyampaikan, tetapi dari apa yang disampaikan dan sejauh mana ia sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ.

Wallahu A'lam 🤲 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

❓ Apakah Orang Tua Nabi Muhammad ﷺ Masuk Surga ?

Selamat Datang di Blog Hijrah Butuh Ilmu – Kenapa Kita Harus Hijrah dengan Ilmu?

🌀 Benarkah Semua Golongan Masuk Surga ?