🕌 Mushalla, Masjid Bukan Tempat Musik, Pawai, dan Perayaan Bid’ah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ 

Banyak amalan terasa baik karena sudah lama dilakukan, namun Islam mengajarkan agar setiap amal ditanya terlebih dahulu : apakah ini dicontohkan atau tidak.

(Artikel 1.383 = 05/01/2026, Ba'da Dzuhur)

📢 Saluran Dakwah Tauhid : https://whatsapp.com/channel/0029VbAxpr9CXC3NHYRR5e2P
🌐 Website Dakwah Tauhid : https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/

⁉️ Tanya - Jawab : Balas Artikel

▶️ YouTube Ustad Firanda Andirja (UFA) : https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos
🅰️ Aplikasi Bekal Islam (UFA) : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam
📑 Ebook Terbaru (UFA) : Rambu-Rambu Dakwah : https://s.id/RambuDakwah

🕌 Mushalla, Masjid Bukan Tempat Musik, Pawai, dan Perayaan Bid’ah

(Meluruskan Fenomena “Khatam Al-Qur’an” yang Dicampur Musik, Perlombaan Berbayar, dan Pawai Campur Baur)

📜 Pembukaan

Belajar Al-Qur’an adalah kemuliaan. Mengajar anak membaca Al-Qur’an adalah amal besar. Memuliakan Al-Qur’an juga bagian dari agama. Tetapi satu hal harus dipahami dengan jernih : kemuliaan tujuan tidak menghalalkan cara yang batil.

Di sebagian tempat, acara yang diberi nama “khatam Al-Qur’an” berubah menjadi rangkaian perayaan yang jauh dari adab syariat: mushalla dihias seperti tempat pesta, musik diputar dengan speaker luar, ada pawai budaya dengan drum band, campur baur laki-laki dan perempuan, bahkan ada pola lomba di mana peserta membayar lalu hadiah dibagikan. Setelah itu ditambah acara syukuran rumah-rumah tertentu seolah menjadi rangkaian baku.

Banyak orang melihat ini lalu berkata : “Mereka beribadah menurut yang mereka anggap baik.” Padahal masalah agama tidak diukur dengan “menurut mereka baik”, tetapi dengan sesuai atau tidak dengan wahyu.

Maka tulisan ini tidak sedang membahas kebencian kepada orang-orang tertentu. Yang dibahas adalah fungsi mushalla, adab memuliakan Al-Qur’an, dan larangan menambahkan cara-cara bid’ah serta munkar dalam syiar agama.

1. Masalahnya bukan belajar Al-Qur’an, tetapi cara yang menyimpang

Rasulullah ﷺ bersabda : “Sebaik-baik kalian adalah yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 5027, shahih)

Hadits ini menetapkan bahwa mengajar dan belajar Al-Qur’an adalah amal mulia. Maka jika ada anak-anak belajar membaca Al-Qur’an, itu baik. Jika ada orang ingin mendorong semangat anak-anak mencintai Al-Qur’an, itu juga baik pada asalnya.

Jadi titik masalahnya bukan pada belajar Al-Qur’an, bukan pada anak-anak yang membaca, dan bukan pada keinginan memotivasi mereka. Titik masalahnya adalah ketika perkara yang mulia itu dibungkus dengan cara-cara yang tidak disyariatkan, lalu ditambah kemungkaran yang jelas. Di sinilah kebenaran bercampur dengan kebatilan, dan banyak orang tertipu.

2. Mushalla, Masjid dibangun untuk dzikir, shalat, dan bacaan Al-Qur’an, bukan untuk syiar musik dan suasana pesta

Allah ﷻ berfirman : “Di rumah-rumah yang Allah izinkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan petang bertasbih kepada-Nya orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan jual beli dari mengingat Allah, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat.” (QS. An-Nur: 36–37)

Rasulullah ﷺ bersabda ketika menjelaskan fungsi masjid : “Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak layak untuk perkara kotor semacam ini. Masjid itu hanyalah untuk dzikir kepada Allah, shalat, dan membaca Al-Qur’an.” (HR. Muslim no. 285, shahih)

Nash ini sangat tegas. 

Tempat ibadah kaum muslimin dibangun untuk :

* dzikir
* shalat
* tilawah
* ilmu yang benar
* ibadah yang sesuai sunnah

Bukan untuk dipenuhi suara musik, suasana perayaan duniawi, atau program yang menjadikan mushalla seperti panggung acara.

Ketika mushalla, masjid berubah dari tempat khusyuk menjadi tempat hingar-bingar, maka yang rusak bukan hanya suasananya, tetapi pemahaman manusia tentang fungsi rumah Allah ﷻ. Anak-anak tumbuh dengan kesan bahwa mushalla adalah tempat acara, pawai, musik, dan pesta. Ini bahaya besar. Hari ini musik, besok tepuk tangan, lusa kostum dan hiburan. Sedikit demi sedikit rumah Allah kehilangan wibawa.

3. Memutar musik di mushalla, masjid atau menjadikannya bagian dari syiar acara adalah kemungkaran yang jelas

Rasulullah ﷺ bersabda : “Sungguh akan ada dari umatku orang-orang yang menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari no. 5590, shahih)

Hadits ini menjadi dalil kuat bahwa alat musik termasuk perkara yang diharamkan. Maka menamai musik dengan istilah “musik islami” tidak mengubah hakikatnya. Sesuatu tidak menjadi halal hanya karena diberi label agama.

Inilah salah satu penipuan istilah yang paling sering terjadi :

* riba disebut “jasa”,
* bid’ah disebut “syiar”,
* musik disebut “islami”.

Kalau musik haram dibawa ke mushalla, lalu dipancarkan keluar dengan speaker, maka kemungkarannya bukan berkurang, tetapi bertambah :

* ada musik,
* ada pengagungan musik di rumah Allah ﷻ,
* ada pengajaran kepada anak-anak bahwa ibadah bisa dihias dengan bunyi-bunyian haram.

Maka ucapan, “Itu musik kasidahan, musik islami,” adalah syubhat. Yang diharamkan tetap haram walaupun dibungkus dengan kata-kata agama.

4. Pawai budaya, drum band, dan campur baur laki-laki-perempuan bukan syiar memuliakan Al-Qur’an

Allah ﷻ berfirman : “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka.” (QS. An-Nur: 30)

Allah ﷻ juga berfirman : “Katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka.” (QS. An-Nur: 31)

Rasulullah ﷺ bersabda : “Sebaik-baik saf laki-laki adalah saf yang paling depan dan seburuk-buruknya yang paling belakang. Sebaik-baik saf perempuan adalah saf yang paling belakang dan seburuk-buruknya yang paling depan.” (HR. Muslim no. 440, shahih)

Hadits tentang saf ini menunjukkan bahwa syariat sangat menjaga pemisahan yang terhormat antara laki-laki dan perempuan bahkan di dalam ibadah paling agung, yaitu shalat berjamaah. Maka bagaimana mungkin ada orang menganggap pawai campur baur dengan musik dan tabuhan sebagai bentuk memuliakan Al-Qur’an ?

Perayaan semacam itu justru memindahkan suasana ibadah menjadi suasana tontonan. 

Anak-anak yang seharusnya dididik cinta Al-Qur’an malah diarahkan kepada :

* keramaian,
* pakaian seremonial,
* suara musik,
* dan parade budaya.

Ini bukan tarbiyah Qur’aniyyah. Ini pengalihan perhatian dari makna Al-Qur’an kepada kemasan acara.

5. “Mereka menganggap itu baik” bukan alasan pembenar

Rasulullah ﷺ bersabda : “Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka itu tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718, shahih)

Dalam riwayat Muslim disebutkan : “Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka itu tertolak.” (HR. Muslim no. 1718, shahih)

Hadits ini memutus akar bid’ah. Ukuran diterima atau tidaknya sebuah ibadah bukan :

* niatnya terasa baik,
* orang-orang suka,
* tradisinya sudah lama,
* atau masyarakat menganggap indah.

Ukuran diterima hanyalah : ada atau tidak tuntunannya dari Rasulullah ﷺ.

Maka ucapan, “Mereka beribadah yang menurut mereka baik,” adalah ucapan yang tidak bisa dijadikan pembelaan. 

Orang-orang ahli bid’ah sepanjang sejarah juga merasa sedang berbuat baik. Kaum khawarij merasa sedang membela agama. Para pengamal bid’ah merasa sedang mendekatkan diri kepada Allah ﷻ. Tetapi perasaan baik tidak mengubah bid’ah menjadi sunnah.

6. Perlombaan yang pesertanya membayar lalu hadiah dibagikan, sangat dekat dengan maisir (judi)

Allah ﷻ berfirman : “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, perjudian, berhala, dan undian nasib adalah najis dari perbuatan setan. Maka jauhilah agar kalian beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)

Kalau setiap peserta membayar, lalu dari kumpulan uang itulah hadiah dibagikan kepada pemenang, maka ini bukan lagi hadiah murni dari pihak ketiga. Ini sangat dekat dengan konsep : semua mengeluarkan uang, sebagian kalah, sebagian mendapat keuntungan. Inilah bentuk yang menyerupai maisir (judi).

Mungkin ada orang berkata, “Tapi ini untuk anak-anak TPA dan niatnya memotivasi.” Jawabannya : motivasi tidak boleh dibangun di atas pola yang rusak. 

Kalau ingin memberi hadiah, berilah hadiah dari :

* donatur,
* pengurus,
* atau sponsor halal.

Bukan dengan pola semua peserta bayar, lalu uang itu diputar menjadi hadiah. Ini mengotori kemuliaan acara dengan syubhat harta yang buruk.

Maka yang selamat adalah meninggalkan model seperti ini.

7. Jamuan makan atau syukuran setelah acara : asalnya mubah, tetapi bisa berubah jika dijadikan rangkaian ritual agama

Makan bersama atau menjamu kerabat pada asalnya perkara mubah. Tidak setiap jamuan otomatis bid’ah. Tetapi masalahnya berubah ketika:

* dijadikan bagian tetap dari “ritual khatam”,
* diyakini sebagai kelaziman agama,
* atau selalu dikaitkan dengan rangkaian
* acara yang sudah penuh bid’ah dan kemungkaran.

Maka di sini harus dibedakan :

* Kalau seseorang hanya menjamu tamu sebagai kebiasaan sosial yang mubah, maka asalnya boleh.
* Tetapi kalau dijadikan paket baku dari syiar agama yang tidak ada tuntunannya, maka itu tambahan dalam agama yang harus dihentikan.

Inilah pentingnya membedakan antara :

* adat yang mubah,
* dan ritual agama yang diada-adakan.

8. Apa yang harus dilakukan oleh orang yang tinggal di dekat mushalla, masjid seperti itu ?

Ini bagian penting, karena tidak semua orang punya kekuatan yang sama.

Rasulullah ﷺ bersabda : “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim no. 49, shahih)

Hadits ini menetapkan tiga tingkat sikap :

* mengubah dengan kekuasaan,
* menasihati dengan lisan,
* mengingkari dengan hati dan tidak ridha.

Bagi orang yang hanya mengontrak dan tidak punya pengaruh besar, bukan berarti dia harus diam total. Tapi juga tidak harus nekat memaksa semua orang berubah sekaligus. 

Sikap yang lebih lurus adalah :

* jangan ikut mendukung acara kemungkaran itu,
* nasihati pengurus atau orang yang dekat dengan bahasa yang tenang dan spesifik,
* jelaskan bahwa mushalla, masjid bukan tempat musik, pawai, dan campur baur,
* jika ada masjid lain yang lebih baik dan lebih menolong kekhusyukan, shalatlah di sana,
* tetapi jangan tinggalkan shalat berjamaah sama sekali.

Jadi, bukan “diam mutlak”, dan bukan juga “marah-marah tanpa ilmu”. 

Yang benar adalah mengingkari sesuai kemampuan dengan hikmah.

9. Apakah para dai salaf perlu menjelaskan fungsi masjid dan adab di masjid ?

Jawabannya : ya, sangat perlu.

Imam Asy-Syatibi rahimahullah (w. 790 H) dalam Al-I’tisham menjelaskan maknanya bahwa bid’ah sering hidup karena manusia menganggap tambahan dalam agama sebagai perkara baik, padahal tidak ada dalilnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah (w. 728 H) menegaskan maknanya dalam karya-karyanya bahwa masjid dibangun untuk ketaatan kepada Allah ﷻ, bukan untuk syiar yang diada-adakan dan bukan untuk menyerupai kebiasaan ahli bid’ah atau orang-orang kafir.

Maka para dai dan khatib memang perlu menjelaskan :

* fungsi masjid,
* adab di dalamnya,
* larangan menjadikannya arena perayaan,
* dan bahaya bid’ah yang dibungkus nama agama.

Karena banyak masyarakat tidak berubah bukan karena membenci sunnah, tetapi karena tidak pernah dijelaskan dengan benar.

10. Jalan yang benar untuk memuliakan Al-Qur’an

Kalau ingin memuliakan Al-Qur’an, caranya bukan dengan musik dan parade. 

Caranya adalah :

* memperbaiki tajwid anak-anak,
* memperbaiki hafalan,
* memperbaiki adab mereka,
* mengajarkan makna ayat,
* mendoakan mereka,
* memberi hadiah yang halal tanpa pola syubhat,
* dan menjadikan mushalla, masjid tetap teduh, khusyuk, dan terhormat.

Memuliakan Al-Qur’an bukan dengan mengubah rumah Allah ﷻ menjadi panggung. 

Memuliakan Al-Qur’an adalah membawa manusia kepada pengagungan wahyu dengan cara yang disyariatkan.

11. Kesimpulannya 

* Belajar dan mengajar Al-Qur’an adalah amal mulia. (HR. Bukhari no. 5027, shahih)
* Mushalla dibangun untuk dzikir, shalat, dan tilawah. (QS. An-Nur: 36–37; HR. Muslim no. 285, shahih)
* Musik adalah kemungkaran. (HR. Bukhari no. 5590, shahih)
* Bid’ah tertolak walaupun dianggap baik. (HR. Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718, shahih)
* Campur baur dan hilangnya adab bertentangan dengan petunjuk syariat. (QS. An-Nur: 30–31; HR. Muslim no. 440, shahih)

Maka :

* belajar Al-Qur’an itu baik,
* tetapi menjadikannya acara yang dicampur musik, pawai, drum band, campur baur, dan rangkaian perayaan bid’ah adalah salah.

Masalah utamanya bukan “niat baik”, tetapi cara yang rusak. Ketika cara rusak dibiarkan, maka masyarakat mengira semua yang dibungkus nama Al-Qur’an pasti baik. 

Inilah pintu bid’ah yang paling berbahaya.

* Mushalla, Masjid harus dikembalikan kepada fungsi syar’inya. 
* Musik dan perayaan seperti itu harus ditolak. 
* Pola lomba berbayar yang mengarah ke maisir harus dihentikan. 
* Campur baur dan pawai budaya bukan syiar memuliakan Al-Qur’an. 

Dan orang yang tinggal di sekitar tempat itu wajib mengingkari semampunya, tidak ikut mendukung, dan tetap mencari jalan paling selamat untuk menjaga agamanya.

12. Penutup

Saudaraku, rumah Allah ﷻ tidak butuh musik agar mulia.

* Al-Qur’an tidak butuh drum band agar diagungkan.
* Anak-anak tidak butuh parade agar cinta wahyu.

Yang mereka butuhkan adalah :

* guru yang lurus,
* mushalla yang bersih dari bid’ah,
* suasana yang khusyuk,
* dan dakwah yang benar.

* Maka jangan tukar kemuliaan Al-Qur’an dengan kemasan acara.
* Jangan tukar sunnah dengan tradisi.
* Dan jangan diam ketika rumah Allah ﷻ dijadikan tempat bagi syiar yang tidak Allah ridhai.

Semoga Allah ﷻ memperbaiki mushalla, Masjid kaum muslimin, membersihkannya dari bid’ah dan kemungkaran, serta menghidupkannya kembali dengan tauhid, sunnah, ilmu, dan kekhusyukan. 

Aamiin ya Rabbal alamin 🤲.

----------

Kebenaran tidak membutuhkan suara keras, cukup hati yang jujur dan siap tunduk kepada dalil.

Wallahu A'lam 🤲. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

❓ Apakah Orang Tua Nabi Muhammad ﷺ Masuk Surga ?

Selamat Datang di Blog Hijrah Butuh Ilmu – Kenapa Kita Harus Hijrah dengan Ilmu?

🌀 Benarkah Semua Golongan Masuk Surga ?