❓ Pertanyaan : Bagaimana mengamalkan puasa Sunnah Syawal, apakah dimulai secara berurutan, atau boleh beda hari selama masih di bulan Syawal. Lalu bagaimana bila ada puasa yang di qadha misalnya karena uzur haid, mana yang lebih dulu dikerjakan atau boleh niatnya di gabungkan.
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
Sebelum kita membela sebuah kebiasaan, tokoh, organisasi, atau tradisi, ada satu pertanyaan yang harus dijawab dengan jujur : adakah dalil yang benar-benar membenarkannya ?
(Artikel 1.440 = 16/01/2026, Ba'da Magrib)
📢 Saluran Dakwah Tauhid : https://whatsapp.com/channel/0029VbAxpr9CXC3NHYRR5e2P
🌐 Website Dakwah Tauhid : https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/
⁉️ Tanya - Jawab : Balas Artikel
▶️ YouTube (UFA) : https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos
🅰️ Aplikasi Bekal Islam (UFA) : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam
📑 Ebook Terbaru (UFA) : Rambu-Rambu Dakwah : https://s.id/RambuDakwah
❓ Pertanyaan : Bagaimana mengamalkan puasa Sunnah Syawal, apakah dimulai secara berurutan, atau boleh beda hari selama masih di bulan Syawal. Lalu bagaimana bila ada puasa yang di qadha misalnya karena uzur haid, mana yang lebih dulu dikerjakan atau boleh niatnya di gabungkan.
✍️ Jawabannya :
Puasa 6 hari Syawal boleh dilakukan berurutan dan boleh juga terpisah-pisah, selama masih di bulan Syawal.
Tetapi yang lebih baik adalah disegerakan dan kalau mudah, dikerjakan berurutan.
Dalilnya, Rasulullah ﷺ bersabda : “Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam hari dari bulan Syawal, maka seperti puasa setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164, shahih)
Hadits ini menunjukkan yang dituntut adalah enam hari di bulan Syawal, bukan harus berurutan.
Maka beda hari itu boleh, asal masih Syawal.
Adapun kalau masih punya utang puasa Ramadhan karena haid atau uzur lain, maka yang didahulukan adalah qadha Ramadhan.
Allah ﷻ berfirman : “Barang siapa sakit atau dalam perjalanan, maka gantilah pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Jadi qadha itu wajib, sedangkan 6 Syawal itu sunnah.
Yang wajib tidak ditinggalkan demi yang sunnah.
Selain itu, hadits 6 Syawal berbunyi : “Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya…”
Artinya, yang lebih tepat adalah menyempurnakan dulu puasa Ramadhan, termasuk qadhanya, baru lalu ditambah 6 hari Syawal.
Karena itu, niat qadha dan niat 6 Syawal tidak digabung dalam satu puasa menurut pendapat yang lebih kuat.
Sebab qadha adalah ibadah wajib tersendiri, dan 6 Syawal adalah ibadah sunnah tersendiri.
Masing-masing punya maksud sendiri, jadi tidak dicampur.
Kesimpulannya :
1. 6 Syawal boleh berurutan, boleh tidak, asal masih di Syawal.
2. Kalau punya utang Ramadhan, dahulukan qadha.
3. Jangan gabung niat qadha dengan 6 Syawal.
4. Yang paling selamat : qadha dulu, lalu 6 Syawal kalau masih sempat.
Jadi jangan dibalik : yang wajib didahulukan, yang sunnah menyusul.
----------
Semoga Allah ﷻ tidak mematikan kita kecuali di atas tauhid, sunnah, dan kecintaan kepada kebenaran. Dan semoga Dia menjauhkan kita dari bid’ah, syubhat, serta hati yang keras menolak petunjuk.
Wallahu A'lam 🤲.
Komentar
Posting Komentar