❓ Pertanyaan : istrinya sudah meninggal, apakah boleh menikahi adik istrinya

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ 

Sebelum kita membela sebuah kebiasaan, tokoh, organisasi, atau tradisi, ada satu pertanyaan yang harus dijawab dengan jujur : adakah dalil yang benar-benar membenarkannya ?

(Artikel 1.410 = 10/01/2026, Ba'da Magrib)

📢 Saluran Dakwah Tauhid : https://whatsapp.com/channel/0029VbAxpr9CXC3NHYRR5e2P
🌐 Website Dakwah Tauhid : https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/

⁉️ Tanya - Jawab : Balas Artikel

▶️ YouTube Ustad Firanda Andirja (UFA) : https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos
🅰️ Aplikasi Bekal Islam (UFA) : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam
📑 Ebook Terbaru (UFA) : Rambu-Rambu Dakwah : https://s.id/RambuDakwah

❓ Pertanyaan : istrinya sudah meninggal, apakah boleh menikahi adik istrinya

Jawabannya :

Ya, boleh.

Seorang laki-laki boleh menikahi adik istrinya jika istrinya sudah meninggal.

Yang diharamkan dalam syariat adalah menggabungkan dua saudari dalam satu waktu pernikahan, bukan mengharamkan selamanya adik ipar.

Allah ﷻ berfirman : “Dan diharamkan atas kalian menghimpunkan (menikahi) dua perempuan yang bersaudara sekaligus…” (QS. An-Nisa’: 23)

Ayat ini jelas.

Larangan itu adalah mengumpulkan dua saudari dalam satu ikatan nikah pada waktu yang sama.

Jadi kalau istrinya masih hidup dan masih menjadi istrinya, maka tidak boleh menikahi adiknya.

Tetapi kalau istrinya sudah meninggal, maka ikatan nikah itu sudah selesai, sehingga boleh menikahi adik istrinya.

Demikian juga kalau istrinya ditalak, maka tidak boleh menikahi adiknya sampai hubungan nikah benar-benar selesai. 

Dalam kasus istri meninggal, maka larangan menggabungkan dua saudari itu sudah tidak ada lagi.

Jadi untuk kasus yang ditanyakan :

* istri pertama sudah meninggal,
* lalu dia menikahi adik istrinya,

maka ini diperbolehkan dalam syariat, selama akad nikahnya memenuhi syarat-syarat nikah yang sah.

Kesimpulannya : boleh menikah dengan adik istri jika istrinya sudah meninggal, karena yang haram adalah menikahi dua saudari secara bersamaan, bukan setelah salah satunya wafat.

---------

Semoga Allah ﷻ tidak mematikan kita kecuali di atas tauhid, sunnah, dan kecintaan kepada kebenaran. Dan semoga Dia menjauhkan kita dari bid’ah, syubhat, serta hati yang keras menolak petunjuk.

Wallahu A'lam 🤲. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

❓ Apakah Orang Tua Nabi Muhammad ﷺ Masuk Surga ?

Selamat Datang di Blog Hijrah Butuh Ilmu – Kenapa Kita Harus Hijrah dengan Ilmu?

🌀 Benarkah Semua Golongan Masuk Surga ?