📌 Pertanyaan terkait Aktivitas anak di Media Sosial dan Puasa Nazar

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ 

Tidak semua yang populer itu benar, dan tidak semua yang biasa dilakukan manusia itu diridhai oleh Allah ﷻ.

(Artikel 1.385 = 05/01/2026, Ba'da Magrib)

📢 Saluran Dakwah Tauhid : https://whatsapp.com/channel/0029VbAxpr9CXC3NHYRR5e2P
🌐 Website Dakwah Tauhid : https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/

⁉️ Tanya - Jawab : Balas Artikel

▶️ YouTube Ustad Firanda Andirja (UFA) : https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos
🅰️ Aplikasi Bekal Islam (UFA) : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam
📑 Ebook Terbaru (UFA) : Rambu-Rambu Dakwah : https://s.id/RambuDakwah

📌 Pertanyaan terkait Aktivitas anak di Media Sosial dan Puasa Nazar

Jawaban intinya :

1. Tentang anak gadis memajang foto / status dengan musik

Memajang foto perempuan di profil atau status untuk dilihat banyak orang, apalagi disertai musik dan gaya menggoda seperti menjulurkan lidah, bukan adab muslimah dan wajib ditinggalkan. 

Hijab tidak menghalalkan tabarruj, mencari perhatian, dan membuka pintu fitnah.

Allah ﷻ berfirman : “Janganlah kalian bertabarruj seperti tabarruj jahiliyah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)

Rasulullah ﷺ bersabda : “Sungguh akan ada dari umatku orang-orang yang menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari no. 5590, shahih)

Jadi, foto wajah + status publik + musik + pose genit bukan perkara ringan. 

Ini gabungan beberapa pintu maksiat : 

* menampakkan diri, 
* mengundang pandangan lelaki asing, dan musik yang haram. 

Alasan “buat kenangan” tidak membolehkan maksiat. 

Kenangan tidak boleh dibangun dengan melanggar aturan Allah ﷻ.

2. Tentang ucapan anak : “Umi sudah larang, tanggung jawab umi selesai”

Ucapan itu tidak tepat kalau dipahami mutlak. 

Orang tua memang wajib menasihati, melarang, mendidik, dan membatasi semampunya. 

Allah ﷻ berfirman : “Peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6)

Rasulullah ﷺ bersabda : “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari no. 893, Muslim no. 1829, shahih)

Maka tugas ibu belum selesai hanya dengan sekali menegur. 

Tetap lanjutkan : nasihati, doakan, ingatkan, jangan ridha, jangan bantu memotret, jangan dukung unggahannya, dan batasi sarana jika masih mampu. 

Tetapi kalau anak sudah baligh lalu tetap membangkang setelah dinasihati dan dicegah semampunya, maka dosanya ditanggung dia sendiri, bukan berarti orang tua ikut menanggung semua dosanya kalau memang sudah berusaha.

3. Sikap yang benar terhadap anak seperti ini

Jangan putus asa, tapi juga jangan lembek. 

Tegaslah tanpa kasar : “Ini maksiat, umi tidak ridha, dan umi takut azab Allah ﷻ untuk kita semua.” 

Kalau perlu, kurangi fasilitas yang membantu maksiat. 

Yang penting : jangan diam, jangan setuju, jangan menormalkan.

4. Tentang puasa nazar dan undangan makan keluarga

Puasa nazar adalah wajib, bukan sunnah. 

Rasulullah ﷺ bersabda : “Barang siapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah dia menaati-Nya.” (HR. Bukhari no. 6696, shahih)

Jadi, kalau nazarnya memang untuk hari tertentu, tidak boleh ditunda hanya karena undangan makan keluarga. 

Yang wajib didahulukan.

Tetapi kalau nazarnya tidak menentukan hari tertentu, dan baru sekadar berencana puasa hari itu, maka boleh diundur ke esok hari.

Kalau sudah terlanjur mulai puasa nazar, jangan dibatalkan demi undangan.

5. Kesimpulannya : 

* Posting foto / status dengan musik dan gaya genit : salah dan harus ditinggalkan.
* Orang tua wajib terus menasihati dan mencegah semampunya, tidak cukup sekali menegur.
* Kalau anak baligh tetap membangkang, dosanya dia tanggung, tapi orang tua tetap wajib tidak ridha dan tetap membina.
* Puasa nazar yang sudah ditentukan harinya tidak boleh ditunda karena undangan makan.

Semoga Allah ﷻ menjaga ibu dan anak-anaknya dari maksiat, melembutkan hati mereka untuk taat, dan meneguhkan keluarga di atas sunnah.

----------

Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa mengada-adakan perkara baru dalam agama ini, maka tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718, shahih). Hadits ini cukup menjadi pedoman hidup kita.

Wallahu A'lam 🤲. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

❓ Apakah Orang Tua Nabi Muhammad ﷺ Masuk Surga ?

Selamat Datang di Blog Hijrah Butuh Ilmu – Kenapa Kita Harus Hijrah dengan Ilmu?

🌀 Benarkah Semua Golongan Masuk Surga ?