❓ Pertanyaan : Hadits-hadits terkait dengan DOSA RIBA

Bismillahirrahmanirrahim 

(Artikel 1.521 = 02/02/2026, Ba'da Magrib)

📣 Saluran Dakwah Tauhid : https://whatsapp.com/channel/0029VbAxpr9CXC3NHYRR5e2P
📥 WhatsApp Grup 2 : https://chat.whatsapp.com/EM91hf2UDojFAFKWnNdGJ1
💻 Website : https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/
📺 YouTube : https://youtube.com/@hijrahbutuhilmu?si=bXtcPbQXI8sRgvnA
📸 Instagram : https://www.instagram.com/hijrahbutuhilmu?igsh=MTk0aDdnYnU1NGZ1eQ==
👥 Facebook : https://www.facebook.com/share/1KyzQsCG3T/

⁉️ Tanya - Jawab : Balas Artikel

▶️ YouTube (UFA) : https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos
🅰️ Aplikasi Bekal Islam (UFA) : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam
📑 Ebook Terbaru (UFA) : Rambu-Rambu Dakwah : https://s.id/RambuDakwah

❓ Pertanyaan : Hadits-hadits terkait dengan DOSA RIBA

Berikut beberapa hadits penting tentang beratnya dosa riba, ditulis dengan makna hadits, bukan teks Arab, agar masyarakat awam mudah memahaminya.

1. Pemakan Riba dan Orang yang Membantu Riba Dilaknat

Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatat transaksi riba, dan dua saksinya. Beliau ﷺ bersabda bahwa mereka semuanya sama dalam dosa. (HR. Muslim no. 1598, shahih)

Hadits ini sangat tegas. Bukan hanya orang yang mengambil riba yang berdosa, tetapi juga orang yang membayar riba, mencatat akadnya, dan menjadi saksi dalam transaksi ribawi.

2. Riba Termasuk Tujuh Dosa Besar yang Membinasakan

Rasulullah ﷺ memerintahkan umatnya menjauhi tujuh dosa yang membinasakan, lalu beliau menyebutkan di antaranya: syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa tanpa hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh zina wanita mukminah yang menjaga kehormatan. (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89, shahih)

Ini menunjukkan bahwa riba bukan dosa kecil. Riba termasuk dosa besar yang membinasakan pelakunya jika tidak bertaubat.

3. Satu Dirham Riba Sangat Berat Dosanya

Rasulullah ﷺ bersabda bahwa satu dirham riba yang dimakan seseorang dalam keadaan ia tahu, dosanya lebih berat daripada tiga puluh enam kali zina. (HR. Ahmad no. 21957; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami‘ no. 3375)

Hadits ini menjadi peringatan keras bahwa riba bukan perkara ringan. Maka jangan berkata, “Hanya sedikit bunganya,” atau “Sudah biasa di zaman sekarang.” Dosa tetap dosa walaupun masyarakat menganggapnya biasa.

4. Riba Memiliki Banyak Pintu Dosa

Rasulullah ﷺ bersabda bahwa riba memiliki tujuh puluh lebih pintu dosa, dan yang paling ringannya seperti seseorang berzina dengan ibunya sendiri. (HR. Ibnu Majah no. 2274; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami‘ no. 3539)

Ini menunjukkan betapa buruknya riba di sisi syariat. Maka seorang muslim wajib berhati-hati dari semua bentuk akad ribawi.

5. Akan Datang Zaman Ketika Manusia Tidak Peduli Halal dan Haram

Rasulullah ﷺ bersabda bahwa akan datang suatu zaman ketika seseorang tidak lagi peduli dari mana ia mengambil harta, apakah dari yang halal atau dari yang haram. (HR. Bukhari no. 2059, shahih)

Hadits ini sangat terasa di zaman sekarang. Banyak orang hanya bertanya, “Untungnya berapa ?” tetapi tidak bertanya, “Halal atau haram ?”

6. Akan Ada Orang yang Tidak Makan Riba, tetapi Tetap Terkena Debunya

Rasulullah ﷺ bersabda bahwa akan datang kepada manusia suatu zaman ketika mereka memakan riba. Orang yang tidak memakannya pun akan terkena debu riba. (HR. Abu Dawud no. 3331 dan An-Nasa’i no. 4455; hadits ini dinilai hasan oleh sebagian ulama)

Maknanya, riba akan tersebar sangat luas, sampai orang yang ingin menghindar pun harus sangat berhati-hati agar tidak terseret sistem ribawi.

7. Kaidah Riba dalam Jual Beli Barang Ribawi

Rasulullah ﷺ bersabda bahwa emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus sama takarannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka boleh dijual sesuai kesepakatan selama dilakukan tunai. (HR. Muslim no. 1587, shahih)

Hadits ini menjadi dasar penting tentang riba dalam pertukaran barang ribawi, terutama emas, perak, uang, dan makanan pokok menurut pembahasan fikih.

8. Riba karena Penundaan Pembayaran

Rasulullah ﷺ bersabda bahwa riba itu terjadi pada penundaan pembayaran. (HR. Muslim no. 1596, shahih)

Maknanya, tambahan yang disyaratkan karena tempo atau keterlambatan pembayaran adalah riba. Inilah dasar haramnya bunga pinjaman, denda ribawi, dan tambahan utang karena waktu.

✍️ Kesimpulan

Riba adalah dosa besar. Rasulullah ﷺ melaknat pelaku dan pihak yang membantu transaksi riba. Riba termasuk dosa yang membinasakan, sangat berat ancamannya, dan sangat luas bentuknya.

Maka seorang muslim wajib berhati-hati dari :

* pinjaman berbunga,
* kredit ribawi,
* denda keterlambatan,
* bunga bank,
* investasi yang mengandung riba,
* akad yang tampak syariah tetapi hakikatnya utang berbunga,
* membantu pencatatan dan persaksian transaksi riba.

Catatan penting : ada kalimat populer, “Setiap utang yang menghasilkan manfaat adalah riba.” Maknanya sering dipakai ulama sebagai kaidah fikih, tetapi jangan dinisbatkan sebagai hadits Nabi ﷺ secara mutlak karena status marfu‘-nya tidak shahih. Gunakan sebagai kaidah ulama, bukan sebagai hadits.

Semoga Allah ﷻ menjauhkan kita dari riba, membersihkan rezeki kita, dan memberi keberanian untuk meninggalkan penghasilan yang haram. Aamiin.

Wallahu A'lam 🤲. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

❓ Apakah Orang Tua Nabi Muhammad ﷺ Masuk Surga ?

Selamat Datang di Blog Hijrah Butuh Ilmu – Kenapa Kita Harus Hijrah dengan Ilmu?

🌀 Benarkah Semua Golongan Masuk Surga ?