📚 Bab 8 : Menjauhi Perkara Yang Merusak Muru’ah

Bismillahirrahmanirrahim 

(Artikel 1.622 = 05/05/2026)

📣 Saluran Dakwah Tauhid : https://whatsapp.com/channel/0029VbAxpr9CXC3NHYRR5e2P
📥 WhatsApp Grup 2 : https://chat.whatsapp.com/EM91hf2UDojFAFKWnNdGJ1
💻 Website : https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/

⁉️ Tanya - Jawab : Balas Artikel

▶️ YouTube (UFA) : https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos
🅰️ Aplikasi Bekal Islam (UFA) : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam
📑 Ebook Terbaru (UFA) : Rambu-Rambu Dakwah : https://s.id/RambuDakwah

--------

✍️ SYARAH KITAB : Hilyah Thalibul ‘Ilm
📍 Karya Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah (w. 1429 H)

📚 Bab 8 : Menjauhi Perkara Yang Merusak Muru’ah

1. Pembukaan Konteks Bab

Setelah pada bab sebelumnya dibahas tentang menjaga kehormatan penuntut ilmu, maka bab ini datang sebagai penjelasan yang lebih rinci tentang salah satu penjaga kehormatan itu, yaitu muru’ah.

Ini pembahasan yang sangat penting, tetapi sering tidak dipahami dengan benar. Sebagian orang mengira muru’ah hanya urusan citra. Sebagian lagi mengira muru’ah adalah budaya kelas tertentu. Sebagian lagi mengira membahas muru’ah berarti sibuk dengan hal-hal luar dan melupakan hati. Semua ini tidak tepat.

Muru’ah secara umum adalah penjagaan diri dari hal-hal yang menjatuhkan martabat, merusak kewibawaan, menodai kehormatan, dan membuat seorang Muslim—terlebih penuntut ilmu—tampak ringan, hina, atau rendah di hadapan Allah ﷻ dan di hadapan manusia.

Mengapa ini penting bagi penuntut ilmu ?

Karena penuntut ilmu tidak hanya membawa dirinya sendiri. Ia membawa ilmu, membawa dakwah, membawa wajah agama di tengah masyarakat. Maka bila ia terbiasa melakukan hal-hal yang merusak muru’ah, dampaknya bukan hanya pada dirinya, tetapi juga pada penerimaan manusia terhadap ilmu yang ia bawa.

Di zaman sekarang, pembahasan ini lebih penting lagi. Sebab budaya umum sangat mendorong manusia untuk :

* tampil tanpa batas,
* bercanda tanpa adab,
* mengumbar hal-hal pribadi,
* memburu perhatian,
* ikut semua tren,
* dan merasa semua yang tidak haram berarti bebas dilakukan tanpa pertimbangan hikmah dan muru’ah.

Akibatnya, banyak orang kehilangan rasa malu, kehilangan wibawa, dan kehilangan kehormatan jiwa. Kalau penyakit ini masuk ke tubuh penuntut ilmu, maka kerusakannya lebih besar lagi.

Karena itu, bab ini ingin menanamkan satu prinsip tegas : Penuntut ilmu harus menjauhi perkara yang merusak muru’ah, karena rusaknya muru’ah sering menjadi pintu rusaknya wibawa ilmu, kehormatan diri, dan bobot dakwah.

2. Teks Matan Kitab

Penulis kitab berkata (maknanya) : “Penuntut ilmu harus menjauhi hal-hal yang merusak muru’ah dan menjatuhkan wibawanya. Ia tidak boleh membiasakan ucapan, perbuatan, penampilan, atau pergaulan yang membuat dirinya dipandang ringan dan mengurangi kehormatan ilmu yang ia bawa.”

3. Penjelasan Makna Umum Bab

Maksud utama bab ini adalah bahwa penuntut ilmu harus memiliki penjagaan diri yang tinggi. Ia tidak cukup hanya menjauhi yang haram. Ia juga harus menjauhi banyak hal yang, walaupun sebagian di antaranya mungkin tidak sampai haram pada asalnya, tetapi dapat:

* menjatuhkan wibawa,
* membuka pintu tuduhan,
* menumbuhkan prasangka buruk,
* menodai kehormatan,
* dan membuat manusia meremehkan ilmu.

Inilah salah satu sisi penting dari muru’ah.

Muru’ah bukan berarti hidup dalam kepura-puraan. Bukan pula sibuk menjaga gengsi. Bukan juga berarti mengikuti standar adat yang bertentangan dengan syariat. Tidak. Muru’ah yang benar adalah akhlak penjagaan diri yang sejalan dengan syariat.

Muru’ah tercermin dalam banyak hal, misalnya :

* menjaga lisan dari kata-kata murahan,
* menjauhi candaan rendah,
* tidak menampakkan ketamakan,
* tidak memasuki tempat-tempat syubhat,
* tidak bergaul dengan cara yang merendahkan wibawa,
* tidak menampilkan hal-hal yang menurunkan rasa hormat manusia terhadap ilmu,
* tidak biasa melakukan hal sia-sia yang membuat dirinya tampak ringan.

Ini penting dibedakan : tidak semua yang mubah layak dibiasakan oleh penuntut ilmu.

Karena ada perkara yang mungkin asalnya mubah, tetapi bila terus dilakukan, atau dilakukan terang-terangan, atau dilakukan dengan cara tertentu, dapat merusak muru’ah. Maka penuntut ilmu harus lebih tinggi standar penjagaan dirinya dibanding orang awam, bukan karena ia lebih mulia sebagai pribadi, tetapi karena amanah yang dibawanya lebih berat.

4. Dalil Al-Qur’an dan Hadits

Allah ﷻ berfirman : “Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di bumi dengan rendah hati, dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik.” (QS. Al-Furqan: 25:63)

Ayat ini menunjukkan bahwa hamba Allah yang baik memiliki sikap terjaga, tidak murahan, tidak ikut rendah bersama orang-orang jahil, dan tetap menjaga lisannya.

Allah ﷻ berfirman : “Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan yang tidak berguna.” (QS. Al-Mu’minun: 23:3)

Ini dalil yang sangat kuat untuk bab ini. Muru’ah sangat terkait dengan kemampuan meninggalkan hal-hal yang sia-sia, ringan, dan tidak bermanfaat.

Allah ﷻ berfirman : “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum merendahkan kaum yang lain, boleh jadi mereka lebih baik daripada mereka; dan jangan pula wanita-wanita merendahkan wanita lain, boleh jadi mereka lebih baik daripada mereka. Dan janganlah kalian saling mencela dan saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.” (QS. Al-Hujurat: 49:11)

Ayat ini menunjukkan bahwa akhlak rendah, penghinaan, dan ucapan yang merendahkan adalah perkara yang bertentangan dengan kehormatan seorang mukmin, apalagi penuntut ilmu.

Allah ﷻ berfirman : “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah sebagian kalian mengghibahi sebagian yang lain.” (QS. Al-Hujurat: 49:12)

Ayat ini menunjukkan bahwa penuntut ilmu harus menjauh dari kebiasaan-kebiasaan yang hina, seperti tajassus, ghibah, dan suuzhan. Semua ini termasuk hal yang merusak muru’ah.

Allah ﷻ berfirman : “Janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan.” (QS. An-Nur: 24:21)

Perkara yang merusak muru’ah sering tidak datang sekaligus. Ia masuk sedikit demi sedikit, langkah demi langkah. Karena itu Allah ﷻ memperingatkan agar jangan mengikuti langkah-langkah setan.

Rasulullah ﷺ bersabda : “Sesungguhnya di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan apa yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2317, hasan)

Ini hadits yang sangat mendasar dalam pembahasan muru’ah. Banyak hal yang merusak muru’ah berawal dari kebiasaan mencampuri yang tidak bermanfaat.

Rasulullah ﷺ bersabda : “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Al-Bukhari no. 6018, Muslim no. 47, shahih)

Hadits ini menjadi asas penjagaan lisan. Dan lisan adalah salah satu pintu terbesar rusaknya muru’ah.

Rasulullah ﷺ bersabda : “Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara samar yang tidak diketahui oleh banyak manusia. Barang siapa menjaga diri dari perkara-perkara samar, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” (HR. Al-Bukhari no. 52, Muslim no. 1599, shahih)

Hadits ini sangat tepat. Syariat sendiri mengaitkan antara penjagaan agama dan penjagaan kehormatan. Jadi kehormatan bukan isu kecil.

Rasulullah ﷺ bersabda : “Malulah kepada Allah dengan sebenar-benar malu.” (HR. At-Tirmidzi no. 2458, hasan)

Malu yang benar kepada Allah ﷻ akan membuat seseorang meninggalkan banyak perkara yang merusak muru’ah, walaupun orang lain menganggapnya biasa.

Rasulullah ﷺ bersabda : “Rasa malu adalah bagian dari iman.” (HR. Al-Bukhari no. 24, Muslim no. 36, shahih)

Hadits ini menunjukkan bahwa jika rasa malu rusak, maka salah satu cabang iman juga rusak. Padahal muru’ah sangat terkait dengan rasa malu yang benar.

5. Penjelasan Ilmiah Ulama

Imam An-Nawawi rahimahullah (w. 676 H) dalam pembahasan adab penuntut ilmu menegaskan makna bahwa penuntut ilmu harus menjauhi perkara yang menjatuhkan martabat dan merusak kewibawaan. Makna global dari penjelasan beliau: tidak pantas pembawa ilmu melakukan hal-hal yang membuat manusia memandangnya ringan.

Al-Khatib Al-Baghdadi rahimahullah (w. 463 H) dalam Al-Faqih wal-Mutafaqqih membahas adab penuntut ilmu, termasuk penjagaan diri dari perkara sia-sia, pergaulan yang buruk, dan perilaku yang menghilangkan rasa hormat terhadap ilmu. Ini menunjukkan bahwa pembahasan muru’ah adalah bagian dari tradisi ilmiah para ulama.

Ibn Jama‘ah rahimahullah (w. 733 H) dalam Tadzkirat As-Sami‘ wal-Mutakallim menekankan bahwa penuntut ilmu harus menjaga penampilannya, ucapannya, dan sikapnya dari hal-hal yang tidak layak bagi pembawa ilmu. Ini bukan masalah formalitas, tetapi bagian dari penghormatan terhadap ilmu.

Al-Hafizh Adz-Dzahabi rahimahullah (w. 748 H) dalam Siyar A‘lam an-Nubala’ sering memuji para ulama bukan hanya karena keluasan ilmu, tetapi juga karena muru’ah, wara’, dan keteguhan mereka menjaga diri dari hal-hal yang rendah. Ini menunjukkan bahwa muru’ah adalah sifat mulia para pembawa ilmu.

Ibn Rajab Al-Hanbali rahimahullah (w. 795 H) dalam pembahasan tentang ilmu Salaf menjelaskan makna yang sangat penting: ilmu Salaf itu menahan seseorang dari banyak bicara, banyak campur tangan, dan banyak ikut-ikutan dalam hal yang tidak perlu. Itu semua sangat dekat dengan makna muru’ah.

Kesimpulannya, para ulama Ahlus Sunnah tidak melihat muru’ah sebagai urusan kecil, tetapi sebagai bagian dari adab ilmiah dan penjagaan agama.

6. Analisis Ilmiah dan Logika Syar’i

Mengapa perkara yang merusak muru’ah harus dijauhi ?

Karena manusia itu dinilai bukan hanya dari apa yang ia tahu, tetapi juga dari bagaimana ia membawa dirinya. Penuntut ilmu mungkin memiliki ilmu yang benar, tetapi bila ia terbiasa:

* berkata murahan,
* tertawa pada hal yang hina,
* ikut semua tren tanpa timbangan,
* membuka dirinya secara berlebihan,
* atau sibuk dalam hal sia-sia,
* maka yang rusak bukan hanya penampilannya, tetapi nilai nasihatnya.

Perhatikan ini baik-baik : wibawa bukan dibuat-buat, tetapi dijaga.

Dan penjagaan itu lahir dari dua hal :

* rasa malu kepada Allah ﷻ,
* dan penghormatan terhadap ilmu.

Orang yang tidak punya muru’ah sering gagal membedakan antara :

* ramah dan murahan,
* tawadhu’ dan menjatuhkan diri,
* terbuka dan mengumbar,
* dekat dengan masyarakat dan larut dalam kebiasaan mereka,
* ringan tangan membantu orang dan ringan ikut-ikutan pada hal remeh.

Penuntut ilmu harus punya ketajaman dalam membedakan ini.

Ada perkara yang mungkin secara hukum asal mubah, tetapi bagi penuntut ilmu bisa menjadi sebab hilangnya hormat manusia. Misalnya kebiasaan berlebihan dalam candaan, terlalu sering ikut hal remeh, atau terlalu banyak menampakkan sesuatu yang seharusnya dijaga. Di sini diperlukan hikmah, bashirah, dan rasa malu.

Syariat mengajarkan bahwa tidak semua yang boleh dilakukan harus dilakukan. Apalagi bila dampaknya adalah jatuhnya martabat pembawa ilmu.

7. Hubungan Dengan Realita Kehidupan

Bab ini sangat relevan dengan kehidupan sekarang.

Hari ini, budaya umum mendorong manusia untuk terlihat, viral, dan selalu hadir dalam segala hal. Akibatnya, sebagian orang — termasuk yang berada di jalan ilmu — menjadi terbiasa menampilkan hal-hal yang dulu dianggap merusak muru’ah.

Misalnya :

* menjadikan semua hal sebagai bahan tontonan,
* terbiasa bercanda berlebihan demi respons,
* menulis komentar yang menurunkan wibawa,
* terlalu banyak menampilkan kehidupan pribadi,
* berbicara santai pada perkara yang seharusnya dijaga,
* masuk ke percakapan yang murahan hanya demi terlihat dekat dengan semua orang.

Ini berbahaya. Sebab lama-kelamaan rasa malu memudar, wibawa turun, dan batas antara pembawa ilmu dan budaya murahan menjadi hilang.

Di sisi lain, ada pula penuntut ilmu yang terlalu mudah larut dalam pergaulan buruk, terlalu akrab dengan tempat-tempat syubhat, atau terlalu ingin terlihat “gaul” hingga mengorbankan kehormatan ilmu. Mungkin niatnya ingin dekat dengan masyarakat, tetapi kalau caranya sampai merusak muru’ah, maka itu kesalahan.

Ada juga fenomena penuntut ilmu yang terlalu banyak ikut campur dalam hal yang tidak perlu: urusan orang lain, perdebatan sia-sia, komentar tidak penting, atau obrolan yang hanya menghabiskan wibawa. Ini semua termasuk hal yang merusak muru’ah.

Karena itu, pembahasan ini sangat dibutuhkan agar penuntut ilmu kembali sadar bahwa kedalaman ilmu harus diiringi kedewasaan dalam membawa diri.

8. Peringatan Terhadap Penyimpangan

Pertama : banyak bicara pada hal yang tidak bermanfaat

Ini penghancur besar muru’ah. Lisan yang tidak terjaga akan membuat ilmu tampak ringan.

Kedua : candaan berlebihan dan murahan

Candaan yang mubah ada tempatnya. Tetapi bila berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan wibawa, itu merusak muru’ah.

Ketiga : suka ikut perkara remeh dan sia-sia

Penuntut ilmu tidak layak dikenal sebagai orang yang tenggelam dalam laghw dan urusan tidak penting.

Keempat : terlalu terbuka menampakkan hal-hal pribadi

Tidak semua yang boleh ditampilkan layak ditampilkan. Keterbukaan tanpa batas sering merusak rasa hormat manusia.

Kelima : masuk ke tempat-tempat syubhat atau lingkungan yang merendahkan

Walau seseorang mungkin berkata “saya aman”, syariat mengajarkan untuk menjaga agama dan kehormatan sekaligus.

Keenam : haus perhatian dan validasi

Ini penyakit zaman ini. Orang rela menurunkan martabatnya demi dilihat, direspons, dan dibicarakan.

9. Meluruskan Beberapa Kesalahpahaman Yang Sering Muncul

1. “Muru’ah itu hanya adat manusia.”

Tidak. Memang detail sebagian bentuk muru’ah bisa dipengaruhi adat yang baik, tetapi asal maknanya punya landasan syar’i: menjaga kehormatan, rasa malu, dan wibawa dari hal-hal yang rendah.

2. “Kalau tidak haram, berarti aman.”

Tidak selalu. Ada hal yang tidak haram secara asal, tetapi tidak layak bagi penuntut ilmu karena merusak muru’ah.

3. “Membahas muru’ah berarti terlalu sibuk dengan penilaian manusia.”

Salah. Yang benar adalah menjaga kehormatan yang diperintahkan syariat, bukan hidup demi penilaian manusia.

4. “Biar dekat dengan masyarakat, penuntut ilmu harus larut dalam semua gaya mereka.”

Keliru. Penuntut ilmu harus dekat untuk membimbing, bukan larut sampai kehilangan pembeda.

5. “Terlalu menjaga wibawa berarti tidak santai.”

Tidak. Penuntut ilmu boleh ramah, hangat, dan mudah didekati. Tetapi itu berbeda dengan menjadi murahan dan kehilangan batas.

10. Memahami Realita Yang Terjadi di Masyarakat

Fenomena hari ini adalah rusaknya rasa malu dan turunnya standar kehormatan diri.

Sebab-sebabnya :

* Pertama, media sosial menormalisasi hal-hal yang dulu dianggap memalukan.
* Kedua, budaya populer menghargai perhatian lebih daripada kehormatan.
* Ketiga, banyak orang tidak diajarkan perbedaan antara tawadhu’ dan menjatuhkan diri.
* Keempat, sedikitnya pembahasan tentang muru’ah membuat banyak orang mengira semua yang mubah bebas dilakukan.
* Kelima, keinginan dianggap relevan membuat sebagian pembawa ilmu ikut larut dalam budaya rendah.

Dampaknya terhadap umat :

* wibawa ilmu melemah,
* pembawa ilmu sulit dibedakan dari pencari hiburan,
* nasihat kehilangan bobot,
* masyarakat mulai kurang hormat pada majelis ilmu,
* dan penuntut ilmu sendiri kehilangan penjagaan batin.

Padahal ketika muru’ah rusak, pintu kerusakan lain akan lebih mudah masuk: riya’, ujub, bercampur dengan syubhat, dan hilangnya rasa malu kepada Allah ﷻ.

11. Sikap Seorang Muslim Terhadap Masalah Ini

Sikap yang benar harus tegas dan praktis.

* Pertama, penuntut ilmu harus meyakini bahwa muru’ah adalah bagian dari adab syar’i, bukan sekadar masalah citra.
* Kedua, ia harus membiasakan meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat, walaupun banyak orang menganggapnya biasa.
* Ketiga, ia harus menjaga lisannya, candanya, penampilannya, pergaulannya, dan apa yang ia tampilkan kepada manusia.
* Keempat, ia harus menjauhi perkara syubhat, karena itu menyelamatkan agama dan kehormatan.
* Kelima, ia harus melatih rasa malu kepada Allah ﷻ dan tidak menjual kehormatannya demi perhatian manusia.
* Keenam, ia harus dekat dengan umat tanpa kehilangan wibawa dan batas.

Kesimpulannya : Seorang penuntut ilmu wajib menjauhi perkara yang merusak muru’ah, karena muru’ah adalah penjaga kehormatan diri dan salah satu pelindung wibawa ilmu.

12. Ringkasan Pelajaran Bab

1. Muru’ah adalah penjagaan diri dari hal-hal yang merendahkan martabat dan wibawa.
2. Penuntut ilmu harus lebih keras menjaga muru’ah karena ia membawa amanah ilmu.
3. Banyak perkara yang merusak muru’ah bermula dari hal sia-sia dan tidak bermanfaat.
4. Menjaga diri dari syubhat termasuk cara menyelamatkan agama dan kehormatan.
5. Tidak semua perkara mubah layak dibiasakan oleh penuntut ilmu.
6. Rusaknya muru’ah dapat melemahkan wibawa ilmu dan pengaruh dakwah.
7. Di zaman sekarang, budaya tampil dan haus perhatian sangat mudah merusak muru’ah.

13. Evaluasi Pemahaman

1. Apa yang dimaksud dengan muru’ah ?

Jawabannya : Muru’ah adalah penjagaan diri dari ucapan, perbuatan, dan kebiasaan yang merendahkan martabat, menghilangkan rasa malu, dan merusak wibawa.

2. Mengapa penuntut ilmu harus menjaga muru’ah ?

Jawabannya : Karena ia membawa ilmu yang mulia, sehingga kehormatannya berpengaruh pada penerimaan manusia terhadap ilmu yang ia sampaikan.

3. Apa hadits yang sangat penting dalam bab ini tentang meninggalkan hal yang tidak bermanfaat ?

Jawabannya : Rasulullah ﷺ bersabda : “Sesungguhnya di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan apa yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2317, hasan).

4. Apa hubungan perkara syubhat dengan kehormatan ?

Jawabannya : Menjaga diri dari syubhat menyelamatkan agama dan kehormatan, sebagaimana dalam HR. Al-Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599, shahih.

5. Apakah semua perkara mubah selalu layak dilakukan penuntut ilmu ?

Jawabannya : Tidak. Ada perkara mubah yang dapat merusak muru’ah jika dibiasakan atau dilakukan secara tidak tepat.

6. Apa bahaya banyak bicara pada hal yang tidak bermanfaat ?

Jawabannya : Itu merusak muru’ah, menurunkan wibawa, dan membuat ilmu tampak ringan.

7. Mengapa budaya media sosial bisa merusak muru’ah ?

Jawabannya : Karena ia mendorong keterbukaan berlebihan, pencarian perhatian, dan normalisasi hal-hal yang menurunkan rasa malu dan wibawa.

8. Apa beda tawadhu’ dengan menjatuhkan diri ?

Jawabannya : Tawadhu’ adalah rendah hati kepada kebenaran dan tidak sombong, sedangkan menjatuhkan diri adalah membiasakan hal-hal yang merendahkan martabat.

9. Apa kesimpulan praktis untuk penuntut ilmu ?

Jawabannya : Menjaga lisan, menjauhi hal sia-sia, meninggalkan syubhat, tidak haus perhatian, dan membiasakan pembawaan yang terjaga.

10. Apa kesimpulan besar dari bab ini ?

Jawabannya : Penuntut ilmu harus menjauhi perkara yang merusak muru’ah agar kehormatan diri, wibawa ilmu, dan bobot dakwah tetap terjaga.

14. Nasihat Penutup dan Doa

Wahai penuntut ilmu, jangan biarkan dirimu menjadi murah di mata manusia karena hal-hal yang sebenarnya bisa engkau tinggalkan. Ilmu yang engkau bawa terlalu mulia untuk dipermainkan oleh kebiasaan yang ringan. Jaga lisanmu. Jaga candamu. Jaga penampilanmu. Jaga apa yang engkau tampakkan. Jaga apa yang engkau ikuti. Dan jaga dirimu dari semua hal yang membuat manusia kehilangan rasa hormat kepada ilmu.

Ketahuilah, banyak kehancuran tidak dimulai dari dosa besar, tetapi dari hilangnya rasa malu, longgarnya penjagaan, dan kebiasaan meremehkan hal-hal kecil. Maka jangan remehkan perkara yang menurunkan muru’ah. Bisa jadi ia adalah awal terbukanya pintu kerusakan yang lebih besar.

Semoga Allah ﷻ menjaga kita dari akhlak yang rendah, kebiasaan yang sia-sia, dan hal-hal yang menodai kehormatan diri. Semoga Allah ﷻ menganugerahkan kepada kita rasa malu yang benar, jiwa yang mulia, hati yang terjaga, dan ilmu yang membawa kita kepada adab yang luhur.

Ya Allah, jagalah muru’ah kami dengan ketaatan kepada-Mu, jauhkan kami dari hal-hal yang merendahkan agama dan diri kami, anugerahkan kepada kami rasa malu yang benar, lisan yang terjaga, dan kemuliaan dalam berjalan di atas ilmu. 

Aamiin ya Rabbal alamin 🤲. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

❓ Apakah Orang Tua Nabi Muhammad ﷺ Masuk Surga ?

Menelan Sperma Suami : Antara Nafsu dan Batasan Syariat

🌀 Benarkah Semua Golongan Masuk Surga ?