Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2025

Ketika Dakwah Dihadang Tradisi : Menjawab Penolakan terhadap Sunnah Azan Jum’at

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM  Semoga Allah ﷻ berikan Hidayah  (Artikel 180 = 23/05/2025, Ba'da Magrib) Website Artikel Dakwah Penulis : https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/ Ustad Firanda Andirja Hafidzahullah : https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos Aplikasi UFA = BEKAL ISLAM : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam Ketika Dakwah Dihadang Tradisi : Menjawab Penolakan terhadap Sunnah Azan Jum’at Pendahuluan Salah satu ujian dalam berdakwah adalah ketika kebenaran yang kita sampaikan tidak ditolak karena lemah dalil, tapi ditolak karena benturan dengan tradisi yang telah mengakar.  Sebagian orang menolak ilmu yang sesuai dalil dengan alasan : “Kami sudah terbiasa begini dari dulu. “Kamu sekolah agama saja tidak, jangan ajari kami.”  “Orang tua kami sudah lama melakukan ini, dan mereka lebih tahu agama dari kamu.” Ucapan seperti ini bukan hanya terdengar saat kita mengoreksi tata cara azan Jum’at, tapi juga dalam banyak penyimpangan agama...

Status Anak Hasil Zina Menurut Syariat Islam

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM  Semoga Allah ﷻ berikan Hidayah  (Artikel 179 = 23/05/2025, Ba'da Dhuhur) Website Artikel Dakwah Penulis : https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/ Ustad Firanda Andirja Hafidzahullah : https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos Aplikasi UFA = BEKAL ISLAM : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam Status Anak Hasil Zina Menurut Syariat Islam 📚 Menyucikan Keluarga dari Aib Zina dengan Syariat, Bukan Rekayasa Nikah 🔍 Fenomena Sosial Di banyak masyarakat Muslim hari ini, zina sudah menjadi hal yang “biasa” : Pacaran dianggap lumrah, bahkan didukung keluarga. Kehamilan di luar nikah sering ditutupi dengan “nikah kilat”. Banyak orang tua memaksa pelaku zina menikah agar anak “punya bapak”. Maka muncul berbagai pertanyaan : Apakah pernikahan setelah hamil bisa menghalalkan hubungan sebelumnya ? Apakah anak hasil zina bisa di nasabkan kepada laki-laki yang menikahi ibunya ? Apa dampaknya jika status anak disembunyikan demi men...

Siapa Saja yang Haram Dinikahi dalam Islam ?

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM  Semoga Allah ﷻ berikan Hidayah  (Artikel 178 = 23/05/2025, Ba'da Dhuha) Website Artikel Dakwah Penulis : https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/ Ustad Firanda Andirja Hafidzahullah : https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos Aplikasi UFA = BEKAL ISLAM : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam Siapa Saja yang Haram Dinikahi dalam Islam ? 📚 Tegakkan Aturan Allah ﷻ, Bukan Aturan Adat dan Kesukuan 🔍 Urgensi Pembahasan Banyak masyarakat yang belum memahami siapa saja yang benar-benar haram dinikahi dalam syariat Islam.  Akibatnya : Ada yang mengharamkan sesuatu yang halal, seperti larangan menikah sesuku Sebaliknya, ada yang menikah dengan orang yang sebenarnya mahram (haram dinikahi) karena tidak paham batas syariat. Padahal dalam Islam, pernikahan adalah ibadah besar.  Tidak sah jika dilanggar batasnya, dan sangat berat dampaknya jika dilakukan atas dasar kebodohan atau adat yang menyimpang. 📖 Dalil dari Al-Qur'a...

Benarkah Islam Melarang Menikah dengan Orang Satu Suku ?

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM  Semoga Allah ﷻ berikan Hidayah  (Artikel 177 = 22/05/2025, Ba'da Magrib) Website Artikel Dakwah Penulis : https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/ Ustad Firanda Andirja Hafidzahullah : https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos Aplikasi UFA = BEKAL ISLAM : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam Benarkah Islam Melarang Menikah dengan Orang Satu Suku ? 📚 Membantah Larangan Adat yang Menghalangi Syariat 🔍 Latar Belakang Masalah Di sebagian masyarakat adat, terutama yang sangat menjunjung tinggi sistem kekerabatan dan suku, berkembang keyakinan bahwa tidak boleh menikah dengan orang dari suku yang sama. Misalnya : Dalam adat Minangkabau, ada larangan menikahi orang yang memiliki suku (klan) yang sama, meskipun tidak memiliki hubungan darah atau hubungan mahram. Larangan ini bukan karena pertimbangan syar’i (seperti haram menikahi mahram), tapi murni karena alasan adat dan penghormatan terhadap struktur suku. Jika seseorang ne...

Apakah Boleh Menentukan Suku dari Jalur Keturunan Wanita ?

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM  Semoga Allah ﷻ berikan Hidayah  (Artikel 176 = 22/05/2025, Ba'da Dhuhur) Website Artikel Dakwah Penulis : https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/ Ustad Firanda Andirja Hafidzahullah : https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos Aplikasi UFA = BEKAL ISLAM : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam Apakah Boleh Menentukan Suku dari Jalur Keturunan Wanita ? 📚 Mengupas Tradisi Matrilineal dari Timbangan Syariat Islam 🔍 Latar Belakang Tradisi Dalam sistem adat Minangkabau dan beberapa masyarakat lainnya di Indonesia, suku atau marga ditentukan dari jalur keturunan ibu, bukan ayah.  Artinya : Anak yang lahir akan mengikuti suku ibunya, meskipun ayahnya berasal dari suku lain. Laki-laki tidak bisa memberikan sukunya kepada anak-anaknya. Ini juga berimbas pada sistem pewarisan harta, rumah adat, dan posisi sosial dalam masyarakat. Tradisi ini dianggap "sudah biasa", bahkan menjadi kebanggaan budaya.  Namun, sebagai Muslim...

Menghadapi Penolakan Terhadap Syariat – Menyikapi Harta Pusaka Tinggi yang Bertentangan dengan Islam

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM  Semoga Allah ﷻ berikan Hidayah  (Artikel 175 = 22/05/2025, Ba'da Dhuha) Website Artikel Dakwah Penulis : https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/ Ustad Firanda Andirja Hafidzahullah : https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos Aplikasi UFA = BEKAL ISLAM : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam Menghadapi Penolakan Terhadap Syariat – Menyikapi Harta Pusaka Tinggi yang Bertentangan dengan Islam 🔍 Realita yang Dihadapi Bagi masyarakat yang hidup dalam adat matrilineal seperti di Minangkabau, harta pusaka tinggi bukan hanya soal warisan, tapi sudah menjadi bagian dari identitas sosial dan harga diri suku.  Maka ketika seseorang datang menyampaikan bahwa pembagian warisan seperti itu tidak sesuai dengan syariat Islam, maka yang muncul bukanlah rasa ingin belajar, tapi penolakan keras, tuduhan sok tahu, bahkan dibilang tidak tahu adat. Reaksi negatif biasanya datang dari : Tokoh adat – karena mereka penjaga tradisi. Tokoh a...

Tradisi Wanita “Membeli” Laki-laki dalam Pernikahan – Menelanjangi Kekeliruan Budaya yang Menyalahi Syariat

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM  Semoga Allah ﷻ berikan Hidayah  (Artikel 174 = 21/05/2025, Ba'da Magrib) Website Artikel Dakwah Penulis : https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/ Ustad Firanda Andirja Hafidzahullah : https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos Aplikasi UFA = BEKAL ISLAM : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam Tradisi Wanita “Membeli” Laki-laki dalam Pernikahan – Menelanjangi Kekeliruan Budaya yang Menyalahi Syariat 🔍 Latar Belakang Tradisi Di sebagian wilayah Indonesia, masih ada tradisi yang sangat bertentangan dengan syariat, yaitu wanita yang “membeli” laki-laki dalam pernikahan. Ini terjadi di beberapa daerah seperti : Minangkabau dengan sistem “uang japuik” atau “uang jemput”. Sebagian Sumatera Selatan dalam pernikahan adat semendo. Bahkan beberapa kasus di luar pulau Sumatera juga terjadi dengan nama berbeda, namun inti praktiknya sama : wanita memberikan uang atau harta kepada calon suami agar mau menikah dengannya. Masyarakat men...

📖 Makna dan Kandungan Surat Ali ‘Imran : Kekuatan Akidah, Ujian, dan Kemenangan Umat Islam

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM  Semoga Allah ﷻ berikan Hidayah  (Artikel 173 = 21/05/2025, Ba'da Dhuhur) Website Artikel Dakwah Penulis : https://hijrahbutuhilmu.blogspot.com/ Ustad Firanda Andirja Hafidzahullah : https://youtube.com/c/FirandaAndirjaOfficial/videos Aplikasi UFA = BEKAL ISLAM : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.bekalislam 📖 Makna dan Kandungan Surat Ali ‘Imran : Kekuatan Akidah, Ujian, dan Kemenangan Umat Islam ✨ Pendahuluan Surat Ali ‘Imran adalah kelanjutan dari surat Al-Baqarah dalam memperkuat fondasi umat Islam, khususnya dalam aspek akidah, keteguhan iman, dan perjuangan menghadapi musuh-musuh Islam.  Surat ini turun di Madinah, sebagian besar setelah Perang Uhud, berisi pelajaran penting tentang ketaatan, kesabaran, dan bahaya kelalaian terhadap perintah Allah ﷻ. 🕌 Identitas Surat Nama Surat : Ali ‘Imran (Keluarga Imran) Jumlah Ayat : 200 Tempat Turun : Madaniyah Urutan Mushaf : Ke-3 Urutan Turun Wahyu : Ke-89 (setelah Surat Al-Anfal) 🧭...